Sengketa Waris di PA Sengeti Berujung Putusan PK
H. Abdan (tiga dari kanan) ketika duduk bersama pihak perkara PK
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id
Sengketa waris atas sebidang tanah seluas 3.760 meter persegi dan 3 (tiga) bangunan di atasnya yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sengeti sejak tahun 2015 silam dinyatakan berakhir.
Kepastian hukum ini diperoleh paska terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 13 PK/Ag/2018 tanggal 28 Maret 2018 setebal 13 halaman.
Ini berarti, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak yang terlibat dalam perkara terhadap objek sengketa waris yang terletak di RT 12 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam putusan PK yang diputuskan Ketua Majelis H. Amran Suadi bersama anggota H. Edi Riadi dan H. Yasardin ini terdapat beberapa poin putusan yang mesti dipatuhi TS selaku Termohon PK.
Diantaranya TS selaku anak angkat dari pewaris diputuskan mendapat wasiat wajibah dan untuk itu hanya berhak atas sepertiga bagian dari harta waris.
Lalu, sertifikat hak milik Nomor 166/Desa Tempino tanggal 18 September 1991 yang dikeluarkan BPN Muaro Jambi atas nama TS dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.
Ketua PA Sengeti H. Abdan Khubban kepada redaksi, Senin (22/3/19) siang menjelaskan bahwa aanmaning telah dilakukan beberapa kali agar para pihak dalam perkara ini dapat menjalani isi putusan secara sukarela.
“Dan Alhamdulillah, setelah beberapa kali kita duduk bersama untuk menyikapi putusan PK ini, akhirnya pihak termohon bersedia untuk mematuhi isi putusan secara natura, ini berarti tidak diperlukan upaya eksekusi, perkara ini selesai dengan adil dan damai,” terang H. Abdan.
Berita Terkait :
Sengketa Waris di PA Sengeti, BPN Muaro Jambi Terlibat?
ST Minta SHM Dibatalkan PA Sengeti
Amankan Aset, ST Minta PA Sengeti Lakukan CB
Terkait Sengketa Waris, BPN Muaro Jambi Akui Terima Relaas
Periksa Sengketa Waris, PA Sengeti Dibanjiri Surat Kuasa
(riadh/jurdilaga pa sengeti)