TUGAS DAN WEWENANG
PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang :
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989).
- Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 UU No 7/1989).