TUGAS DAN WEWENANG
MAHKAMAH SYAR'IYAH
Mahkamah Syar'iyah Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Aceh bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang :
- Al-Ahwal Al-Syahshyiyah.
- Muamalah.
- Jinayat. (UU No. 11 Tahun 2006, jo Qanun No. 10/2002).