logo web

on . Dilihat: 17078

TUGAS DAN WEWENANG

MAHKAMAH SYAR'IYAH 

Mahkamah Syar'iyah Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Aceh bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang :

  1. Al-Ahwal Al-Syahshyiyah.
  2. Muamalah.
  3. Jinayat. (UU No. 11 Tahun 2006, jo Qanun No. 10/2002).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice