logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 29678

VISI DAN MISI
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama selaku Unit Eselon I di bawah Mahkamah Agung RI yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dilandasi oleh visi dan misi yang ingin diwujudkan.

Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.

Adapun Visi dan misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana Rencana Strategis  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2015-2019 adalah sebagai berikut :

     
     V I S I
  Sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menetapkan visiTerwujudnya Badan Peradilan Agama Yang Agung”. Pernyataan Visi tersebut diatas dapat dijelaskan  sebagai berikut:
 
  • Sebagai unit eselon I Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mempunyai peran penting membina peradilan agama dalam mewujudkan visi, misi dalam rangka mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung".
  • Yang dimaksud dengan badan peradilan agama disini adalah Pengadilan Agama, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang berada dibawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
     M I S I
  Untuk mencapai visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama maka ditetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan. Pada tahun 2015, dilakukan perubahan terhadap misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama guna menselaraskan antara rencana strategis dengan tujuan yang ingin dicapai, adapun misi tersebut, yaitu:
   
  a).  Meningkatkan Profesionalitas Aparatur Peradilan Agama
    Kegiatan pengembangan sumber daya manusia khususnya aparatur peradilan agama merupakan upaya untuk mewujudkan aparatur yang memiliki kemampuan yang professional. Kegiatan pengembangan sumber daya manusia tersebut dilakukan secara terus menerus melalui pembinaan teknis kompetensi maupun pembinaan teknis administrasi untuk menunjang terlaksananya tugas pokok dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aparatur yang professional dalam menjalankan tugasnya didasarkan atas ilmu dan pengetahuan serta integritas yang tinggi dan selalu dapat menjaga pelanggaran kode etik profesi. Dengan meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan agama maka tujuan visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan terwujud.
     
  b).  Mewujudkan Manajemen Peradilan Agama Yang Modern
    Penyelenggaraan manajemen peradilan agama yang modern pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama merupakan suatu keniscayaan,dengan pola manajemen yang efektif dan efisien akan mempengaruhi produk layanan peradilan agama secara signifikan baik secara internal maupun eksternal. Tujuan peningkatan manajemen badan peradilan agama yang modern dimaksudkan untuk mendukung ketertiban tata kelola administrasi agar dapat mendukung tercapainya indikator kinerja utama yang akan memberi dampak manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pengadilan.
     
  c).  Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Peradilan Agama
    Meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan agama, mencerminkan upaya yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Peradilan Agama memberikan perhatian yang sangat serius terhadap akses keadilan bagi semua, terutama bagi masyarakat miskin. Untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin diperlukan kemauan politik dari negara dan pemimpinnya, juga kemampuan sumber daya politik masyarakat untuk mendorong perluasan dan keterbukaan akses ini. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam usahanya meningkatkan akses atas keadilan, telah, sedang dan akan menjalankan tiga program utama, yakni:
   
- Pembebasan Biaya Perkara (Fasilitas Prodeo).
- Pengadaan Sidang diluar gedung Pengadilan.
- Penyediaan Pos Pelayanan Hukum.
     
  d).  Akuntabilitas dan Transparansi Badan Peradilan
    Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan (publik) kepada badan peradilan. Upaya menjaga akuntabilitas akan dilakukandengan mengefektifkan sistem keterbukaan informasi peradilan, sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.
     

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice