ST Minta SHM Dibatalkan PA Sengeti
Drs. Yenisuryadi, M.H.
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Dalam gugatan harta waris yang diajukan, Senin (2/3/2015) kemarin, ST (60) dalam petitumnya meminta agar SHM Nomor 166/Desa Tempino yang telah dibalik nama menjadi hak milik TS (42) dibatalkan demi hukum oleh PA Sengeti.
Menurut ST dalam gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, TS selaku Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut ST, objek harta berupa tanah seluas 3.760 M2 berikut 3 bangunan yang berdiri di atasnya merupakan harta bawaan bibinya RMN (almh) sejak lama, jadi tindakan TS selaku anak angkat yang mengklaim sebagai harta waris dan membalik nama SHM adalah perbuatan melawan hukum.
Untuk itu TS meminta BPN Muaro Jambi berdasarkan putusan PA Sengeti nantinya dapat mengembalikan status kepemilikan semula, yakni atas nama bibinya RMN.
Drs. Yenisuryadi, MH. selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini ketika dikonfrontir redaksi menerangkan akan segera menggelar persidangan dalam waktu dekat. “Kita akan segera periksa perkara ini,” terangnya singkat. (riadh/jurdilaga pa-sengeti/pta-jambi)