Sengketa Waris di PA Sengeti, BPN Muaro Jambi Terlibat ?

Gambar illustrasi
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Merasa haknya dikebiri, seorang pria berinisial ST, 60 tahun mengajukan gugatan harta waris ke PA Sengeti, Senin (2/3/15) kemarin. Gugatan ST yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya tersebut, kemudian diterima dan terdaftar dalam register perkara PA Sengeti nomor 71/Pdt.G/2015/PA.Sgt.
Berdasarkan surat gugatan ST tertanggal 2 Maret 2015 tersebut, selain menggugat 3 orang sekaligus, ST juga menggugat BPN Muaro Jambi dalam sengketa harta waris berupa tanah seluas 3.760 M2 serta 3 bangunan yang berdiri di atasnya. Mengapa BPN Muaro Jambi terlibat disini ? Simak penelusuran redaksi yang berhasil dihimpun dari gugatan ST berikut ini.
Tanah seluas 3.760 M2 berikut 3 bangunan sebagaimana tersebut di atas, merupakan hak milik dari seorang perempuan berinisial RMN, yang meninggal dunia pada tahun 2001. RMN adalah bibi ST, dimana RMN merupakan saudari kandung dari ayah ST yang telah meninggal dunia. Kepemilikan RMN atas tanah tersebut dibuktikan dengan SHM No.166/Desa Tempino tahun 1991 atas nama RMN sendiri.
Semasa hidupnya RMN pernah dua kali menikah. Pernikahan pertama RMN dengan seorang pria berakhir dengan perceraian tanpa anak. Kemudian, RMN menikah lagi dengan seorang duda berinisial NM yang membawa 2 orang anak dari pernikahan terdahulu. Kedua anak NM tersebut masing-masing berinisial EW dan MR.
Karena tidak memiliki keturunan dari pernikahan keduanya dengan NM, RMN memilih untuk mengangkat seorang anak perempunan berinisial TS atau Tergugat dalam sengketa ini. Nah, sengketa ini timbul ketika NM dan RMN meninggal dunia. TS beserta EW dan MR mengklaim bahwa objek sengketa di atas merupakan harta waris bagi mereka. Mereka bersikukuh bahwa objek sengketa di atas merupakan harta bersama yang diperoleh dari perkawinan orang tuanya, RMN dan NM. Nah, disinilah sengketa ini berawal.
Pertama, ST yang selama puluhan tahun tinggal dan merawat RMN, diusir oleh TS dengan dalih rumah dan tanah tersebut merupakan harta waris peninggalan orangtuanya, dan TS mengaku menerima wasiat dari RMN. ST yang tahu persis asal muasal harta tersebut, kemudian menggugat masalah ini ke PA Sengeti pada tahun 2007.
Oleh PA Sengeti, diputuskan bahwa harta tersebut adalah murni harta bawaan RMN, bukan harta bawaan NM, apalagi harta bersama dari perkawinan RMN dan NM. Putusan PA Sengeti ini diperkuat dengan putusan tingkat banding tahun 2008 dan tingkat kasasi tahun 2009 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Anehnya, meskipun putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, TS tetap bebas menguasai objek sengketa, bahkan SHM kepemilikan telah berbalik atas nama dirinya sendiri. Inilah yang menyebabkan ST melibatkan BPN Muaro Jambi sebagai Turut Tergugat dalam gugatannya. Pertanyaannya, mengapa BPN Muaro Jambi dapat meloloskan permohonan balik nama SHM TS ? Padahal putusan kasasi terang-terang memutuskan objek sengketa merupakan harta bawaan RMN.
Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH. ketika dikonfirmasi redaksi menerangkan bahwa perkara ini akan segera diperiksa dalam waktu dekat. “Berkas perkara telah saya baca dan pelajari, Insya Allah besok lusa sudah diketahui susunan majelis hakim dan tanggal sidang,” bebernya singkat.
Bagaimanakah pemeriksaan perkara ini selanjutnya ? Tunggu berita berikutnya. (riadh/jurdilaga pa-sengeto/pta-jambi)