Amankan Aset, ST Minta PA Sengeti Lakukan CB
Drs. Yenisuryadi, MH.
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Agar objek harta yang disengketakan aman, ST (60) dalam gugatannya bertanggal 2 Maret 2015, juga meminta kepada PA Sengeti dapat melakukan sita jaminan (conservatoir beslag/CB) atas tanah seluas 3.760 M2 dan 3 bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Upaya ST ini mungkin cukup beralasan, mengingat SHM kini sudah beralih nama ke TS (42), anak angkat yang mengklaim diri sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris RMN yang telah meninggal dunia.
“Hal itu untuk mengantisipasi agar Tergugat, atau Turut Tergugat tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain selama perkara belum diputus, ataupun ada upaya hukum sekalipun,” terang Drs. Yenisuryadi, MH. Ketua Majelis Hakim PA Sengeti yang memeriksa perkara ini kepada redaksi, Senin (9/3/15) diruangannya.
Seperti apakah pemeriksaan perkara ini ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa-sengeti/pta-jambi)