TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH
Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang :
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar'iyah di wilayah Aceh (UU No. 11 Tahun 2006, jo Qanun No. 10/2002).