logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2175

PERINGKAT SIPP: WUJUD EXCELLENT SERVICE KEPADA MASYARAKAT

Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I[1] dan Musthofa, S.H.I., M.H[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

 

A. PENDAHULUAN

Have you ever seen the view, seorang pimpinan sedih karena rapor kinerja menurun? Pemandangan ini terekam jelas pada ungkapan Ketua MS Aceh, H. Abd. Hamid Pulungan yang merasa prihatin dan sedih.[3] Sebelum rapor SIPP tanggal 29 November 2019 keluar, MS Blangkajeren dan MS Subulussalam yang berada di peringkat satu dan peringkat dua sangat membanggakan. Bahkan keadaan seperti itu sudah lebih dari dua bulan. Beliau prihatin melihat penurunan peringkat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Blangkajeren dan MS Subulussalam. Rapor SIPP yang dirilis oleh Badilag tanggal 29 November yang lalu, menjadi kejutan. Pasalnya, MS Blangkajeren yang selama ini kokoh di peringkat satu, lalu terjun ke peringkat tujuh, di bawah MS Subulussalam yang berada di peringkat enam, yang sebelumya diperingkat dua.[4]

As the Bajawa Religious Court, merasakan kesedihan dan kekecewaan. Momen itu terjadi saat rapor SIPP dirilis oleh Badilag pada tanggal 17 April 2020.[5] Pengadilan Agama Bajawa terlempar ke jurang ‘neraka’, peringkat 34 (tigapuluh empat). Pada raport sebelumnya, tanggal 10 April 2020[6] Pengadilan Agama Bajawa bertengger di peringkat 1 (satu) ke 4 (empat). Terlemparnya peringkat SIPP Pengadilan Agama Bajawa, karena kesalahan sistem.[7] Namun demikian membuat segenap pimpinan, hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bajawa merasa bersalah berkepanjangan.


[1]Hakim angkatan VII/ Hakim Angkatan PPC II.

[2]Hakim Angkatan VIII/Hakim Angakatan PPC III.

[3]https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/peringkat-sipp-menurun-ini-tanggapan-ketua-ms-aceh, diakses pada tanggal 16 Juli 2020.

[4]Rapor SIPP pada tanggal 29 November 2019 dapat diakses di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-29november-2019 dapat dibandingkan dengan rapor SIPP pada tanggal 15 November yang dirilis oleh Badilag di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-15-november-2019

[5]Rapor SIPP dapat diakses https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-17-april-2020.

[6] Rapor SIPP tanggal 10 April dapat diaksaes di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-10-april-2020.

[7]Kesalahan sistem yang dimaksud adalah, penambahan waktu mediasi dihitung dalam menyelesaikan perkara. Padahal seharusnya tidak dihitung. Namun, berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ihklas dan kerja tuntas segenap pimpinan, hakim dan kepaniteraan, Pengadilan Agama Bajawa kembali menempati posisi puncak rangking SIPP Nasional kategori V.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# anis m-pa.kebumen 2020-07-24 15:12
Terima kasih artikelnya. Semoga bermanfaat, meningkatkan semangat
Reply | Reply with quote | Quote
# kadarisman 2020-08-13 01:49
pegajuan gugatan cerai
Reply | Reply with quote | Quote
# Ifan 2020-08-17 16:05
Sistem rangking ini secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kualitas proses persidangan dan produk persidangan itu sendiri menjadi kurang berkualitas.... kenapa? di beberapa tempat, persidangan dipangkas, yang biasanya 2 x sidang menjadi 1 x sidang. Padahal, dalam perkara perceraian, penundaan sidang tidak hanya sebatas memanggil pihak tapi juga memberikan waktu untuk membuka hati bagi pasangan yang ingin bercerai.
Juga kualitas putusan di pertanyakan, apakah bisa Pengadilan yang putus satu harinya 50 membuat putusan dengan baik. Bisa...yaitu dg bvantuan tikrey, tp apakah itu bukannya unprofesional. Msa putusan dibuat oleh tikrey.....dan silahkan cek sendiri isi putusannya, banyak yg sama antara perkara satu dg yang lainnya.....
Dirjan badilag memang tidak mewajibkan rangking SIPP, tapi kebijakan ini membuat orang yang ingin naik level menjadi terhambat, tp terkadang raport sipp bukan hnya ditentukan satu orang saja tapi tim.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice