SEJARAH SINGKAT DITJEN BADILAG MA RI
Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Ditjen Badilag MA RI terlahir karena tuntutan reformasi di bidang hukum dan peradilan pada tahun 2004. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai pembina peradilan agama berada dalam satu atap di bawah MA RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membina peradilan umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang membina peradilan militer dan Tata Usaha Negara. Disamping itu, pola pembinaanya pun satu atap di bawah Mahkamah Agung RI.
Era satu atap merubah sistem pembinaan peradilan di Indonesia. Pembinaan peradilan baik dalam aspek teknik yustisial maupun organisasi, administrasi dan finansial semuanya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI. Sejak era tersebut kekuasaan yudikatif telah terlepas dari kekuasaan eksekutif dalam membina peradilan di Indonesia.
Pada era satu atap yang efektif berlaku sejak tahun 2005 dibawah Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilag pernah dipimpin oleh Dirjen yaitu Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Tahun 2005 – 2012);, Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Tahun 2012 - 2014), Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Tahun 2015 -2018), Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. (Tahun 2018-2023) dan Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (2024 s/d sekarang)
Sekitar 34 (tiga puluh empat) tahun sebelum lahirnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yaitu sejak tahun 1970 sd 2004, berlaku era dualisme pembinaan peradilan agama. Saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih merupakan satu direktorat saja di Departemen Agama dan dipimpin oleh seorang direktur yang melakukan pembinaan peradilan agama hanya dalam aspek organisasi, administrasi dan finansial. Sementara dalam aspek yustisial pembinaan peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.
Pada era tersebut tercatat beberapa orang pejabat yang memimpin Peradilan Agama di Departemen Agama, yaitu:
1. R. Sunaryo (Kepala Bagian Mahkamah) Tahun 1946 - 1952;
2. KH. Muhammad Djunaidi (Kepala Biro Peradilan Agama) Tahun 1952 - 1958;
3. KH. Abdul Chamid (Pjs. Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1958 - 1959;
4. KH. A. Zabidi (Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1959 - 1964;
5. KH. A. Zaini Miftah (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1964 - 1969;
6. H. Z. A. Noeh (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1969 -1970;
7. H.A.Wasit Aulawi, M.A. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1970 -1978;
8. H. Ichtijanto SA., S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1978 -1981;
9. H. Muchtar Zarkasyi, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1981 -1990;
10. Drs. H. Taufiq, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1990 - 1992;
11. H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1992 - 1997;
12. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1997 -2000;
13. Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Pembinaan Peradilan Agama) Tahun 2000 – 2005;
Ada fase sebelum itu, sekitar 24 (dua puluh empat) tahun, yaitu sejak tahun 1946 sd 1970, adalah era pembinaan peradilan agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Departemen Agama.
Jauh sebelum itu, selama enam puluh empat tahun, yaitu sejak lahirnya peradilan agama sebagai pengadilan negara tahun 1882 sd 1964 adalah era pembinaan peradilan agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Kementerian Kehakiman.
Sementara sebelum tahun 1882 peradilan agama belum diakui sebagai pengadilan resmi oleh pemerintah Hindia Belanda, sehingga faktor pembinaannya dilakukan langsung oleh kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam yang ada. Pada periode itu dikenal dengan istilah tawliyah ahlil halli wal ‘aqdi, kemudian dikenal dengan istilah tawliyatul imam terutama pada masa kerajaan besar seperti masa kerajaan Islam Mataram.