logo web

on . Dilihat: 57846

TUGAS DAN WEWENANG

PENGADILAN TINGGI AGAMA

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang :

  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989).
  3. Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 UU No 7/1989).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice