logo web

on . Dilihat: 22763

TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH

 Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang :
  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar'iyah di wilayah Aceh (UU No. 11 Tahun 2006, jo Qanun No. 10/2002).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice