logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3504

Hasil Monev Badilag 2016, Ini Capaian Terendah  dan Tertinggi

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag telah mengadakan Monitoring dan Evaluasi Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama Tahun 2016.

Monev dilakukan terhadap 34 PA di 17 wilayah PTA dengan fokus delapan area, yaitu penanganan perkara, PNBP dan biaya proses, sarana-prasarana pengadilan, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pelayanan sidang keliling terpadu, pelaksanaan mediasi, pengimplementasian SIPP, dan layanan meja informasi/pengaduan.

Setelah direkapitulasi dan dianalisis, diketahui bahwa dari 34 PA yang dijadikan sasaran monev, capaian terendah adalah 64,88% dan capaian tertinggi adalah 95,25%. Keseluruhan, rata-rata pencapaian PA-PA yang dimonev adalah 86,22%.

Sementara itu, ditinjau dari segi area-area monev, diketahui bahwa capaian rata-rata terendah adalah area sarana-prasarana pengadilan (76,61%) dan capaian rata-rata tertinggi adalah area PNBP dan biaya proses (93,23%). Adapun capaian rata-rata totalnya adalah 86,22%.

Rincian capaian berdasarkan area monev tahun 2016

NO

AREA

CAPAIAN TERENDAH

(%)

CAPAIAN TERTINGGI (%)

CAPAIAN RATA-RATA

(%)

I

Penanganan perkara

62,00

98,22

92,92

II

PNBP dan Biaya Proses

75,00

100

93,23

III

Sarana-Prasarana Pengadilan

31,00

96,00

76,61

IV

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

62,86

100,00

88,91

V

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling

75,00

100,00

90,04

VI

Pelaksanaan Mediasi

38,00

100,00

86,89

VII

Implementasi SIPP

64,00

96,00

85,23

VIII

Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan

41,00

99,00

78,81

Capaian rata-rata Total

 

86,22

 

Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin Badilag Subeno Trio Leksono, S.H., M.H. menegaskan bahwa hasil monev tersebut diperoleh dengan metode yang objektif dan terukur.

“Meskipun masih ada beberapa kekurangan, namun monev telah dilakukan sesuai pedoman yang ada,” ujarnya, ketika memimpin rapat evaluasi pelaksanaan dan hasil monev, Selasa (20/12/2016).

Ketika melakukan monev, Tim Monev Badilag menggunakan sebuah pedoman monev yang dibuat sedetail mungkin. Penyusunannya melibatkan beberapa unsur, termasuk dari Bawas MA. Sebelum ke lapangan, Tim Monev juga mendapatkan pembekalan berupa briefing dan tanya-jawab, untuk menyamakan persepsi.

Untuk menjamin objektivitas, Pedoman Monev Badilag Tahun 2016 bukan saja merinci area-area monev, namun juga mendetailkan komponen, pertanyaan, jawaban dan skor maksimal yang didapatkan.

Perincian area monev tahun 2016

NO

AREA

KOMPONEN

JUMLAH PERTANYAAN

JUMLAH

JAWABAN

SKOR

MAKS

         I.             

Penanganan Perkara

A.      Pelaksanaan Administrasi Perkara Tingkat Pertama

33

300

132

B.      Pelaksanaan Administrasi Perkara Tingkat Banding

13

61

52

C.      Pelaksanaan Administrasi Kasasi

10

51

40

D.      Pelaksanaan Administrasi Peninjauan Kembali

11

56

44

E.       Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

6

50

24

F.       Eksekusi Riil

6

31

24

G.      Konsignasi

3

21

12

H.      Register Perkara

5

36

20

I.        Keuangan Perkara

4

43

16

J.        Laporan Perkara

4

49

16

K.      Kearsipan Perkara

4

21

16

 

Jumlah

11

99

719

396

        II.             

PNBP  dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara

A.        Besaran PNBP

2

16

8

B.        Akun PNBP

1

11

4

C.        Prosedur Penyetoran PNBP

1

4

4

D.       Pengelolaan Biaya Proses

1

7

4

 

Jumlah

4

5

38

20

      III.             

Sarana-Prasarana Pengadilan

Sarana Prasarana Pengadilan

8

64

32

 

Jumlah

1

8

64

32

      IV.             

Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

A.        Sidang Keliling

1

5

4

B.        Pos Bantuan Hukum

1

10

4

C.        Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

1

7

4

 

Jumlah

3

3

22

12

        V.             

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling

A.        Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyelesaian Pelayanan Terpadu

1

5

4

B.        Mekanisme Pelayanan Terpadu

1

5

4

C.        Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terpadu

1

4

4

 

Jumlah

3

3

14

12

      VI.             

Pelaksanaan Mediasi

Pedoman Mediasi di Pengadilan

2

8

8

 

Jumlah

1

2

8

8

     VII.             

Implementasi SIPP

A.        Kebijakan Ditjen Badilag tentang Implementasi SIPP

3

17

12

B.        Implementasi Aplikasi SIPP

10

114

40

 

Jumlah

2

12

131

52

   VIII.             

Layanan Meja Informasi/Pengaduan

A.        Manajemen Meja Informasi/ Pengaduan

4

13

16

B.        Fasilitas Meja Informasi/ Pengaduan

2

15

8

C.        Kualitas Petugas Meja Informasi/ Pengaduan

4

15

16

D.       Pencatatan dan Pelaporan Layanan Meja Informasi/ Pengaduan

5

11

20

Jumlah

4

15

54

60

Jumlah Keseluruhan

29

148

1.050

592

 

Jika tidak seluruh area itu ada di sebuah pengadilan yang dijadikan sasaran monev, maka formula tersebut dimodifikasi sesuai kebutuhan. Misalnya, jika sebuah PA tidak memiliki layanan posbakum dan sidang terpadu, maka tidak dilakukan penilaian terhadap dua layanan tersebut.

Capaian diperoleh dengan cara membandingkan skor ideal dan skor riil. Misalnya, skor ideal untuk area VII (Implementasi SIPP) adalah 52. Pada area ini, sebuah PA hanya mendapatkan skor 45. Dengan demikian, pencapaian PA tersebut pada area VII adalah 86 persen.

Hasil penilaian kemudian dikelompokkan menjadi enam kategori, yaitu AA jika capainnya 86 s/d 100 persen; A jika capainnya 76 s/d 85 persen; B jika capainnya 66 s/d 75 persen; CC jika capainnya 51 s/d 65 persen; C jika capainnya 31 s/d 50 persen; dan D jika capainnya 0 s/d 30 persen.

Lima Langkah, Empat Instrumen

Setelah menetapkan kriteri-kriteria pengadilan yang hendak dijadikan sasaran monev, Tim Monev Badilag tidak langsung turun ke lapangan.

Ada lima langkah yang ditempuh Tim Monev Badilag, dimulai dengan pengecekan data SIPP; observasi lapangan; wawancara dengan aparatur peradilan dan pengguna pengadilan; penelaahan berkas/dokumen; dan diakhiri dengan ekspose serta tanya-jawab hasil monev bersama pimpinan dan para hakim, pejabat struktural dan pegawai PA yang dijadikan sasaran monev.

Agar monev mencapai tujuan, output dan outcome yang telah ditetapkan, Tim Monev Badilag menggunakan empat instrumen.

Pertama, Matriks Hasil Kerja Monitoring. Instrumen ini digunakan untuk menuangkan hasil kerja Monev, yang memuat area, komponen, daftar pertanyaan, jumlah jawaban dan skor.

Kedua, Rekapitulasi Hasil Kerja Monitoring. Instrumen ini digunakan untuk menuangkan rekapitulasi hasil kerja Monev, yang memuat area, skor ideal, skor riil, dan pencapaian.

Ketiga, Daftar Catatan/Temuan Petugas Monitoring. Instrumen ini digunakan petugas Monev untuk menuangkan catatan/temuan apabila hasil monitoring tidak sesuai dengan aturan atau jika ada temuan yang perlu pengkajian lebih lanjut.

Dan keempat, Kertas Kerja Monitoring. Instrumen ini digunakan untuk menuangkan permasalahan Monev yang meliputi Capaian, Permasalahan dan Solusi.

Selain itu, Tim Monev Badilag juga menyiapkan Berita Acara yang ditandatangani Tim Monev dan pimpinan PA yang dijadikan sasaran monev.

[hermansyah]

Berita terkait:

Inilah 34 PA yang Administrasi Perkaranya Dipantau Badilag Tahun 2016

 

Tiap Tahun Badilag Mengadakan Monev Administrasi Kepaniteraan, untuk Apa?

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice