logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1944

Tiap Tahun Badilag Mengadakan Monev Administrasi Kepaniteraan, untuk Apa?

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Tahun ini, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag mengadakan Monitoring dan Evaluasi Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama berdasarkan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 0148.a/DjA/SK/KU/1/2016 tanggal 25 Januari 2016.

Dilakukan terhadap 34 PA, fokus monev tahun 2016 adalah delapan era, yaitu penanganan perkara, PNBP dan biaya proses, sarana-prasarana pengadilan, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pelayanan sidang keliling terpadu, pelaksanaan mediasi, pengimplementasian SIPP, dan layanan meja informasi/pengaduan.

Bukan tahun ini saja Badilag mengadakan monev di bidang administrasi kepaniteraan. Tiap tahun kegiatan ini diselenggarakan. Timbul pertanyaan: untuk apa Badilag mengadakan monev administrasi kepaniteraan secara rutin?

“Tujuan monev adalah untuk mengetahui dan mengukur pengimplementasian berbagai regulasi dan kebijakan MA, khususnya Badilag, yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama,” kata Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin Badilag, Subeno Trio Leksono, S.H., M.H., ketika memimpin rapat evaluasi pelaksanaan dan hasil monev, Selasa (20/12/2016).

Faktanya, tiap tahun muncul berbagai permasalahan administrasi kepaniteraan di tiap-tiap pengadilan, akibat adanya regulasi-regulasi baru, teknologi-teknologi baru, tantangan-tantangan baru, juga personil-personil baru setelah menjalani mutasi dan promosi.

Untuk memastikan apakah regulasi-regulasi yang ada telah diimplementasikan dengan baik dan benar, perlu dilakukan pemantauan dan pengevaluasian. Jadi, yang dijadikan tolok ukur adalah regulasi-regulasi yang sedang berlaku.

Dalam hal penanganan perkara, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tentang Pola Bindalmin; Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) Edisi Revisi 2013; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0915/DjA/HM.25/SK/III/2014 tentang Naskah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.

Dalam hal PNBP dan biaya proses, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (5); Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; dan Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 002A/SK/PAN/I/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam hal sarana-prasarana pengadilan, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama menjaga kebersihan dan kerapian, serta berupaya meningkatkan fungsi berbagai sarana dan fasilitas yang ada. Hingga kini Mahkamah Agung belum mengeluarkan satu regulasi yang khusus mengatur sarana-prasarana pengadilan.

Dalam hal Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu yang terdiri dari Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 di Lingkungan Peradilan Agama.

Dalam hal Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Dalam hal pelaksanaan mediasi, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Dalam hal pengimplementasian SIPP, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1. di Lingkungan Peradilan Agama; dan sejumlah surat edaran lainnya.

Dalam hal Layanan Meja Informasi/Pengaduan, idealnya setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.

Misi ganda

Sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya, kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan output dan outcome.

Output-nya berupa laporan yang komprehensif, yang akan digunakan oleh Ditjen Badilag dan pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan di bidang administrasi peradilan agama dan bidang-bidang lainnya.

Adapun outcome yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas administrasi kepaniteraan, tata kerja dan tata kelola peradilan agama, serta meningkatnya kualitas regulasi dan kebijakan yang terkait dengan administrasi kepaniteraan, tata kerja dan tata kelola peradilan agama.

Dengan demikian, monev ini punya misi ganda. Di satu sisi hendak meningkatkan kinerja PA, dan di sisi lain hendak meningkatkan kualitas kinerja Badilag, khususnya dalam menyusun regulasi dan kebijakan di bidang administrasi kepaniteraan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice