logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2805

Hasbi Hasan: 50 Juta Penduduk Tidak Punya Buku Nikah

Pelaihari I Badilag.net

Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengatakan, lebih dari 50 juta penduduk Indonesia tidak memiliki buku nikah dan akta kelahiran. Tidak hanya itu, lebih dari 700.000 WNI di luar negeri seperti di Saudi Arabia, Malaysia, Mesir bahkan di Amerika tidak memiliki identitas hukum. 

Pernyataan itu disampaikannya kepada para wartawan seusai memberi sambutan pada acara puncak sidang itsbat nikah dalam pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pengailan Agama Pelaihari, Pemkab Tanah Laut dan Kantor Kementerian Agama Tanah Laut, Kamis (21/5/2015).

"Ada tiga faktor mengapa perkawinan tidak tercatat, sehingga pasangan suami-istri tidak memiliki buku nikah dan anak-anak mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," kata Hasbi Hasan.

Faktor pertama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang menganggap kalau sudah sah secara agama, maka perkawinan tidak perlu dicatatkan. "Paham ini populer di kalangan muslim tertentu dan orang di desa-desa yang pengetahuannya masih terbatas," ujarnya.

Faktor kedua adalah penghulu yang lalai. Menurut Hasbi, ada di antara mereka yang menikahkan namun tidak melaporkan ke KUA. "Ada juga penghulu yang menerima uangnya, namun tidak menyetorkannya dan mengurus administrasi ke KUA," ia menambahkan.

Faktor ketiga adalah kondisi geografis. Perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri biasanya terjadi di daerah kepulauan yang terpencil dan jauh dari kecamatan, sehingga KUA sulit dijangkau dan biaya transportasinya mahal. "Bagaimana mau mencatatkan, tukang afdruk foto saja tidak ada?" tuturnya.

Solusi terhadap permasalahan tersebut ialah pelayanan terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama melalui KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan pelayanan terpadu, pernikahan di bawah tangan itu dapat dikukuhkan atau diisbatkan oleh PA. Setelah itu, pihak KUA menerbitkan Buku Nikah dan Disdukcapil membuatkan akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Kepada PA yang menyelenggarakan, Direktur menegaskan, pelayanan terpadu dipermudah namun harus tetap berpedoman pada hukum formil dan hukum materiil, sehingga tidak terjadi penyelundupan hukum.

“Kepada masyarakat saya berpesan, karena sudah diberi kemudahan, jangan mempermudah lagi dengan mengabaikan pencatatan dengan alasan nanti juga ada sidang itsbat nikah,” ujarnya.

Jadi Headline TVRI

Pernyataan Hasbi Hasan itu direkam dan disiarkan oleh TVRI Kalimantan Selatan. Bahkan, TVRI setempat menjadikannya sebagai headline atau berita utama pada acara Habar Banua.

Habar Banua merupakan program berita yang tayang pada pukul 17.00 hingga 17.30 WITA. Karena waktunya termasuk prime time dan berita-beritanya aktual, rating Habar Banua tertinggi  di TVRI Kalsel.

Menurut Penanggung Jawab Reportasi dan Penerangan TVRI Kalsel Wiryanto Hadi, kegiatan pelayanan terpadu di Kecamatan Kintap tersebut lolos ke Habar Banua karena terkait pelayanan hukum kepada masyarakat dan dihadiri oleh pejabat Mahkamah Agung sehingga scope-nya menjadi berita nasional meskipun peristiwanya di daerah.

Berita yang ditayangkan TVRI Kalsel itu dapat dilihat di Youtube, melalui LINK ini.

Usai memberi sambutan dan memantau pelaksanaan sidang terpadu di Pelaihari, Hasbi Hasan segera bertolak ke bandara menuju ke Jakarta. Ia akan menghadiri acara serupa di Cikarang dan Lampung. Sebelumnya Direktur menghadiri acara yang sama di Ambon.

Kunci Sukses

Wakil Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Nurdin Juddah, S.H., M.H. sangat mendudukung pelayanan terpadu sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2014. Ke depan, menurutnya, PTA Banjarmasin akan membuat edaran kepada PA-PA di lingkungan PTA Banjarmasin untuk melaksanakan sidang itsbat dengan pelayanan terpadu. 

Sementara itu, Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. membagi resep keberhasilan satkernya menyelenggarakan layanan yang termasuk program prioritas ini.

Ia mengungkapkan, PA Pelaihari berhasil menggelar kegiatan ini karena PA Pelaihari telah siap, baik dari segi personilnya yang kompak maupun koordinasinya yang baik. Pemda, dalam hal ini Disdukcapil, setelah diajak bekerjasama langsung menyatakan siap melayani masyarakat secara cepat. Begitu pula PPN/Kepala KUA.

"Kata kuncinya adalah koordinasi yang baik dengan Pemda, Dukcapil, PPN/Kepala KUA dan Camat dan utamanya koordinasi dengan pimpinan," ujarnya.

PA Pelaihari menurunkan tim dengan kekuatan penuh terdiri dari petugas meja I yang solid, Tim SIADPA Plus yang handal dan dua Majelis. Majelis I dipimpin oleh Wakil Ketua Hj. St. Masyhadiah D, dengan anggota Muh. Irfan Husaini dan H. Khoirul Huda serta Panitera Pengganti Marsikin. Sedangkan Majelis II dipimpin oleh Muh. Irfan Husaini dengan anggota H. Sugian Noor dan Rashif Imany serta Panitera Pengganti  H. Samsuri Yusuf.

Sebagaimana tertulis dalam berita MA Berperan Besar Mengatasi Persoalan Identitas Hukum Masyarakat, hari itu pelayanan terpadu menghasilkan 36 salinan penetapan itsbat nikah, 36 paket buku nikah dan 64 akta kelahiaran. Jumlah keseluruhan dari empat putaran PA Pelaihari mengeluarkan 72 salinan penetapan, KUA mengeluarkan 72 paket Buku Nikah dan Dinas Dukpencapil mengeluarkan 89 akta kelahiran. Dua perkara dinyatakan gugur dan tiga perkara ditolak.

[Muh. Irfan Husaini l Rashif Imany l Tim TI PA Pelaihari]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice