logo web

on . Dilihat: 2449

MA Berperan Besar Mengatasi Persoalan Identitas Hukum Masyarakat

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id 

Tiba di tempat sidang itsbat nikah, Direktur Pembinaan Administrasi PA, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. disambut dengan tarian daerah (upacara adat) sebagai tanda penghormatan. (Foto:Bagus)

Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. datang ke Pelaihari dalam rangka menghadiri sidang itsbat nikah dalam pelayanan terpadu (integrated services) dan pelayanan satu hari (one day service) yang dilaksanakan oleh PA Pelaihari, Pemkab. Tanah Laut dan Kantor Kemenag Kab. Tanah Laut.

Direktur melihat langsung pada Kamis (21/5/2015) di Kecamatan Kintap, menghasilkan 36 salinan penetapan itsbat nikah, 36 paket buku nikah dan 64 akta kelahiran.

Direktur memeriksa berkas dokumen kependudukan dan berdialog dengan petugas stand. Mereka mampu bekerja cepat karena menguasai teknologi  informasi yaitu SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK (Foto: Bagus).

Begitu tiba di Kintap, kecamatan terjauh dengan jarak 100 KM dari PA Pelaihari, Direktur bersama Wakil Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Nurdin Juddah, S.H., M.H., Bupati, Camat, unsur TNI dan Polri serta sejumlah tamu undangan meninjau stand PA Pelaihari, KUA dan Disdukcapil. 

Direktur dan tamu undangan membuka berkas perkara, buku nikah yang sebagian telah selesai dan lainnya dalam proses penulisan dan setumpuk map yang berisi akta kelahiran. 

“Ini asli seluruhnya ada 64 akta kelahiran, Pak. Silakan Bapak periksa kebenarannya”, kata Kepala Dinas Dukcapil Hj. Norhayati, S.H. kepada Direktur dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Direktur mengatakan, sesungguhnya Itsbat nikah terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Departemen Agama yang dilaksanakan ini, merupakan kegiatan nasional dalam rangka mengentaskan dan menanggulangi masalah kependudukan, utamanya dalam mengentaskan identitas pribadi dan identitas kependudukan sebagaimana amanatUU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

“Ini program penuh tantangan dan perjuangan, hanya dilakukan oleh Satker yang niatnya karena mencari ridha Allah SWT”, ujar  Direktur.

Seluruh lembaga terkait misalnya Mahkamah Agung RI, Bapennas, Kementerian Agama dan Kementerian dalam negeri harus berperan aktif membantu Pemerintah dalam mengentaskan identitas pribadi dan identitas hukum masyarakat.

(Foto: Bagus).

Hasbi Hasan menjelaskan bahwa lebih dari 50 juta penduduk Indonesia tidak memiliki buku nikah dan akta kelahiran dan lebih dari 700.000 WNI di luar negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, Mesir bahkan di Amerika tidak memiliki identitas huku.

Pengentasan identitas pribadi dan identitas hukum masyarakat sudah sampai kepada tahap dharurat, karena puluhan juta penduduk tidak bias melakukan perbuatan hukum, sehingga akan menghambat kepentingan masayarakat. Anak-anak akan terhambat masuk sekolah, mendaftar untuk menjadi pegawai baik negeri maupun swasta, pasangan suami-isteri tidak bisa melakukan transaksi perbankan, transaksi jual beli, dan transasksi lainnya.

Mereka juga tidak bisa mendapatkan pembagian harta bersama, pembagian waris, mengurus visa dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh Badilag Mahkamah Agung RI, yakni melakukan itsbat nikah di luar negeri, sebagaimana dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah beberapa kali melakukan sidang itsbat nikah di Saudi Arabia dan Malaysia yang telah mengitsbatnikahkan ratusan pasangan suami-istri. Di dalam negeri secara bertahap pengadilan agama telah mengitsbatkan lebih hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia kurang lebih 10 ribu pasangan. 

Mahkamah Agung RI mengambil peranan setrategis dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan yang semangatnya adalah sidang tanpa dipungut biaya (dahulu prodeo), sidang di luar pengadilan (bukan sidang keliling) dan pos pelayanan hukum.

Mahkamah Agung juga mengeluarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair/Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Kekhususan SEMA tersebut ada tiga hal yaitu:

  1. Dalam pemeriksaan perkara itsbat nikah boleh disidangkan oleh hakim tunggal.
  2. Perkara yang diputus hari itu langsung berkekuatan hukum tetap (In kraht van gewijsde) tidak ada banding dan kasasi apalagi PK.
  3. Pendaftaran boleh dilakukan secara kolektif oleh kepala desa, PPN dan LSM.

Dukcapil juga memiliki peran yang luar biasa, di kota besar mereka menempatkan petugas khusus di rumah sakit. Begitu ada peristiwa kelahiran petugas cukup mengangkat telepon melapor ke petugas SIAK dan mencetaknya tanpa biaya. Begitu pula peran KUA, hari ini menikah di balai sidang tanpa dipungut biaya.

Direktur menegaskan, program istbat nikah sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2014 itu penuh tantangan dan perjuangan, hanya bisa dilakukan oleh Satker yang niatnya karena mencari ridha Allah SWT. PA Pelaihari pasti merintisnya sudah sejak lama dengan cara melakukan negosiasi dengan Pemda, Dukcapil, Kementrian Agama, KUA dan Camat.

“Ini pertama kali saya ke PA Pelaihari karena ingin melihat acara penting dan saya telah merencanakannya sejak lama hingga membatalkan acara saya yang lain. Saya datang ke sini atas nama Mahkamah Agung RI, bukan pribadi”, ungkap pria kelahiran Menggala, Lampung 22 Mei.

Terakhir Hasbi Hasan berpesan agar PA Pelaihari, Dukcapil dan KUA harus tetap semangat dan kompak menggalang kerjasama yang baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Atas kerjasama yang telah dilaksanakan, Direktur menyampaikan piagam penghargaan dari Mahkamah Agung RI sebagai tanda ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua PA Pelaihari, Kepala Kantor Kementrian Agama dan Kepala Dinas Dukcapil. 

Secara simbolis Direktur menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri berisi salinan penetapan, buku nikah dan akta kelahiran (Foto: Bagus).

Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. dalam laporannya mengatakan, meskipun dikatakan acara puncak bukan berarti sudah selesai. Kegiatan akan terus berlanjut karena banyak permintaan dari masyarakat.  Dikatakan acara puncak karena dihadiri oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diwakilkan kepada Direktur Pembinaan Administrasi.

Ketua mengaku Camat Kintap, Masturi telah memintanya agar seluruh desa supaya dilayani dengan pola terpadu seperti ini. Bahkan ada Kades yang telah mendaftarkan 25 perkara dan sedang menunggu proses sidang dan Kades lainnya 30 perkara dalam proses melengkapi persyaratan.

Pelayanan hukum pola terpadu dan selesai dalam satu hari juga mendapat apresiasi dari Bupati Tanah Laut. Bupati berterimakasih dan mengucapkan selamat kepada Ketua PA Pelaihari yang telah mempelopori kegiatan yang sangat bermanfaat bagi wagranya.

“Selamat datang kepada Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di bumi “Tuntung Pandang” Kabupaten Tanah Laut”, sambut Bupati melalui Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Nor Ipansyah.

Muh. Irfan Husaini/Rashif Imany (Humas/Tim IT). 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice