logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7232

SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERINTEGRASI

DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Oleh : Dra.St. Murahmi, M.H.

(Pa Palangkaraya)

1. PENDAHULUAN

            Bahwa dalam beracara di Pengadilan Agama tidak mesti berakhir dengan putusan perceraian karena ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan cara non litigasi. Salah satunya adalah dengan cara mediasi yang merupakan perluasan dari negosiasi dalam mekanisme ADR = Alternative Dispute Resolution = Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam mediasi terdapat beberapa pengertian secara umum yang menurut pendapat Gary Goodpaster menyatakan bahwa mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (importial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Nah kalau beracara di Pengadilan Agama biasanya akan terlihat daftar Mediator yang terpampang di ruang tunggu sidang/loby para pihak berperkara. Gunanya agar para pihak dapat mengetahui siapa saja yang telah mendapat legimitasi sebagai Mediator di Pengadilan tersebut.

Sebelum pemeriksaan perkara yang menyangkut pokok perkaranya, biasanya akan ada tahapan perdamaian oleh Majelis Hakim apabila kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan. Dan oleh Ketua Pengadilan akan ditunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus atau dapat juga ditunjuk Pegawai Pengadilan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan daftar yang tersedia tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice