Mencuatnya Kenaikan Gaji Hakim Sebesar 280%: Apa Yang Harus Dilakukan Hakim Pengadilan Agama?
Oleh: Reni Dian Sari, S.H.I., M.H.
(Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)
Pendahuluan
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim secara signifikan, bahkan mencapai angka 280% bagi golongan hakim paling bawah. Ini merupakan angin segar di tengah perjuangan panjang para hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisial di tengah keterbatasan fasilitas dan penghasilan yang selama ini belum sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang dipikul.
Di satu sisi, kebijakan ini disambut hangat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya posisi hakim sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, muncul pertanyaan reflektif: bagaimana seharusnya para hakim merespons kenaikan ini, khususnya hakim-hakim di lingkungan Peradilan Agama yang selama ini dikenal sebagai sosok yang tidak mengejar gemerlap duniawi, namun tetap membutuhkan kesejahteraan yang layak untuk menopang kehidupan dan menjaga marwah jabatan?