logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 60672

 MASA PEMBAYARAN BEBAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KAITANNYA
DENGAN HAK PENGUCAPAN IKRAR TALAK

(Kajian putusan perkara cerai talak yang memuat beban mut’ah dan nafkah iddah)

Oleh : Kusnoto, SHI, MH*

I. Permasalahan

Pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah diizinkan oleh pengadilan tersebut merupakan hak bagi Pemohon (seorang suami yang akan menceraikan) terhadap Termohon (isteri yang akan diceraikan). Sedangkan penunaian mut’ah dan nafkah iddah merupakan kewajiban bagi Pemohon atas Termohon (mantan isteri) setelah terjadinya talak.

Dalam beberapa perkara cerai talak, sering dijumpai amar putusan mengabulkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak disertai dengan menghukum (membebankan kepada) Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa sejumlah harta berupa mutah, nafkah iddah dan/atau nafkah lain yang terkait dengan kewajiban suami terhadap istri yang diceraikannya.

Sejauh pengamatan penulis, pada umumnya bunyi amar dalam beberapa putusan perkara cerai talak di Pengadilan Agama hanya menyebutkan beberapa unsur. Diantaranya adalah unsur subyek yang membayar, obyek yang dibayar, jumlah dan wujud harta yang harus dibayarkan, serta jenis pembayaran. Amar putusan tersebut tidak memuat batas waktu pembayaran. Padahal di sisi lain yan erat kaitannya dengan hal itu, bahwasanya masa pengucapan ikrar talak tersebut dibatasi oleh waktu maksimal 6 bulan setelah ditetapkan hari sidang ikrar talak.1

1*. Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Agama Natuna.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice