Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menunjukkan kinerja positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada tanggal 31 Maret 2026, PA Tembilahan berhasil memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., para pihak sepakat terhadap beberapa hal penting, yakni penetapan hak asuh anak, nafkah anak, serta pemberian nafkah iddah. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah yang berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan itikad baik dari masing-masing pihak.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tembilahan berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antar pihak sehingga tercapai solusi yang adil dan dapat diterima bersama, khususnya dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen PA Tembilahan dalam mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, mediasi juga terbukti efektif dalam menjaga hubungan baik antar pihak serta meminimalisir dampak negatif dari proses persidangan, terutama terhadap anak.
Pengadilan Agama Tembilahan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan para pihak dapat melaksanakan isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya kepastian hukum dan kemaslahatan bersama.
Comments