Sejarah & Perkembangan Ditjen Badilag
Dualisme Kewenangan
Sebelum reformasi, Peradilan Agama berada di bawah pembinaan administratif Departemen Agama, sedangkan Mahkamah Agung hanya memegang fungsi pembinaan teknis yudisial. Situasi ini menimbulkan dualisme kewenangan yang mengakibatkan efektivitas, anggaran, dan manajemen peradilan sering tidak sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Penerapan Satu Atap (One Roof System)
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini mengamanatkan seluruh kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan dipusatkan di bawah Mahkamah Agung. Ini sekaligus mengakhiri pembinaan oleh lembaga eksekutif dan menegaskan independensi peradilan yang utuh di bawah lembaga yudikatif. Selain itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sekaligus menandai dimulainya reformasi sistem peradilan untuk meningkatkan independensi, efektivitas, dan akuntabilitas lembaga peradilan. Salah satu langkah pentingnya adalah penerapan sistem satu atap (one roof system), di mana kewenangan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan ditempatkan langsung di bawah Mahkamah Agung (MA).
Perpindahan Resmi ke Mahkamah Agung
Sebelum tahun 2004, Peradilan Agama berada di bawah pembinaan administratif Kementerian Agama. Setelah penerapan one roof system, seluruh fungsi pembinaan, anggaran, dan manajemen peradilan agama dipindahkan ke Mahkamah Agung. Proses pengalihan secara resmi berjalan pada tahun 2004 hingga 2005, meliputi::
- Pemindahan dan perubahan struktur organisasi.
- Pemindahan anggaran dan keuangan.
- Reposisi jabatan dan pemindahan SDM.
- Harmonisasi sistem administrasi peradilan.
- Pengalihan aset dan sarana prasarana peradilan.
Pembentukan Direktorat Jenderal
Untuk memastikan pembinaan berjalan efektif, dibentuklah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) sebagai unit khusus. Badilag berdiri sejajar dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badimiltun).
Tugas & Fungsi Utama
Ditjen Badilag bertugas sebagai unit khusus yang:
- Mengatur dan membina seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia.
- Menyusun kebijakan teknis peradilan di bidang hukum keluarga Islam (perkara perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah).
- Mendukung administrasi, manajemen perkara, serta modernisasi layanan peradilan agama.
Transformasi Peradilan
Setelah berdiri, Ditjen Badilag berperan besar dalam transformasi, antara lain:
- Pengembangan SIPP, e-Court, dan e-Litigasi.
- Penguatan akses keadilan (pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, pos bantuan hukum, sidang terpadu).
- Penguatan profesionalisme hakim dan kepaniteraan melalui pelatihan & sertifikasi.
- Penguatan NSPK dan program Pembinaan.
- Modernisasi layanan peradilan melalui Teknologi Informasi (TI).
"Peran Badilag menjadi sangat penting dalam membangun Peradilan Agama yang modern, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat."