TUGAS
Membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada MA dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada MA dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;
- Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada MA dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi direktorat;