logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tuntas, Proses Hibah Tanah Kantor Pengadilan Agama Bukittinggi

Ketua terima Sertifikat tanah kantor Pengadilan Agama Bukittinggi  dari Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi (Foto2 Tim IT PA Bukittinggi)

Bukittinggi, pa-bukittinggi.go.id - Setelah proses panjang sejak tahun 2007, akhirnya kemarin siang (Senin, 20/1/2020) Pengadilan Agama Bukittinggi resmi memiliki sertifikat tanah kantor atas nama Pengadilan Agama Bukittinggi. Terbitnya sertifikat aset tanah ini merupakan tahap akhir dari proses hibah tanah dari pemerintahan daerah Bukittinggi ke Pengadilan Agama Bukittinggi. Sertifikat ini dijemput langsung oleh Ketua (Dra. Orba Susilawati, MHI) dan Sekretaris Pengadilan Agama Bukittinggi (Icang Wahyudin, S.Ag.,SH) atas informasi dari Badan Pertanahan Nasional kota Bukittinggi. Pagi ini ketua didampingi Sekretaris langsung menemui Wali Kota Bukittinggi (H. Ramlan Nurmatias, SH) untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasamanya dalam proses hibah, dimana dimasa kepemimpinan Wali Kota saat inilah respon yang cepat menindaklanjuti penata usahaan aset pemda Bukittinggi dan Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama Bukittinggi. Hingga kemarin terbitlah sertifikat tanah tersebut dan proses saling hibah telah tuntas dilaksanakan.

Sedikit kilas balik sejak tahun 2007, awalnya antara PA Bukittinggi dan pemda Bukittinggi masih mencoba penyelesaian aset tanah ini dengan cara Ruislag (tukar guling), sejatinya tiap tahun selalu ada progres yang dilakukan oleh PA Bukittinggi dengan tetap melibatkan PTA dan Mahkamah Agung sendiri, namun hasilnya belum ada titik terang dikarenakan beberapa kendala teknis. Akhirnya pada tahun 2018 dengan duduk bersama dengan instansi terkait (pemda, KPKNL, BPN, dll) sesuai dengan regulasi yang ada maka penata usahaan aset antara pemda dan PA Bukittinggi tersebut lebih baik pelaksanaannya tidak dengan ruislag atau dengan cara lainnnya. Setelah beberapa kali duduk bersama dengan instansi terkait seperti tersebut maka Mahkamah Agung dalam hal ini PA Bukittinggi dan pemda bersepakat menempuh proses saling hibah. Yaitu pemda menghibahkan tanah tempat kantor PA Bukittinggi sekarang ke PA Bukittinggi dan PA Bukittinggi menghibahkan tiga buah tanah yang telah bersertifikat di dua lokasi ke pemda Bukittinggi. Tanah tersebut berada di Gulai Bancah dan di Sarojo (tanah ini juga telah dimanfaatkan pemda sejak tahun 2007 yang lalu untuk sarana rumah dinas pemda). Akhirnya pemda serius melakukan pengurusan menerbitkan sertifikat induk dan pemecarahan tanah yang terletak di bukit Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi ini. Sebelumnya dimasa pemerintahan walikota yang lalu belum ada keberanian dalam pengurusan sertifikat induk tanah pemda Bukittinggi. Silahkan dibaca berita terkait (disini)

Dalam beberapa bulan pemda berhasil menerbitkan sertifikat induknya dan juga pemecahan sertifikat untuk gedung kantor PA Bukittinggi. Diawal januari tahun 2020 ini akhirnya sertifkat tanah kantor PA Bukittinggi telah resmi dikeluarkan oleh BPN dan langsung atas nama Pengadilan Agama Bukittinggi. Dengan keluarnya sertifikat tanah ini maka kendala dalam pengusulan belanja modal gedung dan bangunan seperti renovasi perluasan kantor, halaman dan sarana lingkungan dan prasarana lainnya telah teratasi. Memang selama ini (menurut Biro Perencanaan dan Perlengkapan MA-RI) setiap usulan belanja modal gedung dan bangunan dan sarana prasarana lainnya selalu terkendala sertifikat tanah kantor PA Bukittinggi yang belum ada.

Ini merupakan suatu berkah diawal tahun bagi Pengadilan Agama Bukittinggi khususnya, dan Mahkamah Agung sendiri sebagai pemilik empat lingkung peradilan. Semua terwujud berkat kesungguhan dalam menyelesaikan status aset tanah tempat berdirinya kantor PA Bukittinggi. Ketua bersama jajarannya tidak pernah surut semangatnya dengan selalu mendorong dan mendesak pemda untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah PA Bukittinggi. Sejalan dengan itu PA Bukittinggi selalu berkoordinasi dengan PTA Padang dan Mahkamah Agung RI sendiri. Beberapa kali Mahkamah Agung dan PTA Padang turun langsung ke PA Bukittinggi untuk mencari solusi terbaik agar proses hibah ini segera terwujud. Pada tahun 2019 yang lalu utusan langsung Sekretaris Mahkamah Agung (Agus Dwi Wijayatmoko, biro Perlengkapan) bersama ketua PTA Padang (Drs. H. Zein Ahsan, MH) dan jajarannya menemui walikota Bukittinggi tepatnya pada 20 Februari 2019 yang lalu. Pertemuan itu juga dihadiri beberapa instansi terkait  (BPN, KPKNL , sekda dll) yang bertempat di kantor pemko Bukittinggi. Puncaknya pada tanggal 17 Juli 2019 kembali utusan Sekretaris MA-RI bersama tim PTA Padang melaksanakan prosesi penyerahan sertifikat asli PA Bukittinggi ke pemda Bukittinggi yang bertempat di kantor wali kota Bukittinggi dan juga dihadiri seluruh instansi terkait tersebut.

Perjuangan panjang selama lebih kurang dua belas tahun lamanya berakhir dengan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan. Akhirnya sertifikat tanah kantor ini telah diterima dan status gedung kantor tidak lagi seperti tahun sebelumnya yaitu berdiri diatas tanah yang bukan milik Mahkamah Agung dalam kata lain "tidak jelas". Semoga dengan adanya sertifikat tanah ini maka penataan aset tanah sebagai Barang Milik Negara telah bisa dilaksanakan dan pengusulan belanja modal juga tidak ada kendala masalah sertifikat tanah lagi. PA Bukittinggi sangat berharap Mahkamah Agung RI memprioritaskan PA Bukittinggi agar usulan belanja modalnya dikabulkan, karena pada saat ini masih banyak sarana dan prasarana gedung dan bangunan juga sarana lingkungan yang masih kurang termasuk peralatan dan mesin. (dqfordilag)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice