logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Prosesi Saling Hibah Tanah PA Bukittinggi Dan Pemko Bukittinggi Dimulai
hibah

Pengguna Barang (Mahkamah Agung RI) menyerahkan sertifikat tanah PA Bukittinggi kepada Pemerintahan Kota Bukittinggi, diterima langsung oleh Wali Kota (foto1: tim IT PA Bukittinggi)

Bukittinggi | PA Bukittinggi 

Bertempat di lantai III ruang pertemuan Pemerintahan Kota Bukittinggi, hari ini (Rabu, 17 Juli 2019 pukul 09.00 WIB) Pihak Pertama (Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Agama Bukittinggi) bersama dengan Pihak Kedua (Pemerintahan Kota Bukittinggi) dengan disaksikan oleh Kementerian Keuangan (Kepala KPKNL Bukittinggi) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional memulai prosesi saling hibah aset tanah kantor kedua belah pihak.

Kali ini proses hibah didahului dari pihak Mahkamah Agung, kemudian setelah sertifikat tanah pemko Bukittinggi selesai, pemkopun akan menghibahkan tahahnya. Proses legalitas aset tanah ini telah berjalan sejak tahun 1995 yang lalu, berawal dengan proses ruislag (tukar guling) namun karena berbagai kendala yang dihadapi maka proses ini tidak jadi dilakukan, sehingga pada masa pemerintahan walikota Bukittiinggi saat ini (H. Ramlan Nurmatias) proses hibah menjadi solusi hukum yang tepat. Ketua PA Bukittinggi (Dra. Orba Susilawati, MHI) atas arahan dari PTA Padang dan Mahkamah Agung selalu berupaya bersama Pemda mencari solusi terbaik untuk penerbitan sertifikat tanah kantor ini.

Sambil menunggu sertifikat tanah pemko selesai, saat ini berkas telah berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi. Rangkaian prosesi hibah ini dimulai dengan penyerahan sertifikat tanah dari Mahkamah Agung (An. Aset tanah kantor PA Bukittinggi) ke Pemko Bukittinggi. Dalam sambutannya Ketua PTA Padang (Drs. H. Zein Ahsan, MH) menyampaikan permohonan maaf Sekretaris Mahkamah Agung-RI,  Kepala Biro Perlengkapan yang sedianya akan hadir, namun karena bertepatan dengan agenda tugas lainnya maka beliau berhalangan. KaPTA berharap kantor PA Bukittinggi kedepannya lebih baik lagi, khususnya dari segi sarana dan prasarana. "Dengan adanya sertifikat tanah kantor tentunya dalam penganggaran belanja untuk sarana dan prasarana akan dimudahkan", ungkap KPTA. KPTA juga menyarankan ketua PA Bukittinggi untuk bersilaturahmi dengan bupati Agam, membicarakan kebaikan PA Bukittinggi kedepannya. Karena perkara yang ditangani PA Bukittinggi 2/3-nya berasal dari wilayah Agam.

hibah4

Aparatur Mahkamah Agung RI, PTA Padang, PA Bukittinggi dan Pemerintahan Kota Bukittinggi serta kepala BPN dan KPKNL Bukittinggi dalam acara penyerahan sertifikat tanah PA Bukittinggi kepada kepada Pemerintahan Kota Bukittinggi. (foto2 dan 3: tim IT PA Bukittinggi)

Mewakili Pengguna Barang (Sekretaris Mahakamah Agun RI) dan Kepala Biro Penghapusan, Agus Dwi Wijayatmoko, SH.,MH mengucapkan terima kasih atas tanah yang telah dipinjamkan untuk berdirinya kantor PA Bukittinggi semenjak tahun 1995 yang lalu. Pada awalnya antara PA bukittinggi dan Pemko melakukan tukar menukar (ruislag) yang diatur dalam PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara, namun prosesnya agak rumit.  Akhirnya pada tahun 2018 setelah bermusyawarah beberapakali dengan menghadirkan pihak KPKNL dan BPN, disepakatilah saling menghibah. Kabag. Penghapusan Biro Perlengkapan ini menyatakan setelah ini akan diadakan proses BAST dari Mahkamah Agung ke Pemko Bukittinggi kemudian PA Bukittinggi akan mengajukan penghapusan ke Mahkamah Agung melalui PTA Padang dan hasilnya akan dilaporkan ke Pengelola Barang (Kemenkeu). "Kami mengharapkan pemko secepatnya melakukan hal yang sama agar PA Bukittinggi bisa berbenah dan mendapatkan anggaran untuk pembangunan/renovasi kantor yang representatif", tambah Agus.

Wali Kota Bukittinggi (H. Ramlan Nurmatias, SH) dalam sambutanya mengucapkan selamat datang kepada aparatur Mahkamah Agung RI di Balai Kota Bukittinggi. Wali Kota sangat bersyukur proses panjang ini beberapa tahap lagi akan membuahkan hasil, walikota menyatakan kesediaannya mengeluarkan surat keterangan bahwa Pemko akan menghibahkan tanahnya kepada kantor PA Bukittinggi agar memudahkan dalam pengajuan rencana anggaran untuk renovasi kantor. Walikota juga berjanji akan mempercepat proses administrasi pengurusan hibah ini agar proses selanjutnya dalam rangka penertiban/ legalitas aset tanah kedua instansi ini berhasil diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah kantor masing-masing.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima  Sertifikat tanah kantor PA Bukittinggi kepada pemerintahan kota Bukittinggi. Tiga buah sertifikat yang terletak didua lokasi langsung diserahkan oleh Agus Dwi Wijayatmoko, SH.,MH sebagai perwakilan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada walikota Bukittinggi dengan saksi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Ketua PA Bukittinggi serta hadirin yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan photo bersama dan semua hadirin saling bersalaman dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, sekitar pukul 11.300 WIB acara inipun berakhir, semua pihak meninggalkan ruangan pertemuan dengan penuh harapan agar proses hibah ini cepat selesai dengan terbitnya masing-masing sertifikat tanah tempat kantor pemerintahan berdiri. (dqfordilag)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice