logo web

on . Dilihat: 11886

Pembukaan diskusi oleh hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum.

 

Dalam sambutannya,  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan Saleh, S.H., menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Badilag yang telah menunjuk Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, perkembangan ekonomi syariah di wilayah PTA Medan cukup bagus yang diikuti pula oleh peningkatan jumlah sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.

“Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini sangat penting artinya dalam menambah wawasan dan kemampuan para hakim peradilan agama di wilayah PTA Medan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah”, ungkap Ketua PTA Medan.  Ucapan terima kasih juga kepada para narasumber dan seluruh peserta dengan harapan dapat mengikuti kegiatan diskusi dengan sebaik-baiknya.

Dalam pengarahannya, hakim agung yang akrab dipanggil Prof. Manan ini menyatakan, “Kehadiran kami ke sini bukan untuk mengajari para hakim di wilayah PTA Medan tentang hukum acara, melainkan untuk memberikan informasi tentang materi draft KHAES agar mendapatkan masukan dan usulan dari para hakim di wilayah PTA Medan dalam rangka penyempurnaan rumusannya”.

Menurut Prof. Manan, draft KHAES ini telah dirumuskan lebih kurang sejak dua setengah tahun yang lalu dan saat ini telah memasuki tahapan finalisasi. Oleh karena itu, melalui kegiatan diskusi ini diharapkan dapat dijaring usulan dan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dari peserta diskusi untuk percepatan penyelesaiannya.

Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., yang merupakan anggota tim perumus KHAES memandu jalannya diskusi yang cukup alot dan berhasil memancing respon peserta untuk mengajukan usulan, masukan, pokok-pokok pikiran bernas untuk dijadikan bahan penyempurnaan rumusan KHAES.

Dengan metode yang berbeda, narasumber Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. memancing usulan dan masukan dari peserta diskusi melalui penelaahan langsung berkas perkara ekonomi syariah yang pernah diajukan ke salah satu pengadilan agama. Para peserta  dibagi kepada enam kelompok yang masing-masing bertugas menelaah berkas baik dari sisi administrasi maupun materinya sampai proses pengambilan putusan. Melalui cara ini, para peserta dapat menggabungkan teori-teori hukum acara di bidang ekonomi syariah yang telah didiskusikan sebelumnya dengan praktek pemeriksaan berkas perkara ekonomi syariah.

Beberapa materi KHAES yang didiskusikan

Diskusi yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25 s.d 26 Maret 2014 tersebut, berlangsung cukup alot dan mendapat respon sangat baik dari seluruh peserta. Menurut narasumber dan fasilitator, pada umumnya pasal-pasal draft KHAES tersebut dirumuskan bersumber dari hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, namun dalam beberapa hal terdapat pengecualian (lex specialist) bagi lingkungan peradilan agama.

Diantara materi draft KHAES yang mendapat penekanan dalam diskusi ini antara lain meliputi masalah: (1) penyitaan atas saham; (2) prorogasi; (3) gugatan pewakilan kelompok (class action); (3) acara sederhana; (4) penerapan mediasi; (5) relative kompetensi; (6) masalah surat kuasa, meliputi boleh tidaknya pakai kuasa hukum, format dan ruang lingkup surat kuasa, legalisasi  surat kuasa yang dibuat di luar negeri, kuasa non muslim, pencabutan kuasa, dan pemanggilan kuasa melalui staf kantor advokat); (6) pemanggilan melalui pos tercatat atau secara elektronik; (7) descente; (8) pihak sebagai saksi; (9) penyanderaan; (10) sidang terbuka/tertutup untuk umum; (11) dwangsom; (12) prodeo; (13) upaya hukum; (14) kepailitan.  Di samping itu terdapat beberapa materi lain yang masih menjadi perdebatan dalam praktek hukum acara untuk dijadikan rumusan secara jelas dan tegas dalam KHAES agar tidak ada lagi diskursus dalam penerapannya.

Pada akhir diskusi, narasumber dan fasilitator diskusi menyatakan terima kasih atas sumbang saran dan usulan-usulan yang telah disampaikan tersebut yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus.

(cbs)

Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2014-03-28 08:49
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, diharapkan draf KHAES dapat segera mencapai tahap finishing untuk selanjutnya disebarkan ke seluruh PA.
Terima kasih kepada Tim atas kerja kerasnya merampungkan draf KHAES ini!
Semoga menjadi amal jariyah!
Reply | Reply with quote | Quote
# h. masruri, ptk 2014-04-01 07:55
Selamat kepada segenap warga Peradilan Agama di Medan yang mendapat kesempatan mendiskusikan draf KHES ini, Semoga dengan pembahasan KHAES ini, mudah2an nanti akan dapat dirumuskan dan akan memberikan dampak positif bagi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa2 ekonomi syariah di Indonesia, Sukses untuk PTA Medan.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-03-28 09:34
Draf KHAES sedang didiskusikan kita Warga PA berharap sebentar lagi Draf tsb segera rampung dan bisa segera terealisir
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-03-28 09:38
14 Item yang dibahas dalam Drsf KHAES betul2 memerlukan pemikiran yang serius
Reply | Reply with quote | Quote
# Rijal Mahdi Pontianak 2014-03-28 10:10
Harapan semua aparat peradilan agama kiranya draf KHAES dapat terealisir sebagai panduan buat hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah. Selamat
Reply | Reply with quote | Quote
# Engkos PA. Wsb 2014-03-28 10:48
semoga Draf KHAES yang dibahas di Wil. PTA Medan rampung dan menghasilkan pembahasan yang oftimal untuk disebar keseluruh PA. seluruh Indonesia. sukses selalu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Naim, Ms. Bkj. 2014-03-28 15:06
Mudah-mudahan segera rampung dan menjadi rujukan bagi Hakim Peradilan Agama, amin.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zulkifli S/KMS Lsk 2014-03-30 09:47
Mudah-mudahan sukses dengan baik, amiin!
Reply | Reply with quote | Quote
# Darman, PA.ME 2014-03-30 13:04
Kita berharap banyak dengan pembahasan KHAES ini, mudah2an nanti akan merumuskan dan memberikan dampak positif bagi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa2 ekonomi syariah di Indonesia.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2014-04-01 07:29
SElamat semoga sukses.... 14 item draf khes tersebut yang sangat penting mendapat penyempurnaan sesuai yang diharapkan... semoga mendapat petunjuk dari Allah swt terhadap yang membahasnya...A mien...
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2014-04-01 08:03
14 item diantaranya draft KHAES yang mendapat penekanan dalam diskusi di wilayah PTA Medan semoga segera dapat mencapai tahap finishing dan dapat disosialisasika n ke PA se Indonesia. Syukran
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Iqbal PTA B.Lampung 2014-04-01 09:10
Smoga dg semangat utk terus mengkaji celah hukum dan keunggulan komperatif dalam draft KHES akan memaksimalkan eksistensi PA dalam menangani perkara Ekonomi Syari'ah.Dan 14 Item yang dibahas dalam Drsf KHAES tersebut sangat baik bila di posting di badilag.net, sehingga warga PA yang lain atau kalangan praktisi hukum dan akademisi dapat mengetahui hasil dan karya baik yg bermanfaat tersebut.
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. KPA. Cibadak 2014-04-01 13:54
Semoga kegiatan ini menghasilkan produk yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna, dan sukses selalu untuk BADILAG
Reply | Reply with quote | Quote
# aku 2014-04-01 14:30
sekedar koreksi redaksi : Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. bukan (Ketua Pengadilan Agama Bandar Lampung) tetapi Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. adalah (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung),,,,,he...he..
kurang tulisan : Tinggi
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2014-04-04 06:59
setelah KHAES ini selesai segera juga menggadakan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah..
Reply | Reply with quote | Quote
# M.KAHFI PA Klaten 2014-04-07 15:33
Tentunya sangat dinanti kehadirannya sebagai materi yang baru untuk Pengadilan Agama.
Reply | Reply with quote | Quote
# Marzuqi/ PTA. Bjm. 2014-04-11 07:44
Perlu hati-hati apabila draff telah selesai, teliti kembali jangan sampai ada yang salah, keliru, tertukar, dan bila perlu hindari munculnya penafsiran-pena fsiran yang memunculkan ketidak pastian hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-04-13 11:36
Semoga cepat tuntas
Reply | Reply with quote | Quote
# Abun Bunyamin PA Kota Tasikmalaya 2014-04-24 07:39
It's better late than never. Semoga lekas tuntas.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice