logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3819

WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ZINA UNTUK MENDAPATKAN HARTA WARIS SEBAGAI SEBUAH WACANA

Oleh: Drs. Sutejo, SH., MH.
(Hakim Pengadilan Agama Balikpapan)

A.Pendahuluan

Dalam sebuah hadits shahih, dijelaskan bahwa kullu mauluudin yuuladu 'alal fitrah, artinya tiap-tiap anak yang lahir dari ibunya dalam keadaan fitrah (bersih dari dosa/tidak bersalah).

Dari hadits ini jelas bahwa anak apapun, termasuk yang dikatakan oleh masyarakat umum sebagai anak haram dan menurut pasal 43 ayat (1) Undang Undang no. 1 th. 1974 berbunyi : "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Maka di sini tidak melibatkan orang tua laki-laki (karena dianggap sebagai ayah yang tidak sah), sehingga rasanya tidak adil, dan tidak sepantasnya anak haram diperlakukan seperti itu, sementara kedua orang tua, terutama dari pihak orang tua laki-laki yang nyata-nyata melakukan kesalahan berupa pelanggaran hukum melakukan hubungan zina tidak mendapatkan sanksi apapun.

Selain itu dalam kehidupan di masyarakat, pada umumnya anak haram akan mendapatkan hukuman moral berupa cacian dan hinaan dari teman-teman main dan masyarakat lingkungannya, kemudian didukung dengan tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ayah yang tidak sah atau dari ibunya yang tidak mau bertanggung jawab, yang telah melakukan pelanggaran hukum.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice