WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ZINA UNTUK MENDAPATKAN HARTA WARIS SEBAGAI SEBUAH WACANA
Oleh: Drs. Sutejo, SH., MH.
(Hakim Pengadilan Agama Balikpapan)
A.Pendahuluan
Dalam sebuah hadits shahih, dijelaskan bahwa kullu mauluudin yuuladu 'alal fitrah, artinya tiap-tiap anak yang lahir dari ibunya dalam keadaan fitrah (bersih dari dosa/tidak bersalah).
Dari hadits ini jelas bahwa anak apapun, termasuk yang dikatakan oleh masyarakat umum sebagai anak haram dan menurut pasal 43 ayat (1) Undang Undang no. 1 th. 1974 berbunyi : "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Maka di sini tidak melibatkan orang tua laki-laki (karena dianggap sebagai ayah yang tidak sah), sehingga rasanya tidak adil, dan tidak sepantasnya anak haram diperlakukan seperti itu, sementara kedua orang tua, terutama dari pihak orang tua laki-laki yang nyata-nyata melakukan kesalahan berupa pelanggaran hukum melakukan hubungan zina tidak mendapatkan sanksi apapun.
Selain itu dalam kehidupan di masyarakat, pada umumnya anak haram akan mendapatkan hukuman moral berupa cacian dan hinaan dari teman-teman main dan masyarakat lingkungannya, kemudian didukung dengan tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ayah yang tidak sah atau dari ibunya yang tidak mau bertanggung jawab, yang telah melakukan pelanggaran hukum.
selengkapnya KLIK DISINI
menjadi:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Jika artikel ini merupakan artikel baru, seharusnya tidak lagi mencantumkan Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 versi lama (sebelum diubah oleh MK) seperti yg tertulis di artikel ini.