logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4051

WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ZINA UNTUK MENDAPATKAN HARTA WARIS SEBAGAI SEBUAH WACANA

Oleh: Drs. Sutejo, SH., MH.
(Hakim Pengadilan Agama Balikpapan)

A.Pendahuluan

Dalam sebuah hadits shahih, dijelaskan bahwa kullu mauluudin yuuladu 'alal fitrah, artinya tiap-tiap anak yang lahir dari ibunya dalam keadaan fitrah (bersih dari dosa/tidak bersalah).

Dari hadits ini jelas bahwa anak apapun, termasuk yang dikatakan oleh masyarakat umum sebagai anak haram dan menurut pasal 43 ayat (1) Undang Undang no. 1 th. 1974 berbunyi : "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Maka di sini tidak melibatkan orang tua laki-laki (karena dianggap sebagai ayah yang tidak sah), sehingga rasanya tidak adil, dan tidak sepantasnya anak haram diperlakukan seperti itu, sementara kedua orang tua, terutama dari pihak orang tua laki-laki yang nyata-nyata melakukan kesalahan berupa pelanggaran hukum melakukan hubungan zina tidak mendapatkan sanksi apapun.

Selain itu dalam kehidupan di masyarakat, pada umumnya anak haram akan mendapatkan hukuman moral berupa cacian dan hinaan dari teman-teman main dan masyarakat lingkungannya, kemudian didukung dengan tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ayah yang tidak sah atau dari ibunya yang tidak mau bertanggung jawab, yang telah melakukan pelanggaran hukum.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# Muflih pasdk 2014-10-15 11:35
Bukannya Pasal 43 ayat (1) UU No.1/1974 telah di judicial review oleh MK pak..
menjadi:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muflih pasdk 2014-10-15 11:46
mengenai hal wasiat wajibah telah didukung melalui fatwa MUI No. 11/2012 tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya...
Reply | Reply with quote | Quote
# haq idrrus 2014-10-16 07:30
memang keadilan kadang hanya tertuang dlam bentuk konseptual dan jauh dari kebenaran yang tersirat, dosa zina tidak akan menggugurkan terhadap pelakunya walau telah menebusnya dengan bertanggung jawab terhadap anak zina, tetapi paling tidak ada keadilan yuniversal terhadap semua manusia yang lahir kemuka bumi ini, karena tidak ada satupun anak ingin lahir dlm status anak zina, sy pribadi sangat stuju pendapat dan tulisan tersebut, semoga orang-orang yg diberi amanah untuk membuat payung hukumnya dapat segera mungkin memekirkan hal ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# ismun 2014-10-16 16:34
Apakah artikel ini merupakan artikel lama yang ditulis sebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/201 0 tanggal 17 Pebruari 2012?.
Jika artikel ini merupakan artikel baru, seharusnya tidak lagi mencantumkan Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 versi lama (sebelum diubah oleh MK) seperti yg tertulis di artikel ini.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice