logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3882

Warisan Terhadap Istri Yang Ditalak
(Sebuah Kajian Dari Berbagai Sumber)

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)
Calon Hakim Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah

 

  1. A.Pengertian dan Macam-macam Talak
  2. Pengertian Talak

Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

al-Jaziry mendefinisikan

اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

“Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.

Menurut Abu Zakaria al-Anshori

حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه

“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.

Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rahmani Kediri 2018-12-10 11:13
Tema ini basgus banget untuk didiskusikan. Tapi saya pribadi berpendapat bahwa isteri yg d talak raj'i, masih dalam masa Iddah, lalu meninggal suaminya berhak mendapatkan harta warisan suaminya karena masih terikat dengan perkawinan dg suaminya.
Reply | Reply with quote | Quote
# a.muhtarom-pa-bjn 2019-01-17 16:25
Terima kasih. Semoga sangat bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# #A. Rahman_wmx 2019-04-11 14:19
Terima kasih atas sumbangsihnya, moga bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice