logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2940

TINJAUAN YURIDIS AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN MENURUT PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Rustam.Lengkas, SHI

A. Kedudukan Ahli waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam

Pewarisan dalam hukum Islam juga mengalami perkembangan dengan tujuan agar harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris benar-benar dapat diterima dan dinikmati oleh yang berhak sebagai ahli waris sehingga dapat membantu dan meningkatkan taraf kehidupan ekonomi ahli waris.

1)   Pewarisan pada masa Pra- Islam

Pada jaman Jahiliyah hukum kewarisan sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarat yang ada. Mereka gemar mengembara dan berperang. Kehidupannya bergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah serta hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang mereka taklukan.[1]

Karena budaya tersebut, maka nilai-nilai yang terbentuk, sistem hukum dan system sosial yang berlaku dan Kekuatan fisik menjadi ukuran di dalam sistem hukum kewarisan. Menurut masyarakat Jahiliyah, ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan dari keluarga yang meninggal adalah pihak laki-laki, berfisik kuat, dan dapat memanggul senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Kepentingan suku (kabilah) menjadi sangat diutamakan karena demi suku itulah martabat dirinya dipertaruhkan.[2]

 


[1]Suparman U, Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta:

Gaya Media Pratama, 1997, h. 2

[2] Ahmad Rofik, Fiqh Mawaris,  Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1995, h. 5


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice