TINJAUAN YURIDIS AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN MENURUT PERDATA DI INDONESIA
Oleh : Rustam.Lengkas, SHI
A. Kedudukan Ahli waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam
Pewarisan dalam hukum Islam juga mengalami perkembangan dengan tujuan agar harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris benar-benar dapat diterima dan dinikmati oleh yang berhak sebagai ahli waris sehingga dapat membantu dan meningkatkan taraf kehidupan ekonomi ahli waris.
1) Pewarisan pada masa Pra- Islam
Pada jaman Jahiliyah hukum kewarisan sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarat yang ada. Mereka gemar mengembara dan berperang. Kehidupannya bergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah serta hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang mereka taklukan.[1]
Karena budaya tersebut, maka nilai-nilai yang terbentuk, sistem hukum dan system sosial yang berlaku dan Kekuatan fisik menjadi ukuran di dalam sistem hukum kewarisan. Menurut masyarakat Jahiliyah, ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan dari keluarga yang meninggal adalah pihak laki-laki, berfisik kuat, dan dapat memanggul senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Kepentingan suku (kabilah) menjadi sangat diutamakan karena demi suku itulah martabat dirinya dipertaruhkan.[2]
[1]Suparman U, Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta:
Gaya Media Pratama, 1997, h. 2
[2] Ahmad Rofik, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1995, h. 5
selengkapnya KLIK DISINI
.