logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4035

WAKAF UANG DENGAN SISTEM ONLINE

Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI

(Wakil Ketua PA. Stabat)

I. LATAR BELAKANG.

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebih cepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya diperekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integratif dengan institusi-institusi ekonomi yang lain.

Mengenai wakaf uang di Indonesia dinyatakan Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia bahwa pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini. Menurutnya pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya Jawaz (boleh)”. Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Taslimah,PA.JAK-PUS 2014-02-18 14:42
memang demi kemaslahatan wakaf on line dapat menjawab kebutuhan ummat yang akan menyalurkan dananya untuk kepentingan ummat juga, salut kami atas tulisan ini.namun yg jadi pertanyaan berikut jika akadnya telah memenuhi syarat , bagaimana dengan pengelola wakaf nya? jika penyalur dana belum tahu kredibilitas dari pengelola tersebut.dapatk ah pengelola tersebut diketahui keahliannya melalui fit n proper test?
Reply | Reply with quote | Quote
# Tarsi Waka PA.Stabat 2014-02-19 10:31
Pemikiran ini menjadi terobosan hukum,dan tentang ekses nigatif yang muncul pada prilaku pengelola wakaf setelah terjadinya wakaf oleh siwakif, hal itu menjadi persoalan lain, yang penting khusnul zhan dulu, dan jika memang terjadi sambil dibenahi untuk perbaikannya. trmk Taslimah atas commennya. Sekali lagi terobosan hukum disaat hukum belum ada, itu penting!
Reply | Reply with quote | Quote
# AGUS YUSPIAIN/PA.Cjr 2014-02-18 21:30
aamazing deh tulisannnya...m ksh .......one thinking
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2014-02-19 08:03
Asal syarat dn rukunnnya tercapai, insya Allah lebih maslahat
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-19 14:58
wakaf berupa benda dan wakaf berupa uang sama -sama bermanfaat bagi yang diwakafi dan yang berwakaf dan bagi yang berwakaf akan panen pahala dialam kubur, alam Barzah dan alam akhirat
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2014-02-27 22:56
Jaman memang selalu menuntut perubahan dahulu waqaf hanya atas benda-benda perharga dan bermanfaat, artinya ujud benda itu dapat digunakan memberi manfaat kepada kepentingan umum, naah sekarang ada fatwa MUI boleh waqaf uang, saya tidak menantang hanya saja perlu dipertimbangkan bahwa uang itu memang benda tetapi salah satu fungsi utamanya adalah sebagai alat tukar menuju tujuan yang akan bermanfaat, jadi masih sebagai alat dan setiap saat nilai uang itu berubah-ubah, siapa yang sanggup menjadi Nasir yang memelihara nilai uang itu dan uang itu harus dibelanjakan, kalau diwaqafkan untuk mmenunggu bunganya maka bunga itu lagi bisa diperdebatkan apa sebagai riba atau keuntungan usaha dll. ah terserahlah tapi bagi saya waqaf uang meskipun boleh tetapi cenderung kebolehan itu saya tidak melakukannya. trims.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice