VERSTEK (NON-PERCERAIAN) TETAP HARUS DIBUKTIKAN
(Tafsir Ulang atas Pasal 164 H.I.R./284 R.Bg.)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
Sekapur Sirih
Hukum pembuktian yang selama ini penulis pedomani dan yakini kebenarannya menyatakan: perkara verstek (non-perceraian) tidak perlu dibuktikan. Seluruh dalil penggugat harus dianggap benar. Ketidakhadiran tergugat mutlak dimaknai sebagai bentuk pelepasan hak.
Dewasa ini, aliran hukum pembuktian tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Alasannya, karena dipandang rentan terjadi penyelundupan hukum, berseberangan dengan kaidah dasar pembuktian, 3 tak terpenuhinya kebenaran formil, dan menjauh dari kebenaran materiil.
selengkapnya KLIK DISINI
Kalau kemudian terdapat upaya VERZET, kepada siapa dibebankan pembuktian, apakah dalam pemeriksaan VERZET bebankan pembuktian pada siapa; Padahal Penggugat telah mangajukan alat bukti;
Menurut hemat saya, VERSTEK dimenangkan lantaran hukum acara.
Bila gugatan tidak beralasan/ tidak berdasar hukum, maka gugatan ditolak dengan verstek
Bila ada cacat formil dalam gugatan, maka gugatan tidak diterima dengan verstek.
Dari mana mengetahui gugatan Berdasar hukum atau tidak? Tentunya dari membaca isi gugatan dan klo perlu dengan mendengarkan keterangan langsung Penggugat di persidangan, bukan dari pembuktian. karena acara pembuktian dilaksanakan apabila gugatan itu adalah gugatan yang berdasar hukum, namun dibantah oleh tergugat.
Pembuktian bukan bertujuan untuk mengetahui gugatan berdasar hukum atau tidak. Melainkan untuk mengetahui apakah peristiwa yang didalikan itu benar-benar terjadi atau tidak.
Artinya: Acara pembuktian tidak perlu dilaksanakan bila ternyata setelah membaca gugatan, ternyata gugatan itu bertentangan dengan hukum (tidak berdasar hukum)
putusan verstek bisa dikabul, tidak diterima ataupu ditolak sehingga terkait juga dengan pembuktian namun menurut saya tidak imperatif, lihat putusan pengadilan negeri yang akrab dengan sengketa kebendaan masih menggunakan pembuktian dan yang tidak menggunakan