logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6644

VERSTEK (NON-PERCERAIAN) TETAP HARUS DIBUKTIKAN
(Tafsir Ulang atas Pasal 164 H.I.R./284 R.Bg.)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.


Sekapur Sirih
Hukum pembuktian yang selama ini penulis pedomani dan yakini kebenarannya menyatakan: perkara verstek (non-perceraian) tidak perlu dibuktikan. Seluruh dalil penggugat harus dianggap benar. Ketidakhadiran tergugat mutlak dimaknai sebagai bentuk pelepasan hak.

Dewasa ini, aliran hukum pembuktian tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Alasannya, karena dipandang rentan terjadi penyelundupan hukum, berseberangan dengan kaidah dasar pembuktian, 3 tak terpenuhinya kebenaran formil, dan menjauh dari kebenaran materiil.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# Zulkifli S/PA Idrmyu 2014-10-03 08:53
Thanks pak Ahmad Z Anam, mencerahkan
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam, PA Mgtn 2014-10-03 09:11
Ada sejumlah pertanyaan:
Kalau kemudian terdapat upaya VERZET, kepada siapa dibebankan pembuktian, apakah dalam pemeriksaan VERZET bebankan pembuktian pada siapa; Padahal Penggugat telah mangajukan alat bukti;
Menurut hemat saya, VERSTEK dimenangkan lantaran hukum acara.
Reply | Reply with quote | Quote
# Marwan, PA Ktg 2014-10-04 00:21
Bila gugatan beralasan / berdasar hukum, maka gugatan dikabulkan dengan verstek.
Bila gugatan tidak beralasan/ tidak berdasar hukum, maka gugatan ditolak dengan verstek
Bila ada cacat formil dalam gugatan, maka gugatan tidak diterima dengan verstek.

Dari mana mengetahui gugatan Berdasar hukum atau tidak? Tentunya dari membaca isi gugatan dan klo perlu dengan mendengarkan keterangan langsung Penggugat di persidangan, bukan dari pembuktian. karena acara pembuktian dilaksanakan apabila gugatan itu adalah gugatan yang berdasar hukum, namun dibantah oleh tergugat.

Pembuktian bukan bertujuan untuk mengetahui gugatan berdasar hukum atau tidak. Melainkan untuk mengetahui apakah peristiwa yang didalikan itu benar-benar terjadi atau tidak.

Artinya: Acara pembuktian tidak perlu dilaksanakan bila ternyata setelah membaca gugatan, ternyata gugatan itu bertentangan dengan hukum (tidak berdasar hukum)
Reply | Reply with quote | Quote
# erfani 2014-10-04 15:14
Praktik kita rasanya blm ada verstek dgn asumsi ketidskhadiran Tergugatlah yg menjadi dasar kabul. Ada dalil yg pembuktiaanya hrs dgn cara tertentu.dalil ttg pernikhahan, buktinya akte nikah. Dalil ttg kelahiran, buktinya dgn akte lahir, dst. Adalah berbahaya jk sekadar tdk hdr semata lalu gugstan kabul. Ketidakhadiran T hanya membuktikan peristiwa hkm yg T adalah subjeknya.
Reply | Reply with quote | Quote
# A.Z. Anam 2014-10-06 08:37
Terimakasih atas komentarnya. Menurut saya, beban pembuktian tetap pada Penggugat asal, persis seperti hukum pembuktian verzet perkara perceraian. Bukti yang diajukan Penggugat asal dalam perkara verstek, dapat dipertimbangkan dalam perkara verzet. Jika Pelawan menolak dalil dan bukti Penggugat asal, maka dia juga mendapat beban pembuktian. trims.
Reply | Reply with quote | Quote
# habib rasyidi daulay 2014-10-06 14:58
namanya saja verstek.
Reply | Reply with quote | Quote
# M ZAKARIA, PA Padang 2014-10-08 11:27
Dengan gugatan bisa difahami berdasarkan hukum atau tidak, sehingga baru berupa asumsi semnetara, tetapi kebenarannya harus dikaitkan dengan pembuktian meskipun tidak ada bantahan dari pihak lawan akibat ketidak hadirannya dalam rangka menghindari muncunya kebohongan hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
# h.m.taufik, pa mamuj 2014-10-14 10:51
verstek itu bagian dari hukum acara, setiap perkara akan dipertimbangkan lebih dahulu dari sisi hukum acaranya, kemudian baru hukum materiilnya.pas al 125 dan 126 HIR menyatakan pihak yang tidak hadir dapat dipanggil lagi.jadi periksa pemanggilannya sudah sah belum? jangan-jangan direkayasa alamat pihak lawan.jadi jangan serta merta pada sidang pertama tergugt/ termohon tidak datang maka diproses secara verstek..perlu ketelitian dan setelah dipanggil kedua kalinya juga tidak hadir, kita jangan pecaya begitu saja, perlu mendnegar dari saksi-saksi bagaimana dan mengapa terggt/termhn tidak hadir..setelah itu baru inti persoalan rumah tangga...
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhammad.dj PA.Pakan 2014-10-16 08:04
Dalam hal Verstek (diputus ketidak hadiran pihak Termohon atau Tergugat) memang perlu ketelitian Majelis, bahkan yang ironisnya Tergugat/Termoh on dilarang hadir oleh Pengugat/Pemoho n ataupun petugas supaya perkara cepat selesai apalagi perkara cerai baik Gugat atau Permohonan thalak disebabkan kehadiran memakai mediasi membikin gugatan atau permohonan agak tertahan selesainya. wassalam
Reply | Reply with quote | Quote
# Marwan PA.Ktg 2014-10-19 11:46
Dalam membagi beban pembuktian, hakim harus sampai kepada pertimbangan "peristiwa apa yg harus dibuktikan" dan "siapa yg harus membuktikan peristiwa itu". Dan untuk mengetahui hal itu, tentulah terlebih dahulu hakim menentukan pokok sengketa, yaitu dgn memilah-milah mana fakta yg sudah diakui, dan mana fakta yg disengketakan sehingga masih perlu dibuktikan. Tentulah untuk mengetahui hal tsb sumbernya dari jawab menjawab. Sementara dlm verstek tdk ada jawab menjawab.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2014-10-30 15:32
ass...
putusan verstek bisa dikabul, tidak diterima ataupu ditolak sehingga terkait juga dengan pembuktian namun menurut saya tidak imperatif, lihat putusan pengadilan negeri yang akrab dengan sengketa kebendaan masih menggunakan pembuktian dan yang tidak menggunakan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice