logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6033

VERSTEK (NON-PERCERAIAN) TETAP HARUS DIBUKTIKAN
(Tafsir Ulang atas Pasal 164 H.I.R./284 R.Bg.)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.


Sekapur Sirih
Hukum pembuktian yang selama ini penulis pedomani dan yakini kebenarannya menyatakan: perkara verstek (non-perceraian) tidak perlu dibuktikan. Seluruh dalil penggugat harus dianggap benar. Ketidakhadiran tergugat mutlak dimaknai sebagai bentuk pelepasan hak.

Dewasa ini, aliran hukum pembuktian tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Alasannya, karena dipandang rentan terjadi penyelundupan hukum, berseberangan dengan kaidah dasar pembuktian, 3 tak terpenuhinya kebenaran formil, dan menjauh dari kebenaran materiil.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice