logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2862

UU JABATAN HAKIM,

70 TAHUN HUTANG KONSTITUSI

 Oleh: Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.HI., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Maros)

 

Signal bagi pembentuk undang-undang agar jabatan hakim diatur tersendiri dalam satu undang-undang sesungguhnya sudah sangat jelas sejak era UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Hanya kealpaan bersama seluruh anggota DPR RI dari periode ke periode yang bisa menjelaskan mengapa sampai usia konstitusi yang ke-70 belum juga dibentuk Undang-Undang Jabatan Hakim.

Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 (pra amandemen) menyebutkan:

“Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.

Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 tersebut saat ini sudah tidak ada seiring dengan ditiadakannya bagian penjelasan pada UUD hasil amandemen. Ada lima prinsip yang disepakati bersama oleh anggota MPR RI sebagai koridor dalam melakukan amandemen selama periode 1999-2002, salah satunya adalah penjelasan UUD 1945 ditiadakan dan hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

Menarik bahwa pasca amandemen konstitusi, tidak ditemukan satupun pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang secara redaksional sama dengan penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945, khususnya klausul “...Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.

Jika dirujuk kepada butir kesepakatan anggota MPR bahwa hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, maka dengan tidak adanya pasal baru yang secara redaksional sama dengan Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945, berarti substansi atau materi muatan penjelasan pasal tersebut dipandang tidak mengandung suatu norma tersendiri yang perlu dipindahtempatkan ke bagian batang tubuh, melainkan murni penjelasan terhadap pasal yang sudah ada dalam batang tubuh. Atau kemungkinannya bahwa hal normatif yang terkadung dalam penjelasan pasal tersebut sudah termuat pada pasal atau pasal-pasal pada batang tubuh, sehingga tidak diperlukan pasal yang baru untuk mengakomodir.

Pertanyaannya, pasal yang manakah di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 (pasca amandemen) yang menurut perumus perubahan UUD 1945 telah memuat substansi normatif penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945, sehingga tidak diperlukan membentuk satu pasal baru sebagai konsekuensi ditiadakannya Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 tersebut?

Selengkapnya, silakan baca DI SINI.

Comments  
# SyamsulbahriSalihima 2015-12-02 09:23
...selama ini hanya DPR yang disejahterahkan , sehingga negara ini yg jadi panglima adalah politik... sementara UUD 1945 menyatakan "negara hukum"... malah aparat penegak hukum dimiskinkan... semoga ke depan hakim juga disejahterahkan , agar hukum dapat jadi panglima... selamat 70 tahun indonesia merdeka... semoga mendapat perhatian...
Reply | Reply with quote | Quote
# Djabir S. PA Soasio 2015-12-04 15:10
Setuju dengan kanda Sambas(Syamsulb ahriSalihima).. .
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid,PA BK 2015-12-02 15:20
mantap itu pak hakim...
Reply | Reply with quote | Quote
# rusli 2015-12-03 09:21
Indonesia sebagai Negara Hukum merupakan amanat UUD 1945 yang syogianya termasuk komponen yang harus diutamakan dalam penataannya demi kemajuan bangsa ini dibandingkan dengan komponen lainnya, kalau tidak, amanat Negara Hukum hanya merupakan sebuah pepesan kosong saja
Reply | Reply with quote | Quote
# Yusran 2015-12-03 14:04
Pasal 25 UUD NRI Thn 1945 sdh jelas...anak kuliahan Hukum jg tau bhwa hrs ada UU organik tentang Pasal tsb...artinya bahwa scara Normatif no problem...yaa back to political will para politisi di Senayan
Reply | Reply with quote | Quote
# marwan bima 2015-12-04 15:15
???????
Reply | Reply with quote | Quote
# Ridwan S PTA Medan 2015-12-07 14:49
sependapat dengan pak Samsulbahri.... mudah2an juga MK mendahuluinya sebelum DPR.....
Reply | Reply with quote | Quote
# Toyeb, PA Sanggau 2015-12-08 06:54
Barokallah, Pak Wapres.....
Reply | Reply with quote | Quote
# imron 2015-12-09 20:31
mohon maaf pak mengganggu, di mana saya bisa melihat daftar Hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia?
Reply | Reply with quote | Quote
# syafiuddin@uddin.yah 2015-12-10 06:49
PAJS. Smg UU tentang Jabatan Hakim dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Reply | Reply with quote | Quote
# hamsin luwuk 2015-12-10 07:47
secara tertulis (UUD 1945) Negara kita adalah negara hukum, kenyataannya lain negara kita adalah negara politik. krn yg pegang kunci Pemerintah dn DPR, pdhal trias politika MA dn MK masuk ddlm unsur tersebut. kalau MA tdk dbenahi dari segi anggaran negara kita kedepan akan smakin rusak.
inna lillahi wa inna ilaihi rajiun
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice