logo web

Dipublikasikan oleh Rahmat Arijaya pada on . Dilihat: 7366

USIA, JABATAN, DAN PROMOSI

Oleh : Edi Riadi*

 


Tanggal 16 Oktober 2013 saya berulang tahun ke 58. Istri dan anak serta teman dekat mengucapkan selamat ulang tahun dan panjang umur dengan suka cita walaupun tak ada pesta seperti biasa sebagian orang merayakannya. Usia 58 tahun jika berkaca pada usia Nabi Muhammad sudah dapat dibilang usia senja. Di usia senja ini mulai terasa tidak seperkasa dua puluh tahu lalu yang mampu lari maraton dua puluh kilo meter tanpa jeda, atau lima tahun yang lalu yang masih mampu lari menempuh jarak lima kilo meter tanpa jeda pula. Keperkasaan dulu hanya tinggal kenangan, jalan yang dulu menjadi track maraton menjadi saksi kerapuhan tubuh saya, karena dikala napak tilas saya hanya mampu memaluinya dengan jalan kaki. Kenyataan itu pun seharusnya disyukuri jika dibanding dengan teman seusia banyak yang sudah tidak mampu untuk menapaki rute dua puluh kilo meter walaupun hanya dengan jalan kaki. Namun demikian tetap saja lutut dan pinggang kadang terasa ngilu jika menapaki tangga-tangga gedung bertingkat.

Kerapuhan pisik saya juga diiringi dengan penurunan daya pikir dan daya ingat serta daya-daya lainnya. Kadang saya malu dengan teman-teman di pengadilan, mungkin baru sebulan lalu bertemu dalam pelatihan, bulan berikutnya sudah lupa nama yang teringat hanya raut muka. Maafkan teman, itu bukan kesombongan namun itu peringatan Allah bahwa saya sudah usia senja. Usia senja bukan masanya untuk menjadi top leader melainkan hanya pas untuk belajar untuk menjadi pandito memberi wejangan keilmuan dan kerohanian bagi generasi penerus. Tidak heran jika hand phone saya sering menerima tausiah-tausiah ke agamaan dari senior-senior yang lebih lanjut usia dari saya yang sekarang masih bertengger dalam singgasana jabatan.

Rabu 22 Oktober 2013 saya diundang Focus Grup Discussion (FGD) oleh Kepala Puslitbang di Gedung Mahkamah Agung Jalan A. Yani. FGD  tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Litbang Diklat dan Kumdil, Kepala Pusat Litbang Mahkamah Agung, Sekertaris Dirjen Badilag, Sekertaris Wakil Ketua non Yudisial dan beberapa peneliti Puslitbang. Sayang Ketua Muda (Presiden Kamar) Pembinaan dan beberapa hakim agung tidak hadir. FGD tersebut menarik karena merupakan forum uji kesahihan atas hasil penelitian Puslitbang MARI   tentang sistem mutasi dan promosi hakim di empat lingkungan peradilan. Dalam penjelasannya pemakalah menjelaskan bahwa penelitian tersebut  berangkat dari realitas kegalauan dan ketidak puasan dari sebagian hakim atas sistem mutasi dan promosi yang diungkapkan melalui media internet maupun obrolan informal.

 

* Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

 


Untuk mengunduh file, silahkan klik di sini


 

Comments  
# Masrinedi-PA Painan 2013-11-12 10:19
Semoga sistem mutasi dan promosi di empat lingkungan peradilan semakin bagus dan jelas kriterianya. Begitu pula sistem mutasi dan promosi pejabat kepaniteraan semakin baik dan semakin terang jalan karirnya. Aamiin YRA!
Jazakallah atas tulisannya pak Dr. Edi :)
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-11-18 05:39
Saat masih di MA, satu waktu Bapak pernah bilang kalau pembaharuan di PA itu sudah mati.
Beberapa waktu kemudian, Tuamarga Andi Syamsu Alam “menurunkan” Bapak menjadi Wakil Ketua PTA Jakarta untuk melakukan pembaharuan pemikiran hukum Islam di wilayah PTA Jakarta.
“Kalau tak ada pembaharuan dari Jakarta, bukan pembaharuan yang mati, tapi Pak Edi yang mati,” kata Tuamarga bercanda, saat memberikan pengarahan pada Diskusi Hukum putaran kedua di Badilag.
Reply | Reply with quote | Quote
# Slamet Riadi 2013-11-26 00:37
Saya sangat setuju usulan Pak Riadi mengenai promosi jabatan harus diupayakan seobyektif mungkin. Tidak hanya untuk jabatan hakim, tapi juga bagi seluruh jabatan di negara ini.Tentunya kita tidak perlu pihak lain jika kita benar-benar menerapkan hal ini sehingga kepercayaan masyarakat terjaga. Namun sungguh ironi jika terhadap warga sendiri kita berbuat tidak adil (zolim) dengan ketidakobyektif an kita.

Saya juga sangat berharap Bapak tetap sabar meski ditertawakan bahkan dicibirkan dan semoga juga tidak jumud dalam memandang pendapat pribadi.

Berkenaan usulan lainnya (yang semoga tetap hanya menjadi wacana), Saya mencoba memahami dengan logika berfikir Bapak Riadi. Perkenankan saya memandang permasalahan dari sisi lain.

Thomas Alva Edison melakukan ribuan kali eksperimen untuk menemukan cahaya terang benderang yang diidam-idamkan ummat manusia. Tentu biaya eksperimen ini luar biasa mahal jika diterapkan dalam pembahasan ilmu-ilmu sosial. Hal ini juga berlaku bagi saran mengenai penempatan hakim pertama agar seharusnya di pengadilan yang volume perkaranya banyak, dan justru senior 'menyingkir' ke pengadilan-peng adilan yang terjauh sekalipun.

Maksud usulan ini untuk mengasah dan mengasuh kemampuan hakim baru ini dalam menangani perkara tentu memerlukan biaya yang luar biasa besar. Bukan biaya materi, tapi biaya sosial. Logikanya, dengan pengalaman masih minim menangani pekerjaan yang banyak dan komplek tentu margin kesalahan juga besar. Bagaimana meng-angkakan marjin kemanusiaan? Lebih jauh, bagaimana mengkoreksi kesalahan-keadi lan jika menyangkut nyawa manusia, seandainya usulan diaplikasikan juga di peradilan umum (yang notabene-nya juga bukan tentara dan polisi)? Maka menurut saya sudah tepat jika MA menerapkan sistem 'pengajaran' berjenjang seperti saat ini.

Mengasumsikan usulan Pak Edi, sebagai calon pemimpin manajerial di kantornya pun, tidak pas jika hakim senior dari daerah 'ramai' yang selama karirnya berada di pusat kota tiba-tiba memimpin di daerah karena dinilai sudah cukup memahami permasalahan berdasar permasalahan di kota. Mengingat kebanyakan di instansi lain, pejabat di pusatpun kebanyakan tidak memahami aspirasi pegawai di daerah. Entah di pengadilan.

Saya tidak menafikan kemungkinan bakat-bakat generasi muda. Sesuai teori kepemimpinan genetis dan Traist Theory tentu ada orang yang memang dilahirkan menjadi pemimpin. Bagaimanapun ada orang yang dilahirkan mendahului zamannya, sehingga mereka dapat saja diberikan jabatan 'seniornya' dengan kemampuan Intelegensia, visi, motivasi dan komunikasi lebih dari orang lain pada umumnya.
Mungkin dalam hal ini nama-nama Tanri Abeng, Sandiaga S Uno, Dahlan Iskan, Bill Gates layak disebutkan. Namun terlalu jauh jika menggeneralisas i kemampuan yang mereka miliki di usia mereka juga 'dipaksakan' ada pada setiap orang di usia yang sama.

Kembali ke obyektif dan ketidakobyektif an. Harus ada mekanisme obyektif penjaringan 'muda luar biasa' ini menuju level kursi para senior bahkan pada level puncak, atau peran kita diambil pihak lain karena ketidakmampuan kita melaksanakannya.

Generalisasi mengenai Kerapuhan pisik juga tidak dapat diterapkan kepada setiap individu. Sangat disayangkan jika di usia yang dianggap senja seseorang dalam puncak kebijakan dan kemampuan intelektualnya, serta tidak mengalami kerapuhan yang sama untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya justru harus turun atau pensiun dan digantikan individu lain yang baru mulai belajar (plus jurus try and error-nya). Paradigma menjabat bergiliran harus dihilangkan karena negara bukan perusahaan keluarga. Kepentingan negara dan hal yang lebih besar harus dikedepankan.

Nabi Muhammad di usia 61 tahun masih memimpin langsung Perang Tabuk melawan pasukan Romawi di masa kekeringan panas terik dan jarak medan yang jauh melebihi Makkah-Madinah yang 'hanya' 300 Km.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rio Sengeti 2013-11-12 10:52
Setuju, promosi dan mutasi terpadu... sebuah pencerahan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Maswari 2013-11-12 10:54
subhanallah, sebuah ide yg brilian dan semoga terealisasi...a miin
Reply | Reply with quote | Quote
# mira-pa.makale 2013-11-12 10:55
saya setuju dgn ide dan gagasan pak edy ,,sistem promosi dan mutasi yg ada saat ini sudah saatnya "di rombak",,krn faktanya yg mendapat promosi mutasi kalau bukan keluarga ya orang dekat/di kenal dari pejabat yg bersangkutan, bukan rahasia lagi itu, tpm skrg sdh diselimuti kolusi dan nepotisme..
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-12 10:59
Semoga kedepan lebih baik lagi pola tersebut, sehingga semua pihak enaaak
Reply | Reply with quote | Quote
# thoha PA Mojokerto 2013-11-12 11:07
trims nasehat dan pencerahannya pak ,tambah usia memang hrs dibarengi cerdas spiritual orang jawa bilang Ning endi maneh parane ? smg tetap sehat lahir bathin tetap asah pikrane
Reply | Reply with quote | Quote
# pa.makassar 2013-11-12 11:10
Pemikiran yang bagus ...betul....mut asi dan promosi kembali didasarkan pada UU. yang mengatur, untuk promosi jabatan melalui fit and proper tes... untuk transparansi, hasil fit and profer tes diumumkan...... ..
Reply | Reply with quote | Quote
# Hanan Malang 2013-11-12 11:41
Usulan yg begitu cemerlang, Semoga membuka mata dan telinga Para Pengambil Kebijakan di MA dan membawa kebaikan bagi Lembaga Peradilan Indonesia.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-12 11:43
Saya termasuk pendukung berat atas ide Pak Edi Riadi di atas, bahkan di antara poin-poin yang ditawarkan Beliau pernah saya utarakan langsung, dalam suatu orientasi, ke pejabat pusat; jawaban yang diberikan ketika itu SETUJU, cuma katanya di atas langit masih ada langit, he he... poko'e SUKSES PAK Edi!
Reply | Reply with quote | Quote
# IFTAH PA DOMPU 2013-11-12 12:04
SUNGGUH SUATU TULISAN ORIGINAL KONSTRUKTIF YANG MEWAKILI KERESAHAN MAJORITAS HAKIM, DAN TENTU PATUT UNTK DIDUKUNG DAN DIPERJUANKAN DEMI KEMAJUAN PERADILAN AGAMA, UMUMNYA MAHKAMAH AGUNG....
Reply | Reply with quote | Quote
# A.Topurudin, PA. Banyumas 2013-11-12 12:05
Ide-ide yang bapak tuliskan sangat bagus, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, seharusnya demikianlah yang berlaku di lembaga pengadilan yang tugas pokoknya menegakkan keadilan. Namun kenyataanya, yang terjadi selama ini masih mengandung aroma feodalistik, tidak ada equality before the law dalam urusan promosi. Semoga saja ide-ide bapak ini segera mendapat sambutan para petinggi Peradilan Agama guna menciptakan lembaga peradilan yang agung, berwibawa dan dihormati, karena semua itu hanya dapat diwujudkan manakala diletakkan di atas pondasi keadilan, obyektif, dan transparan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Cilegon 2013-11-12 12:06
Sepakat yth.bapak DR H Edi Riadi SH MH,bahwa meregenerasi dengan sistem usia sangat sulit untuk tolok ukur suatu lembaga Peradilan, olehnya perlu pertimbangan lebih lanjut tentang patokan usia tersebut dalam menempuh karier dan untuk kaderisasi.
Reply | Reply with quote | Quote
# IFTAH PA DOMPU 2013-11-12 12:08
SEBUAH GAGASAN ORISINIL KONSTRUKTIF YANG MEWAKILI SILENT MOJORY OF JUDGE.... PANTAS UNTUK DIDUKUNG DAN DIPERJUANGKAN DEMI TERUJUDNYA PERADILAN YG AGUNG...SEGERA. .. AMINN
Reply | Reply with quote | Quote
# Idia, PA.Pekanbaru 2013-11-12 12:26
Alhamdulillah, akhirnya pemikiran sebagaimana usulan Bpk, muncul juga kepermukaan. Terus terang, meskipun tidak sesempurna pemikiran dan usulan Bpk,kami (saya & suami; kebetulan seprofesi) selama ini juga berfikiran demikan.hanya saja kami tidak berani untuk menyampaikannya karena khawatir ada pihak yang mengklaim bahwa kami menginginkan jabatan. Biarkan ada yang mencibir, tapi saya yakin lebih banyak yang sependapat dan mendukung usulan Bpk,karena maksud kita benar-benar untuk kebaikan Lembaga kita, Lembaga Peradilan. Adil dalam segala hal. Semoga usulan Bpk tersebut menjadi renungan bagi para pengambil kebijakan..Sala m untuk Pak Edy, semoga dengan bertambah usia bertambah arif dan bijaksana, amiin.
Reply | Reply with quote | Quote
# Asni Falah PTA Banten 2013-11-12 12:38
nasehat para ulama (maaf pak doktor saya tidak setuju istilah pandito, karena ulama warasah anbiya), tidak harus bisa melihat nasehatnya itu dilaksanakan pada masanya. Usulan pak doktor sangat progresif, akan dilaksanakan oleh decision maker yang juga progresif. Insya Allah dapat terlaksana setelah kita sudah tidak bisa berperan lagi tetapi tetap diingat sebagai pemikiran yang positif progressif. Syukran Dr. Edi Riadi
Reply | Reply with quote | Quote
# Syaifuddin Ketua PA Stabat 2013-11-12 12:55
Saya punya ide yg sama dengan pak Edi, bedanya saya tdk punya kesempatan hadir apalagi menyampaikan pokok pikiran, sehingga saya tdk ikut ditertawakan, bukankah Kopernikus dibunuh karena pendapatnya dikira aneh pada waktu itu, tetapi setelah dia meminggal baru dia diangkat jadi Bapak Kosmografi. ide cemerlang sulit kita harapkan diterima secara instan, tetapi yakinlah ide pak Edi sudah dipungut orang, boleh jadi blm masuk dlm pengambil keputusan saat ini, tetapi siapa tahu yang tidak diundang semuanya setuju. kitapun melihat pada kenyetaanya banyak hakim yg lebih berkualitas dari Ketua dan Wakilnya, begitu juga dgn Ketua PA banyak lebih berkualitas dari Hakim Tinggi sehingga pembinaan sulit berjalan karena boleh jadi pada diri pimpinan tsb tidak terdapat satupun di antara tiga kriteria yg Pak Edi sebutkan. smg masa yg akan datang lebih baik dari masa sekarang
Reply | Reply with quote | Quote
# Arasy Latif, PA Donggala Kls II 2013-11-12 13:00
Apapun tindak lanjut dari ide pak Edi di atas, sangat tepat kalau kita menunggu "Pojok Pak Dirjen" selanjutnya...a palagi sudah lama lagi kita tidak membaca "wejangan-wejan gan" dari Bapak Dirjen Badilag...aamii n.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muslam 2013-11-12 13:14
semoga pola karier dan mutasi di lingkungan Peradilan Agama lebih professional, karena faktanya banyak hakim-hakim yang seharusnya mendapatkan penyegaran dari mutasi akan tetapi yang di dapat sebaliknya,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# slamet bisri 2013-11-12 13:14
KEBIASAAN ORANG INDONESIA BILA ADA HAL BARU UNTUK SEMENTARA DICIBIR DAN DICEMOOH, KALAU SUDAH ADA YANG MENCOBA MEMANFAATKAN DAN TERNYATA BERHASIL BARU SEMUANYA BERBONDONG-BOND ONG UNTUK BEREBUT DAN BAHKAN ADA YANG PINGIN JADI PAHLAWAN KESIANGAN, IDE SISTEM PROMOSI DAN MUTASI USULAN BAPAK EDI RIADI TERSEBUT PERLU DAN HARUS DIDUKUNG OLEH SEMUA PIHAK AGAR DAPAT MEMPERCEPAT MEWUJUDKAN LEMBAGA PERADILAN YANG AGUNG DI REPUBLIK INI, INGAT KITA BERADA DILEMBAGA PERADILAN TETAPI KENYATAAN DENGAN SISTEM YANG ADA INI SULIT UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DILEMBAGA KITA SENDIRI, BANYAK YANG TERCECER, TERPINGGIRKAN KARENA JAUH DARI LINGKARAN PIMPINAN. SEMOGA......... .......AMIEN
Reply | Reply with quote | Quote
# DIEN 2013-11-12 13:42
WUIIIH.....SEKI AN LAMA SYA TENGGELAM DALAM TULISAN PARA PRAKTISI BARU KALI ini SY DIKAGETKAN DENGAN SEBUAH CATATAN SINGKAT SEORANG PEJABAT/PRAKTIS I YANG BEGITU BAIK. MUDAH-MUDAHAN INI ADALAH CERMINAN WARGA PERADILAN AGAMA PADA UMUMNYA.......
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-12 13:45
Hakikatnya kalau mau visi MA tecapai segera, bukan dengan RB dan segala macam, tapi coba berdayakan SDM pimpinan yang sebenarnya tersdia di lapangan,.... mutiara-mutiara yang hilang di peredaran; jika mereka diorbitkan dan diberdayakan, maka pencapaian visi dan misi tersebut dan semacamnya insya Allah tidak alot seperti sekarang, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# Iskandar Raja PP PTA Jkt 2013-11-12 13:46
Usia senja bukanlah hal yg menjadi penghambat untuk berkarya krn usia senja bisa menjadi panutan, yg lebih muda dari itu sbg pembina dan yg paling muda lagi sebagai motivator (Tutwuri Handayani )
Reply | Reply with quote | Quote
# ahmad 2013-11-12 13:48
pemimpin muda, why not?
Usamah bin Zaid, anak seorang budak hitam, di usianya yang 18 tahun sudah diamanahi untuk memimpin pasukan perang muslimin melawan tentara Romawi
Reply | Reply with quote | Quote
# Marzuqi/PTA.Bjm 2013-11-12 13:52
Gagasan luar biasa berani, tapi saya yakin ini ide jujur dengan kenyataan yang ada, tinggal kita mau maju atau tidak, ikhlas atau tidak menyaksikan kemajuan yang ditorehkan generasi fres, bila tidak maka gagasan tersebut tetap menjadi tertawaan terutama tentunya oleh menikmatinya.Ta pi Insya Alloh Tuhan tidak pernah tidur menyaksikan isi hati kita.
Reply | Reply with quote | Quote
# abe 2013-11-12 13:52
sulit rasanya untuk mempercayai MARI terlebih untuk urusan MUTASI yg saran dengan budaya KKN
Reply | Reply with quote | Quote
# A.Topurudin, PA. Banyumas 2013-11-12 13:52
Saya salut dengan pak Edi, biasanya orang yang sudah masuk dalam lingkaran kekuasaan, apalagi kekuasaan yang kolutif dan nepotis, enggan mengemukakan gagasan-gagasan yang konstruktif, karena dapat mendatangkan kerugian bagi dirinya. Semoga saja ide-ide pak Edi ini segera mendapat sambutan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2013-11-12 14:04
yang terpenting juga bahwa mutasi dan promosi disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan hakim bersngkutan..
Reply | Reply with quote | Quote
# ERFANI 2013-11-12 14:07
TAK SEMUA KEMAPANAN YANG BERLAKU SAAT INI ADALAH KEMAPANAN IDEAL. KRN TIDAK SEDIKIT DITEMUKAN KEKELIRUAN TETAPI KARENA TERLALU LAMA MENGALAMI STAGNANSI AKHIRNYA MENIMBULKAN RESISTANSI YANG TEBAL. DAMPAKNYA, USULAN PERUBAHAN YANG OUT OF BOX ALA PAK EDY RIYADI ITU, AKAN MENGUNDANG TAWA KARENA TERLALU ANEH BAGI MEREKA. PADAHAL DI AKHIR ZAMAN INI KEBENARAN-KEBEN ARAN KADANG JUSTRU IA YANG TERLIHAT ANEH, KARENA TELAH MERATANYA KEKELIRUAN YANG BERLAPIS RESISTENSI KEBIASAAN.
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-11-12 14:17
Ide pak Edy sangat cemerlang, pantas untuk di perjuangkan dan di dukung, semoga secepatnya menjadi kenyataan demi trwujudnya peradilan yg modern lagi Agung saya yaqin banyak hakim yg senang menyambut dg hati girang semoga ide cemerlang segera datang
Reply | Reply with quote | Quote
# Bahril- MS. Sigli 2013-11-12 14:41
Pemikiran yang bapak sampaikan sangat cemerlang dan aplikasinya sangat diharapkan ut kemajuan peradilan, semoga kedepan para pemegang kekuasaan menyadari hal ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-11-12 14:45
Ide2 brilian yang Bpk lontarkan adalah sebuah "gugatan" hati nurani terhadap sistem TPM yang berjalan selama ini.

Ini adalah suara "lapisan bawah" yang selama ini tertutupi oleh sesuatu, entah apa namanya.

Jika saja ide2 Bapak ini direspon oleh pembuat kebijakan di atas, entah berapa banyak "korban" yang berjatuhan karena kalah bersaing dalam fit and proper test.

Kuncinya...laksanakan aturan UU dan istiqamah-lah, pasti menuai keberhasilan bagi lembaga!
Reply | Reply with quote | Quote
# Darmansyah Hsb 2013-11-12 14:47
saya sangat setuju untuk usulan pertama sampai ke empat. tp untuk usulan yg ke lima masih perlu pengkajian...so alnya seorang hakim yg sdh bekerja di Kota besar, kemudian dimutasi ke kota kecil, akan menimbulkan problema tersendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
# atifatur.R -PA Gresik 2013-11-12 14:59
1000 persen setuju terhadap ide yg dilontarkan Bp Edi Riyadi. mantaaaab
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Asril PA.Pbr 2013-11-12 15:50
Dari dulu saya juga pertanyakan, misalnya masalah karir bagi mereka pejabat fungsional Panitera Pengganti paling tinggi sampai pada Panitera Pengadilan Tingkat Banding, dan kenapa Panitera Pengganti yg berada di MA itu diambilkan dari Fungsional Hakim, ini kan pelecehan terhadap seorang Hakim.
Kenapa untuk jabatan tersebut tidak di rekrut dari mereka2 yg punya kemampuan selain Hakim, sehingga ada motivasi untuk bagi Fungsional Panitera Pengganti untuk berkompetisi, meskipun harus menjalani fit and propertest jua.
Reply | Reply with quote | Quote
# Warhan Latief 2013-11-12 15:50
Tulisan yang luar biasa, namun di tengah-tengah sistem birokrasi yang masih feodalis hampir di semua instansi pemerintahan seperti sekarang ini artikel yang ditulis oleh Pa Edi ini merupakan mimpi di siang bolong. Namun, sama seperti harapan pa Edi, tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Segalanya bis berubah seiring dengan berjalannya waktu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Achmad Cholil 2013-11-12 16:02
Very well written, Pak. Tulisan ini menggambarkan sosok penulisnya yang tawadhu meskipun beliau selalu tegas dan bernas dalam memaparkan argumen2nya dalam setiap diskusi. Ide brilliant seperti ini harusnya dapat segera dilaksanakan. Mabruk YM.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hardinal PTA Jypura 2013-11-12 16:43
Tiada alasan untuk menyatakan tidak setuju.
Reply | Reply with quote | Quote
# Agung-Sabak 2013-11-12 16:47
semoga konsep yang ditawarkan dapat direalisasikan. . tulisan yang sangat jelas, bernas dan penuh dengan ide2 yg inovatif..
Reply | Reply with quote | Quote
# Muissalam 2013-11-12 19:48
Usulan yg cemerlang, memang diantara pim pinan pengadilan yg katanya dikelas su per, memimpin rapat saja tampaknya masih mengecewakan. Dan fit and propertest memang seharusnya bukan utk golongan ha kim2 tertentu, serta kasta pengadilanpun mungkin perlu ditinjau ulang. Agar pe ngabdi2 sejati nun jauh di pulau tidak terhalang kenaikan pangkatnya gara2 ber tugas di Pengadilan kelas tertentu aki bat sistem dan regulasi yg justru kurang adil. Mereka sepatutnya mendapat rewods atas kerelaannya bertugas ditempat ter pencil, bukan malah tidak bisa naik pangkat seperti aturan yg ada sekarang. Selamat utk Pak Edi Riyadi smg panjang umur.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Ghaisan - PA 2013-11-12 19:52
Tulisan ini adalah momentum agar ke depan mesti ada regulasi buka hanya promosi dan mutasi Piminanan (HAKIM) tapi juga regulasi jenjang karir pegawai baik yang di Kesekretariatan maupun di Kepaniteraan. Birokrasi yang profesionl adalah birokrasi yang telah tertata sistem jenjang karir bagi pegawainya.

Saat ini masih tidak jelas jenjang karir misalnya di Kesekretariatan dan Kepaniteraan. Banyak mereka yang saat ini menduduki jabatan tidak ada batasan, juga yang masih baru beberapa tahun jadi pegawai bisa menduduki jabatan. Apabila ada regulasi dan fit and proper test berpangku pada paradigma bahwa “Promosi dan Mutasi adalah Hak Pegawai’’ tentu setiap pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam sistem yang fair.

Sudah naluriah manusia saat berkuasa keinginannya adalah membangun kaki-kaki kekuasaan demi melanggengkan kekuasaannya. Maka yang muncul adalah paradigma lama “promosi jabatan adalah kepercayaan pimpinan kepada bawahannya” dengan kekuasaannya Ia membangun kekuasaan birokrasinya.

Saya berpendapat bahwa Ideal orang bekerja menjadi top leader itu 60 tahun, boleh saja Hakim Tinggi dan Hakim Agung lebih dari itu dengan sayarat ketika usia 60 tahun mesti diuji kembali secara intelektual dan Kesehatan, ya semacam daftar ulang. Jika secara intelektual memang dibutuhkan dan kesehatannya bagus, maka bolehlah yang seperti itu terus menjadi Hakim Tinggi maupun Hakim Agung. Kita lihat saat ini di PTA, Hakim Tinggi menumpuk tanpa ada perkara selain itu tidak sedikit yang sudah sakit-sakitan. Secara manusiawi sebenarnya apa yang dicari mereka, terlebih jika jauh dari keluarga. Bukankah di usia yang di atas 60 tahun itu lebih asyik momong cucu dan berkegiatan ibadah dan sosial.

Tulisan ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah sering terlontar di berbagai media sosial dan merupakan kegelishan umunya pegawai, tapi kemudian menjadi lebih menarik karena ditulis oleh Pejabat Tinggi selevel WKPTA DKI. Semoga tulisan ini menjadi loko perubahan terciptanya jenjang karir di semua level, Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nanang MR 2013-11-13 03:20
Pemikiran yg sangat menyegarkan bagai oase di tengah gurun, semoga membumi, dan semoga yg mencemooh dan menertawakan bukan karena takut hilang jabatan, semangat Muharam, semangat hijrah, tentu hijrah menjadi lebih baik
Reply | Reply with quote | Quote
# #Gusmen Yefri- PA.Ma Labuh# 2013-11-13 04:55
Vini vidi vici ini yg pantas diacungkan dan didukung oleh kita semua yg selama ini dengan perasaan luka dalam, kita sudah berlaku adil dlm bertugas. tapi YM diatas masih JARKONI ama kita-kita dg sistim TPM sekarabng, fa'tabiru ya ulil albb
Reply | Reply with quote | Quote
# paniai-papua 2013-11-13 05:45
membaca dengan kepala dingin
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwohadi PTA Bengkulu 2013-11-13 06:20
jika semua menyadari ttg kekurangan krn usia maka sistim promosi dan mutasi tdk seharusnya sisim ulur kacang tetapi dilihat siapa yg berprestasi kalaupun usia lebih muda.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mal Domu PA.Manado 2013-11-13 06:52
Artikel ini telah mewakili keinginan sebagian besar hakim PA. semoga menjadi pertimbangan para pengambil keputusan.Amin.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-11-13 07:01
Subhanallah sungguh ide yg brilian, dan inovatif.."An Nususu idzan kanat Mutanahiyatan Wal Waqai'u goeru Mutanahiyatin, fa la yanbagi an najmuda Amama an Nususi, Wal Fatawal Qadimati, Wa Natajahula 'An Tathowuri jamanil Ashril Hadisati". Slamet dan sukses buat YM Bpk DR. Edi Riadi (Hatur nuhun pisan...)
Reply | Reply with quote | Quote
# ERFANI 2013-11-13 07:30
Bukan karena saya merasa bapak kenal dengan saya lalu saya salaman saat bersua, melainkan karena saya kenal bapak makanya saya salaman, tak peduli bapak ingat saya atau tidak.
yang saya masih ingat ketika 2 tahun silam bapak bilang, "cara berpikir kamu sama dengan cara berpikir saya"
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-13 08:03
AS. TEORINYA BAGUS, MUDAH-MUDAHAN APLIKASINYA SESUAI DENGAN TEORI, KARENA MASIH BANYAK TERJADI WAKIL KOMANDAN YANG ADA BERPANGKAT LETNAN KOLONEL, TAPI KOMANDAN YANG DATANG BERPANGKAT MAYOR, TRIMS.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mazharuddin_PA Agm 2013-11-13 08:06
setiap pola tentu memiliki keunggulan dan kekurangan masing2..., pola yg skrg jg sdh baik, meski jg ada kekurangannya.. .. oleh sebab itu usulan Pak Dr. Edi Riadi tinggal disesuaikan sj dgn pola yg sdh ada yaitu diambil mana2 yg baik, krn klo semua diterapkan akan bias jg, seperti usulan klo yg br diangkat ditempatkan di PA yg banyak perkaranya, lantas yg senior2 dan blm mempunyai peluang jd pimpinan mau di kemanakan ? apa hrs dikembalikan lg ke kls II atau ke PA2 yg sdkt perkaranya?
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-13 08:06
AS. TEORINYA BAGUS, NAMUN APLIKASINYA HENDAKNYA SEBAGUS TEORINYA, SEBAB MASIH BANYAK TERJADI : WAKIL KOMANDAN YANG ADA BERPANGKAT LETNAN KOLONEL, TETAPI KOMANDAN YANG DATANG BERPANGKAT MAYOR, IRONIS MEMANG. TRIMS
Reply | Reply with quote | Quote
# reedho el-blangkejereny 2013-11-13 08:21
selagi sistem A.B.C (Asal Bapak Cinta), tetap terjadi di instansi Peradilan ini, maka niscaya akan terjadi D.E.F (Degradation of Ethics Fase). kalau sudah terjadi G.H.I, bisa bahayyyyaaaaaaa ...
Reply | Reply with quote | Quote
# Tarsi, KPA.Pelaihari 2013-11-13 09:12
Idenya bagus, tetapi pelaksanaannya tidak semudah itu, banyak pertimbangan-pe rtimbangan lain yang harus diperhatikan, faktor kepercayaan mutlak diperlukan, disamping kemampuan dan prestasi kerja, sedangkan usia dan lama kerjanya juga harus diperhatikan dalam sebuah promusi, hal ini menyangkut karir dan kewibawaan, dan semacam ini hampir belaku disemua instansi Pemerintah. Pada dunia swasta apa yang dikemukakan Pak DR.Edi Riadi itu sudah lama berlaku, dan saya merasakan karena hampir 4 tahun saya bekerja diperusahan
Reply | Reply with quote | Quote
# H. AHRUM HOERUDIN 2013-11-13 09:14
Bapak EDI RIADI Yang Mulia .! Saya salut dan bangga dengan tulisan Bapak, kiranya siapapun yang memberikan solusi dan saran, pendapat demi kemajuan dan menjungjung tinggi harkat martabat Peradilan, haruslah kita hargai sebagai orang yang mempunyai rasa tanggng jawab masa depan, itulah contoh dan haraoan pimpinan d masa depan.! Saya senang, karena materi sajian tulisan Bapak argumetatif, yang dengan ekstrim saya mengatakan : bahwa solusi dari Baoak EDI IADI merupakan tonggak sejarah baru dari kebekuan dan ketidak obyektifan, dan untuk selanjutnya dengan solusi itu akan mampu dan dapat mengakomodir, mampu obyektif, serta aspiratif dengn berbagai pendapat dengan saran orang-orang yang ada di bawah Bapak, Saya bersyukur : karena hal itu keluar dari mulut/tulisan Bapak sebagai WKPTA , sehingga diharapkan ke depan mutasi dan promosi menjadi kebanggaan semua phak.Aamiin yaa robbal 'aalamiin
Reply | Reply with quote | Quote
# NURHASAN,SHI 2013-11-13 09:15
Sejatinya beberapa pokok pemikiran yang tertuang tersebut memang telah terangkum dalam aturan UU. cuma ketika jabatan telah diraih, hampir setiap orang akan mempertahankany a...baik untuk dirinya, pribadi atau orang-orang terdekatnya dan seterusnya. wal hasil karena hal tersebut sudah dianggap lumrah, maka aturan tinggal aturan. Pelaksanaanya ya tergantung Pejabatnya. SAVE OUR YOUNG GENERATION.....
Reply | Reply with quote | Quote
# abdul pabdg 2013-11-14 12:12
mantap
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufiq - pa.sit 2013-11-13 09:31
suatu ide dan usulan yang berani dan briliant... Tidak hanya Thomas Alfa Edison bahkan para Nabi pun tak luput dari cibiran dan cemoohan.
Reply | Reply with quote | Quote
# T.A.M PA.Krw 2013-11-13 09:38
Walaupun tuluisan sebagaimana yg disampaikan oleh Pak Edi dianggap terlambat kehadirannya, tapi ke depan kita yang mencintai kondisi lingkungan Peradilan Agama agar lebih maju lagi, berharap ke depan mudah-mudahan tulisan yang di sajikan oleh Seorang Doktor tsb . menjadi sebuah kenyataan bukan dianggap hanya mimpi disiang bolong. brafo pak Edi mudah-mudahan tulisannya menjadi pertimbangan untuk langkah selanjutnya, amin
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-13 09:46
As. semoga, semoga, semoga.
Teorinya sangat bagus, hendaknya teori selaras dengan kenyataan. Ibarat sebuah institusi kemiliteran, masih banyak terjadi : Wakil Komandan yang ada berpangkat Letkol, tetapi komandan yang datang berpangkat Mayor, bagaimana mungkin, tapi di Negeri Wani piro semua bisa saja terjadi, ironis memang, ironis. Trims
Reply | Reply with quote | Quote
# NAIM. MS. BLANGKEJEREN 2013-11-13 09:52
As. semoga.. semoga.. semoga..
Teori bagus, namun teori hendaknya sebagus kenyataan, ibarat sebuah institusi kemiliteran, yang terjadi : Wakil Komandan yang sudah ada berpengkat Letkol, namun komandan yang datang berpangkat mayor, inpossible, ironis memang ironis, tapi itulah di Negeri Wani Piro,
Reply | Reply with quote | Quote
# apit fa - sengeti 2013-11-13 10:03
Untuk kebaikan bersama, tidak ada yang tidak mungkin untuk dilakukan terus perbaikan dalam proses managerial manapun. dan qta yakin, pasti BISA.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdul pabdg 2013-11-14 12:13
mantap
Reply | Reply with quote | Quote
# rosyid yakub pa cibadak 2013-11-13 10:19
sebuah ide atau konsep promosi dan mutasi yang sesungguhnya telah sangat lama dipendam, dan direnungkan oleh yang mulia DR.Edi, saya hanya mendoakan semoga ide tersebut disampaikan tepat pada waktu dan tempatnya sehingga mendapatkan apresiasi positif dari para pihak yang berkempeten;
Reply | Reply with quote | Quote
# Amri Yantoni 2013-11-13 10:21
ide dan gagasan yang sangat baik, promosi jabatan harus disesuaikan dengan perintah undang-undang dan mutasi hakim dijalankan sesuai sistem atau SOP yang telah disepakati oleh para pimpinan, jangan kebijakan bertentangan dengan undang-undang dan sistem yang ada.
Reply | Reply with quote | Quote
# arif. ms sigli 2013-11-13 11:03
gagasan yg benar-benar progressif..
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal.PA.Mabul 2013-11-13 11:13
saya sangat merespon pemikiran yang telah dilontarkan dalam tulisan diatas oleh pak Riadi dan kisah tersebut juga agak mirip dengan saya sekarang ini, tapi saya di kapaniteraan yang sudah tua baru diangkat menjadi Panitera dengan Gol III/d yang sudah lama mentok alangkah pemikran itu juga terjadi buat Panitera yang ada di tingkat banding, yang selama ini nasibnya sama dengan ketua di Tingkat Banding yang sudah belasan tahun bahkan sampai pensiun baru behenti jadi Panitera...muda h-mudahan kedepan hal ini hendaknya menjadi pemikiran baru menuju perobahan dari pimpinan kita diatas..kita doakan...
Reply | Reply with quote | Quote
# Asti PTA Jakarta 2013-11-13 11:38
Usulan hebat dari Pak Edy, harus didukung!! Bravo....Begitu juga untuk jenjang karier jabatan panitera pengganti, dalam kenyatannya banyak melanggar UU dan berbau KKN.
Wahai pembuat keputusan, UU sudah mengatur, janganlah dilanggar atas dasar KKN. Kami yang di luar lingkaran pimpinan selamanya akan seperti ikan di pojok kolam, gelap tak terlihat.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdul pabdg 2013-11-14 12:13
mntap berani..
Reply | Reply with quote | Quote
# A.Topurudin, PA. Banyumas 2013-11-13 12:20
Saya pernah mengirimkan surat pembaca ke badilagnet yang diberi judul "Pola Penjaringan Calon-calon Pimpinan PA" yang isinya antara lain mengupas tentang mekanisme atau sistem bagaimana menjaring calon pimpinan PA berkualitas yang obyektif, adil dan transparan, lepas dari unsur KKN. Barangkali karena tulisan tersebut tidak berkualitas, maka tidak dimuat. Tapi tidak masalah, tulisan YM. Bapak DR. Edi Riadi tsb telah mewakili pemikiran dan aspirasi saya, bahkan lebih komprehensif. Terimakasih dewan redaksi, yang telah memuat tulisan tersebut.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA. Sidoarjo 2013-11-13 12:23
Very-very exelent
Reply | Reply with quote | Quote
# syamsul bhari PA. Kefamenanu 2013-11-13 13:45
terlepas dari beliau adalah guru saya, saya sangat setuju dg ide cemerlang beliau, sbb sy rasakan sekarang,,, kami dididik selama 2 tahun, kemudian ditugaskan ketempat yg nyaris tidak ada perkara, benar kesempatan belajar mandiri sangat banyak namun lambat laun akan beku karena jenuh dengan sepinya perkara...
Reply | Reply with quote | Quote
# PRAKTISI 2013-11-13 13:48
MUDAH2AN, tulisan pak Edi ini dibaca oleh para petinggi yang memegang kebijakan, karena kenyataannya; hak2 seorang hakim itu terjegal dengan dengan sistem kedekatan dengan sistem kenal, karena mesekipun hakim X itu golongan sudah memadai, umur sudah memdai, sebagai hakim sudah lebih 15 tahun, bahkan sudah diusulkan oleh Ketua PA masing2, tetapi karena tercecer (dalam istilah pak Edi), dan tidak dikenal oleh para petinggi dan pemegang kebijakan di BADILAG, dipanggil untuk fit and propertespun tidak.

Nah.. inilah kenyataan dilingkungan para penegak keadilan, sudah adilkah kita ..'???????
Reply | Reply with quote | Quote
# lailatul arofah PA tabanan 2013-11-13 13:52
Usulan yang sangat bagus dan sangat ideal..semoga dapat direalisasikan, karena bila perekrutan pimpinan melalui jalur yg ideal.. maka akan lahir pemimpin-pemimp in yg ideal, namun untuk batas usia maksimal menjadi manager yang diusulkan 55 tahun, itu perlu solusi pada tempat mana para senior kita menjadi pandhito.. karena kalau kembali menjadi pejabat fungsional murni dengan pimpinan yg lebih yunior, dihawatirkan menimbulkan tekanan psychologis.. Oleh karena itu .. tetap harus ada tempat terhormat yang disediakan.. sehingga tetap bisa berkarya dengan perasaan dan penghasilan yang baik
Reply | Reply with quote | Quote
# Justice 2013-11-13 14:18
Tulisan ini telah mewakili perasaan hakim di tiga lingkungan peradilan. Terima kasih Pak Edi Riadi Semoga mata kita terbuaka terutama bagi pengambil kebijakan.
Reply | Reply with quote | Quote
# masri.olii.PA.Kotamobagu 2013-11-13 14:58
Fisioner, yang kadang dilupakan, moga buah pikiran bapak, dapat dimuat untuk kita-kita
Reply | Reply with quote | Quote
# Arif Hidayat, PA Tanjungpinang 2013-11-13 21:33
Namun demikian, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Kalau dengan usia masih muda dan golongan kepangkatan masih rendah sudah menjadi pimpinan (Ketua Pengadilan khususnya) sedangkan hakim-hakim di pengadilan yang dipimpinnya ada yang golongannya lebih tinggi maka akan terhambat kenaikan pangkatnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# AZM. PTAMKSR 2013-11-14 06:54
Luuar biasa,,,Mdh2an yang berkompeten membaca tulisan pa DR.Edi dan semua komentarnya,,tu lisan dan semua komentar adalah refresentasi dari apa yang ada dalam benak sebagaian besar warga peradilan, khususnya PA,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs.Rahmani, PA. Kotamobagu 2013-11-14 07:09
Mutasi dan pormosi tidak pernah berhenti dikeluhkan, jika dasar pijakannya bukan kepentingan organisasi "mahkamah agunag" lebih diutamakan kepentingan pribadi atau kelompok sehingga sistem tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Reply | Reply with quote | Quote
# KH. ABDULLAH BASYIR 2013-11-14 07:43
Setelah sy mbca tulisan Kyai Edi Riadi,sy bergetar dan menangisss... Ya Allah Engkau Maha Mendengar jeritan Hamba Mu (para hkim yg termarginalkan oleh keadaan...???).

Tolong sampaikan... masa ada Ketua PA/PTA seumur hidup, emang ga ada lagi yg lbh pantas...??? tolong batasi jbtn sbgai Ktua PA/PTA maksimal hnya 3 thun tig lebih..!!! mksh. smg bos-bos kita diberi kesadaran dan insyaf. aamin....
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-11-14 07:46
Hatur Nuhun Pak Dr.Edi Riadi, pmugi tulisan Bpk janten ilham ka para pemimpin pemeganh hak otoritas.... Aamiin...
Reply | Reply with quote | Quote
# Eddie 2013-11-14 07:55
jangan lupa, idealisme sering ditenggelamkan oleh DUK (Daftar Urut Kedekatan). Semoaga dengan tulisan Bapak Edi Riadi DUK tersebut tidak berlaku lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# sammy banda aceh 2013-11-14 08:20
jabatan, khusus di lingkungan mahkamah syar'iyah se aceh, adalah jabatan yang tidak bisa promosi dan mutasi, kecuali apabila pejabat ybs pensiun atau meninggal, ataupun diroling, sehingga kesempatan untuk pegawai lain tidak pernah akan terwujud, memang itulah kenyataan, semoga Allah memberi petunjuk bagi mereka yang tidak ingin jabatannya diambil, amin
Reply | Reply with quote | Quote
# entang. cianjur 2013-11-14 09:35
Ide cerdas ... kita sudah lama merindukan sosok pimpinan muda tapi energik dan inovatif ... lembaga peradilan harus bosan dengan era manual hijrah ke proporsional dan profesional ... semangaaaaaat
Reply | Reply with quote | Quote
# Indra Suhardi 2013-11-14 09:52
Seperti pemikiran bapak Edi itulah hendaknya di amalkan di lembaga kita...smg bapak sehat selalu.
Reply | Reply with quote | Quote
# entang. cianjur 2013-11-14 10:08
ide cerdas... kita merindukan figur pimpinan muda tapi tangkas, tanggap, tangguh penuh inovasi...hijra h dari era manual tradisional ke konsep fathonah, amanah ... adil yang berkeadilan ... semangaaaaat
Reply | Reply with quote | Quote
# entang. cianjur 2013-11-14 10:11
gagasan cerdas ... semangaaaaat pak Edi
Reply | Reply with quote | Quote
# umi pajb 2013-11-14 11:04
Gagasan dan pemikiran yang mulia dan harus didukung oleh kita yang menghendaki perubahan ke arah Mahkamah Agung yang lebih baik. Kami bangga mempunyai pimpinan yang bisa memberi tuntunan dan teladan bagi kita semua warga peradilan. Promosi dan mutasi bukan karena like and dislike , namun hak yang harus didapat oleh semua pegawai yang sudah memenuhi syarat.Semoga gagasan ini tidak hanya untuk regenerasi hakim, namun untuk non hakim yang sangat jauh jauh jauh tertinggal dalam pola penjenjangan karir meskipun kita hidup dan tinggal di rumah yang sama, namun dengan pola privilege yang berbeda. Semoga ketika nanti Bpk Dr.H.Edi Riyadi,MH diberikan amanah ke jabatan yang lebih tinggi berani untuk merealisasikan idenya dan tidak takut untuk menentang birokrat dan birokrasi yang tidak reformis
Reply | Reply with quote | Quote
# umi pajb 2013-11-14 11:14
Tulisan Bpk.Wakil menggebrak dan menyemangati kita semua dan mudah -mudahan bisa mulai diaplikasikan mulai dari PTA Jakarta dan jajaran PA dibawahnya.Tida k hanya untuk hakim, namun juga untu non hakim yang ada di lingkungan PTA dan PA.Mutasi dan promosi atas dasar hak pegawai dan prestasi, bukan semata karena jatuh dari langit kan kasihan orangnya nanti sakit kalau jatuhnya ketinggian.Hidu p Reformasi birokrasi
Reply | Reply with quote | Quote
# idy, PA. Atambua 2013-11-14 11:17
Semoga....
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-14 11:55
Pak Erfani, cara berfikir orang-orang yang progresif, berpandangan jauh ke depan biasanya memang mirip alias sama, sukses!!!
Reply | Reply with quote | Quote
# R. A. Said 2013-11-14 13:24
Di era reformasi seharusnya ide Bapak Edi Riadi diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung, agar orang peradilan tidak susah mendapat keadilan dalam hal mutasi dan promosi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mnr-PA.Kis 2013-11-14 19:43
Satu ide yang cemerlang dan patut dijadikan sebagai bahan kajian dalam pengambilan kebijakan terutama di lingkungan Peradilan Agama wabilkhusus dalam penentuan mutasi dan promosi. Semoga terus lebih baik.
Reply | Reply with quote | Quote
# rofiqpasby 2013-11-14 22:05
notulen FGD mau dibawa kemana ? apalah artinya ada FGD jika hanya sekedar diskusi ? harapan saya lanjutkan dan haturkan "sumbang-saran" tsb kpd sang pandito/desicio n maker, demi terciptanya adil/tdk dholim dalam "promosi";
Reply | Reply with quote | Quote
# nash-pa kng 2013-11-15 07:11
semoga menjadi petunjuk ke jalan yang lurus di tengah kemerosotan wibawa peradilan
Reply | Reply with quote | Quote
# Baidhowi HB, PTA Jambi 2013-11-15 07:32
Sebagai penegak hukum, hendaknyalah orang yang paling utama menghormati regulasi/hukum yang ada, saya sangat setuju dengan konsep bapak, kalaupun ada yg mentertawakan biarkanlah mereka tertawa, sebab kadang orang yg mentertawakan itu tidak sadar apa sesungguhnya yang sedang ia tertawakan.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-11-15 09:13
Kalau ingin mendapatkan pimpinan Peradilan Agama ( PA dan PTA ) wajib telah lulus Fit and proper test dan mempunyai umur yang edial, tidak terlalu muda dan juga tidak terlalu tua, harus ada pembatasan umur dan masa kerja, jangan menjadi pimpinan seumur hidup, tidak ada salahnya diberlakukan pembatasan umur sebaagaimana jabatan struktural, orang yang sudah lebih enam puluh tahun, produktivitas akan berkurang, sehingga hasil maksimal tidak mungkin diharapkan.kita tunggu.demi perbaikan peradilan Agama ke depan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Iskandar.Paputungan, PTA Kaltim 2013-11-15 09:52
Saya sependapat dengan Pak Edy, kalau tdk salah mode kepemimpinan seperti itu sbgm. diterapkan di Perguruan tinggi.tdk saja mode kepemimpinan tapi pola mutasi juga perlu dikaji kembali.
Reply | Reply with quote | Quote
# denhady PTA Banten 2013-11-16 13:11
ide luar biasa, smg para dewa yang bersemayam dikahyangan tidak di ninabobokan dengan pujian dan sesaji yang disuguhkan oleh para penjilatnya
Reply | Reply with quote | Quote
# sardianto_PA Morotai 2013-11-18 06:11
buah pemikiran yang sangat bagus yang didasari oleh bapak yang berpengalaman malang melintang, baik penempatan hakimnya ataupun keilmuannya... good
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid PA.BKL 2013-11-18 07:32
Pertama kami ucapkan selamat ulang tahun dan panjang umur agar pemikiran dan tulisan bapak ini dapat dicermati oleh para pengambil kebijakan dan kami mendoakan semoga hal ini dapat menjadi pedoman dasar buat promosi dan mutasi pada masa yang akan datang.kami yakin dan percaya hal itu akan diperhatikan...
Reply | Reply with quote | Quote
# A Mahfudin 2013-11-18 08:09
Pemikiran yang cemerlang semoga dapat segera ditindak lanjuti oleh para pemegang kebijakan
Reply | Reply with quote | Quote
# syamsul bahri PA. Kefamenanu 2013-11-18 08:32
ide yg sangat cemerlang dan moga Politik Kepentingan juga mendukung....
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-11-18 12:25
Subhanallah, sungguh sangat baik usulan YM. DR. EDI RIADI, SH. MH. Saya hanya berdo'a: TSABBATAKALLAHU BI QOLIKA TSABIT, Amiiiiiiiiiin
Reply | Reply with quote | Quote
# Waljon Siahaan 2013-11-18 23:59
SALUT BUAT YANG MULIA WK PTA JAKARTA, KANG DR EDI RIADI, SH.,MH, DOAKU SEMOGA PERADILAN AGAMA DIPIMPIN OLEH YANG MULYA ATAU YANG SE-VISI DENGAN BELIAU.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-11-19 07:57
Sudah saatnya ide ini dikembangkan,da lam melakukan promosi dan mutasi perlu diperhatikan usia dan keahlian, terutama yang akan menduduki pimpinan PA dan PTA, kalau perlu untuk menduduki jabatan pimpinan perlu ada pembatasan baik umur maupun kemampuan fisik dan keilimuan, jangan seperti sekarang, kalau sudah menduduki pimpinan PA dan PTA seolah jabatan seumur hidup, coba trapkan seperti jabatan struktural, kalau pimpinan PA/PTA cukup umur maksimal 60-63 tahun, lewat dari tidak produktivitas lagi, tidak banyak perubahan yang bisa diharapkan untuk kemajuan Instansi, lebih banyak malasnya, kalaupun ada hanya merupakan pengecualian. ke depan coba ini diperhatikan untuk kemajuan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice