logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8117

URGENSI SISTEM HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL

YANG BERFALSAFAH PANCASILA

Oleh : Drs. H. Trubus Wahyudi, SH., MH.

( Hakim Tinggi PTA Banten & Peserta Program Doktor ( S3) Ilmu Hukum(PDIH)

Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)Semarang)

A. Latar Belakang

Paradigma Sistem Hukum Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu system, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD l945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila.

Pancasila dalam kerangka teori ilmu hukum menempati posisi ganda. Pertama, Pancasila merupakan perwujudan dari cita hukum dan kesadaran hokum bangsa Indonesia yang tumbuh dan lahir dari runtutan pandangan hidup serta cita moral mereka. Jika runtutan itu ditarik kebelakang, akan terlihat hamparan religiusitas social yang meracik pandangan hidup dan cita moral tersebut. Dengan demikian, cita hukum dan kesadaran hukum bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari potensi nilai religiusitasnya. Bahkan warna keislaman dalam cita hokum dan kesadaran hukum menjadi condicio sine quanon.


selengkapnya  KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice