logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2904

URGENSI DAN SIGNIFIKANSI PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Dalam menjalankan aktifitas kehidupan, terjadi persinggungan antara manusia ataupun badan hukum, baik dalam bentuk hubungan antarpribadi maupun transaksi bisnis dapat menimbulkan reaksi. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi bisnis positif, yaitu reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menyebabkan terjadinya sengketa.[2]Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan bukan sesuatu yang buruk. Pengadilan adalah pranata menyelesaikan damai (sebagai jalan dari tindakan kekerasan). Menyerahkan sengketa ke pengadilan, selain memilih jalan damai juga sebagai penolakan penyelesaian dengan menghakimi sendiri (eigen richting). Penyelesaian sengketa pengadilan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum yang bersifat netral (tidak memihak).

antropologis, adalah mekanisme atau metode penyelesaian sengketa dalam perspektif penegakan rule of law, bahwa setiap sengketa yang prosedur maupun dasar penyelesaiannya terakomodasi dalam


[1] Wakil Ketua / Mediator Bersetifikat Pengadilan Agama Tulang Bawang Barat, Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dosen PPs S2 UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswa PP2 S3 UIN Raden Intan Lampung.

[2] Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase, Cet. 1, Jakarta: Visimedia, 2011, hlm. 1.


 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice