logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4945

 

 

 

 

 

URGENSI DAN APLIKASI PETITUM SUBSIDAIR DALAM PERKARA PERDATA

 
   

Oleh : H. A. ZAHRI, S.H. MH.I

(Wakil Ketua  Pengadilan Agama Polewali)

A. Pendahuluan

 

Dalam perkara pidana sudah lazim diberlakukan beberapa bentuksurat dakwaan, salah satunya dibuat dakwaan berlapis (subsidair).Surat dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebih dari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama, yang disebut dakwaan primair, kemudian disusul dengan dakwaan dengan bobot pidana yang lebih ringan sebagai dakwaan subsidair.  Jika  masih ada lagi bobot pidana yang lebih ringan, diurutkan lagi dengan urutan ketiga dengan dakwaan lebih subsidair, urutan keempat, lebih subsidair lagi dan kelima, lebih-lebih subsidair lagi. 


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice