URGENSI DAN APLIKASI PETITUM SUBSIDAIR DALAM PERKARA PERDATA
Oleh : H. A. ZAHRI, S.H. MH.I
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali)
A. Pendahuluan
Dalam perkara pidana sudah lazim diberlakukan beberapa bentuksurat dakwaan, salah satunya dibuat dakwaan berlapis (subsidair).Surat dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebih dari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama, yang disebut dakwaan primair, kemudian disusul dengan dakwaan dengan bobot pidana yang lebih ringan sebagai dakwaan subsidair. Jika masih ada lagi bobot pidana yang lebih ringan, diurutkan lagi dengan urutan ketiga dengan dakwaan lebih subsidair, urutan keempat, lebih subsidair lagi dan kelima, lebih-lebih subsidair lagi.
selengkapnya KLIK DISINI