logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3414

UPAYA POSITIVISASI SYARIAT ISLAM DI INDONESIA : SEBUAH KAJIAN HISTORIS

Oleh : M. Dikyah Salaby Ma’arif, S.E.I.

Pengadilan Agama Bantul

A. Pendahuluan

Islam adalah agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia. Dalam hal itu Islam sebagai agama tentu membawa ajaran yang harus ditaati oleh para pemeluknya termasuk sistem hukum didalamnya. Sebelum sistem hukum Islam mulai melakukan penyesuaian, masyarakat lebih mengenal dua sistem hukum, yaitu sistem hukum sipil (kontinental) dan sistem hukum anglo-saxon.[1]

Sistem hukum sipil memakai hukum tertulis (kodifikasi), sedangkan sistem hukum Anglo-saxon memakai hukum tidak tertulis (common law and equity), artinya hukum dalam sistem hukum sipil pada dasarnya tertulis sedang pada sistem hukum Anglo-saxon tidak tertulis. Meskipun dibelakangan hari kedua sistem ini semakin berdekatan secara substansi. Perbedaan yang mencolok dari kedua sistem hukum tersebut adalah pada sistem pengadilan masing-masing. Pada sistem hukum sipil perkara di teliti, diperiksa dan diadili oleh hakim yang profesional dan pada sistem hukum Anglo-saxon perkara diteliti, diperiksa dan diadili oleh juri yang ahli dalam beberapa hukum pidana, dan oleh karena para juri tersebut adalah orang-orang yang awam hukum maka disebut juga dengan peradilan awam (leekenrechtspraak).


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice