UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP IKRAR TALAK
DAN AKTA CERAI TERKAIT DENGAN ALAMAT GHAIB REKAYASA
Oleh : Hj. Helmi Yunettri, SH,.MH
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB)
A. PENDAHULUAN
Persoalan pertama yang harus diajukan dalam pembahasan ini adalah kenapa kekeliruan prosedur dalam pemanggilan dapat terjadi. Pertama, bisa saja terjadinya kesalahan atau kekhilafan dari jurusita pengganti dalam teknis penyampaian panggilan/relaas, dengan kata lain panggilan/relaas tidak disampaikan sebagaimana mestinya.1 Kedua, adanya rekayasa dari pihak suami (Pemohon) yang secara sengaja untuk menggaibkan alamat/identitas Termohon (istri). Rekayasa tersebut sudah tentu dilandasi dengan motif agar Pemohon terbebas dari hak dan kewajibannya pasca perceraian.
Kekeliruan ini, andaikan tidak menyangkut tentang hak dan kewajiban atau sekiranya tidak berakibat hukum, seyogianya tidak perlu dibicarakan, apalagi membicarakannya dalam konteks ilmiah. Namun, karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban serta berakibat hukum, maka pembicaraannya seharusnya menjadi kebutuhan. Karena konsekuensi dari kekeliruan ini sangat fatal, yang berakibat hilangnya hak seseorang yang harus dipertahankan. Dengan demikian, kekeliruan prosedur pemanggilan ghaib ini, bagaimanapun juga harus diselesaikan, soalnya jika tidak, akan berakibat putusan batal demi hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI
.