logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6928

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP IKRAR TALAK

DAN AKTA CERAI TERKAIT DENGAN ALAMAT GHAIB REKAYASA

Oleh : Hj. Helmi Yunettri, SH,.MH

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB)

A. PENDAHULUAN

Persoalan pertama yang harus diajukan dalam pembahasan ini adalah kenapa kekeliruan prosedur dalam pemanggilan dapat terjadi. Pertama, bisa saja terjadinya kesalahan atau kekhilafan dari jurusita pengganti dalam teknis penyampaian panggilan/relaas, dengan kata lain panggilan/relaas tidak disampaikan sebagaimana mestinya.1 Kedua, adanya rekayasa dari pihak suami (Pemohon) yang secara sengaja untuk menggaibkan alamat/identitas Termohon (istri). Rekayasa tersebut sudah tentu dilandasi dengan motif agar Pemohon terbebas dari hak dan kewajibannya pasca perceraian.

Kekeliruan ini, andaikan tidak menyangkut tentang hak dan kewajiban atau sekiranya tidak berakibat hukum, seyogianya tidak perlu dibicarakan, apalagi membicarakannya dalam konteks ilmiah. Namun, karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban serta berakibat hukum, maka pembicaraannya seharusnya menjadi kebutuhan. Karena konsekuensi dari kekeliruan ini sangat fatal, yang berakibat hilangnya hak seseorang yang harus dipertahankan. Dengan demikian, kekeliruan prosedur pemanggilan ghaib ini, bagaimanapun juga harus diselesaikan, soalnya jika tidak, akan berakibat putusan batal demi hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# A.Z. Anam PA.KAB.KDR. 2014-04-30 11:13
Tob. Mantab. Sepakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2014-05-02 10:29
Baik sekali tulisannya berkaitan dengan hak isteri (orang yang di zhalimi) yang perlu kita lindungi dan memberikan advokasi.
Reply | Reply with quote | Quote
# FAUZI PA Amuntai 2014-05-05 06:57
benar demikian permasalahannya kita tunggu tulisan selnjutnya apa solusi yang dapat mengatasi persoalan ini?mantap...
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-05-05 07:47
Tulisan yang sangat menggugah, namun peradilan bersifat pasif, tidak bisa ikut campur dalam surat gugatan, karena itu kalau menurut saya untuk menyatakan kebenaran ghaibnya, maka tetap harus ada panggilan biasa, setelah ghaib baru berdasarkan oasal 27 PP No. 9 /75
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA. Denpasar 2014-05-05 12:20
Semoga setelah PK-nya selesai suami kisteri ybs rukun dan akur kembali, amien!
Reply | Reply with quote | Quote
# M. ZAKARIA, PA Padang 2014-05-05 14:16
pemikiran ini sebenarnya sudah dibuka pintunya oleh RUU HKMPA namun sayang sekali rancangan itu sampai saat ini belum diberlakukan, kita berterima kasih atas gagasan penulis ini yang begitu berani membuat terobosan untuk menghilangkan kekuatan talak yang telah diikrrakan / yang pernah terjadi melalui upaya hukum... oh ya sahabatku, saya juga rencana mau melontarkan judul artikel "Mungkinkah masalah penyelesaian perkara ghaib dapat dipersingkat waktunya sebagaimana masa penyelesaian perkara dari 6 bulan menjadi 5 bulan... ayo siapa berani?????
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-05-08 10:33
Memang tulisan yang sangat bermanfaat untuk direnungkan, demi kabaikan kita warga peradilan dan pencari keadilan, semoga petugas memahami dan hak pencari keadilan terlindungi.Bua t Ibuk Wk PA Bkt semoga tetap menulis di artikel ini dengan terobosan yang bermanfaat./Ter ima kasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mardiah MS.Bkj 2014-05-13 07:25
Super sekali. bagaimans dengan yang ghaib adalah Tergugat dan Penggugatnya telah menikah dengan laki-laki lain berdasarkan akta cerai yang dikeluarkan oleh PA tersebut ? dan bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan Penggugat dengan laki-laki lain tersebut sepertinya ini perlu dikaji ulang secara mendalam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Martina Lofa@PA.Min 2014-05-13 08:28
Mudah2an tulisan ini bisa menjadi acuan bagi aparat peradilan Agama dan jadi solusi terbaik bagi para pencari keadilan yang haknya terzhalimi..... .Untuk Buk Waka PA.Bkt semoga menyusul artikel2 lain yang dapat menjadi terobosan baru atas permasalahan yang harus dipecahkan oleh PA.
Reply | Reply with quote | Quote
# Tubagus,Painan 2014-05-19 10:59
kami setuju jika dalam hal pemeriksaan ini kpd juru sita dan mejelis hkm agar lebih ber hati- hati..
Reply | Reply with quote | Quote
# Rizal Philliang 2018-06-04 01:46
Kenapa harus di perkawinan islam turut campur aturan pemerintah terlalu kuat sehingga meninggal aturan pernikahan islam y sdh terdapat jelas pada bab nikah dlm fiqih islam. Namun tidak demikian dng agama lain di indonesia, aturan ttg perkawinan nya tdk di intervensi dg undang2 khusus layaknya uu no.1 tahun 1974, Rizal Philliang
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice