logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4238

UNTUK APA TERGUGAT DIPANGGIL KEMBALI ?

(Argumentasi alternatif panggilan ulang tergugat yang telah dua kali dipanggil tidak hadir)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag[1]

Panggilan, kehadiran pihak dan prinsip contradictoir.

Dalam perkara gugatan (contentius,) pada lingkup hukum perdata, ruang sidang merupakan tempat perjumpaan antara pihak penggugat dengan tergugat. Kehadiran para pihak disebabkan adanya panggilan yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan bergerak dari pengadilan menuju kediaman pihak semata-mata didorong oleh perintah ketua majelis (pasal 145 R.Bg/121 HIR). Bentuk dan tata caranya memiliki beberapa variasi yang ditentukan oleh kediaman atau keberadaan pihak.

Untuk satu nomor perkara, sejatinya cukup dengan satu kali panggilan yakni untuk sidang pertama saja. Bila sidang berserial dengan sidang berikutnya, kehadiran para pihak selanjutnya didasari atas pemberitahuan ketua majelis yang disampaikan langsung dalam ruang sidang. pemberitahuan tersebut dinilai berlaku sama dengan panggilan. Tata cara ini berjalan bila situasi dan kondisi para pihak dipastikan tidak pernah absen di persidangan.


[1] Hakim Pengadilan Agama Karang Asem (Bali).


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# Irman Fadly 2017-06-22 08:31
Tema tulisan ini jadul dan sudah sering diperdebatkan, namun kali ini penulis mengulasnya lebih gamblang dan berani.Pada prinsipnya memang dalam setiap memeriksa dan mengadili perkara Hakim dituntut untuk aktif dan jeli dalam melihat posisi dan tahapan perkara agar tercapai Peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Terkait dengan proses mediasi, jika pada sidang pertama, ada sebagian pihak baik itu Penggugat atau Tergugat (kumulatif) yang hadir dan sebagian tidak hadir, maka langsung saja perintahkan kepada pihak2 yang hadir untuk menempuh upaya mediasi selama 30 hari, tidak perlu lagi menunda sidang. Selanjutnya Mediator yang akan memanggil pihak-pihak yang tidak hadir tersebut dan Mediator pula yang nanti akan memberikan kesimpulan berhasil untuk sebagian atau mediasi tidak dapat dilaksanakan karena ada sebagian pihak yang tidak hadir dalam mediasi. Mantap bro Abdurrahman...
Reply | Reply with quote | Quote
# ABK AnakBaruKemarin 2017-06-22 08:44
Tulisan/artikel yang sangat menarik dan sangat membantu dalam proses persidangan demi keadilan terhadap hak-hak Penggugat dan Tergugat. Terimakasih bapak....
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice