logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10369

UMUR DEWASA BUKAN 21 TAHUN

Oleh: Drs. H. Masrum, M.H

(Hakim Tinggi PTA Banten)

PENGANTAR

Burgelijk wetboek voor Indonesie (BW), BAB XV, tentang Kebelum-dewasaan dan Perwalian, bagian 1. pasal 330 menyatakan: bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Dengan pasal ini hampir semua orang, termasuk hakim, akademisi, notaries, polisi, jaksa dan praktisi lainnya mendasarkan pendapat dan mengambil putusan, bahkan menjadikan doktrin, bahwa batasan umur dewasa adalah dua puluh satu tahun.

Batasan dewasa yang ditetapkan oleh BW yang disusun pada tahun 1847 dan dimuat dalam Stb nomor 23 tahun 1847 mungkin tepat pada zamannya, tetapi pasti sudah tidak sesuai lagi untuk zaman sekarang. Yang pasti, bahwa dalam masyarakat yang serba terbatas dahulu, dimana masyarakat Indonesia kebanyakan masih buta huruf, radio hanya dimiliki para pejabat dan orang yang benar-benar kaya, tidak ada telephone, tidak mengenal Koran dan keterbatasan-keterbatasan alat komunikasi lainnya, pasti jauh berbeda dengan wawasan dan mental anak-anak sekarang yang sejak bayi telah dilengkapi dengan alat komunikasi canggih, koran, radio, televisi, hendphone, computer, internet dan masih banyak lagi fasilitas lainnya. Fasilitas-fasilitas tersebut telah merubah mental anak kearah pendewasaan secara lebih cepat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# daswir tanjung 2013-06-20 10:10
Sekarang sudah perlu diteliti dan dikaji secara mendalam tentang umur dewasa manusia, memang betul bukan lagi 21 tahun, tapi melihat perkembangan sudah harus diturunkan menjadi 18 tahun,setuasi yang terjadi dalam masyarakat, sudah lain, anak- anak SD/SMP sudah ada melakukan perbuatan orang dewasa( hubungan sex ) dan tamat SMA sudah mampu secara fisik dan mental melakukan perbuatan hukum, hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, berbeda dengan zaman penjajahan dan awal kemerdekaan pada saat kaedah hukum itu dirumuskan, kedewasaan masyarakat dunia dan Indonesia masih lambat,oleh karena itu dalam merumuskan kedewasaan dalam peraturan perundang-undan gan terutama yang menyangkut hukum Pidana dan perdata serta hukum acara pidana dan hukum acara perdata, contoh kecil yang terjadi dalam masyarakat, anak SD sudah melakukan sex bebas, bahkan sudah bisa mencari muncikarinya.in i menunjukkan bahwa mereka telah melakukan perbuatan orang dewasa.saya sependapat umur dewasa seseorang tidak lagi 21 tahun, tapi 17-18 tahun dimasukkan dalam rumusan dewasa.kita tunggu perkembangannya .
Reply | Reply with quote | Quote
# masrum 2013-06-22 04:27
terima kasih komentarnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-06-20 10:25
Dilematis memang persoalan Dewasa, pengertian secara umur sangat beraneka ragam, aspek psikologis, sosiologis dan yuridis. Aspek hukum sangat mengedepankan cakap hukum/bertindak tetap 21 tahun (Handelingbekwa amheid). Lalu dalam Islam mengenal istilah "Aqil baligh". Jadi perlu kajian lagi mengenai pedoman dewasa bukan 21 tahun. OK banget artikelnya pak Masrum untuk bahan study lebih lanjut tentunya.
Reply | Reply with quote | Quote
# slamet bisri bangkalan 2013-06-20 11:20
Sejatinya di Indonesia ini sudah menganut usia dewasa tidaklah 21 tahun hanya pengungkapannya dengan istilah yang berbeda, seperti dalam UU no.1 tahun 1974 disebut usia perkawinan setidaknya 16 tahu bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki, hali ini dipahami oleh pembut UU bahwa usia dewasa bagi perempuan adalah dimulai usian 16 tahun dan bagi laki-laki dimulai pada usia 19 tahun, karena pada saat menikah itulah orang tersebut dianggap dewasa, wallahu a'lam
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-20 13:14
Salah satu bentuk ketidakberatura n dalam hidup sosial adalah ketika tidak ada kepastian hukum. Jadi, semoga batas umur dewasa segera dipastikan oleh mereka yang berwenang!
Reply | Reply with quote | Quote
# Hardinal PTA Jypura 2013-06-20 13:28
Menurut KHI Pasal 98 (1)Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. (2)Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Nampaknya di Indonesia masih variatif dalam menentukan "awal usia dewasa". Seperti melihat "pohon kelapa saja". Ahli bangunan melihat dari sisi batang kelapanya, Penjual ketupat melihat dari sisi daunnya. Penjual sapu melihat dari sisi lidi daunnya. Ahli rendang melihat dari buah kelapanya yang matang,orang Papua melihat dari sagunya. dst. (Memandang berpatokan pada kepentingan masing-masing}.
Reply | Reply with quote | Quote
# Pemerhati Hukum 2013-06-20 14:04
sebuah artikel menarik mendorong pembaca untuk mengkaji ulang tentang dewasa, dulu dirumuskan dewasa 21 tahun karena ujmur manusia masih tujuh puluan atau delapan puluhan, tapi sekarang rata-rata 63 tahun udah banyak yang out, sehingga perlu merumuskan kembali batasan umur dewasa demikian pula batasan umur perkawinan pria dan wanita juga ikut ditinjau ulang, disamping melihat fakta riil yang terjadi, sebagai contoh ada satu keluarga memiliki 3 orang orang anak tetapi adik yang paling bungsu lebih dewasa pemikirannya dan cara pembicaraannya dari abangnya yang tua.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-06-20 14:47
ass..
tulisan bagus yang bisa jadi bahan study lebih lanjut..
saya pernah baca referensi dari rapat kerja nasional RI bidang perdata tertanggal 20 September 2011 yang menyajikan paparan H.ATJA SONDJAYA, S.H,M.H tentang kecakapan dan kewenangan bertidak berdasarkan batasan umur yang pada intinya menyimpulkan bahwa : usia dewasa yang tepat adalah berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu usia 18 tahun karena sesuai dengan azas LEX POSTIORI DEROGAT LEX PRIORI (peraturan yang baru menghapus peraturan yang lama,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Mnr-PA.Kis 2013-06-20 15:52
Batas usia dewasa mnr BW itu sudah ketinggalan zaman, anak-anak zaman sekarang rata tamat SMA sudah pintar-pintar, kemajuan tehnologi juga membuat anak-anak semakin mendorong ke arah itu termasuk dalam hal masalah kedewasaan, karenaya kepada para ahli hukum kiranya para ahli hukum harus berani menyatakan bahwa tidaklah mesti bahwa batas dewasa itu sudah berumur 21 tahun, tapi tergantung situasi dan kondisi seorang anak, karenaya jika ada pakar yang mencoba untuk mengkaji ulang persoalan ini patut diberi apresiasi. Mantap Pak Masrum, semoga menjadi bahan kajian untuk selanjutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-06-21 07:11
Betul Bapak Hakim Tinggi, bahkan sangat berbeda, kita lihat UU No. 1 tahun 1974 pasal 6, ayat (2) tetap 21 tahun, pasal 7 laki 19 tahun perempuan 16 tahun, UU Pemulu, lain lagi, dan tentu masih banyak pasal lain, karena itu sudah waktunya ada univikasi dan Kodipikasi Hukum Perdata, secara universal.
Reply | Reply with quote | Quote
# Anis Mahiroh-PA Kr.asem 2013-06-21 09:08
:lol: Pemerhati Hukum: kayaknya kurang pas kalo memberikan bts usia dihubungkan dengan rata2 usia hidup manusia saat ini... Sepakat dengan yg lain, saat ini harus ada pembaharuan pemikiran tentang batasan dewasa.. baik dari usia minimal atau disertai pula dengan tanda/ikatan yang telah melekat pada si anak... smg ada perhatian serius dan tanggapan/gerak cepat oleh yg berwenang demi kepastian hukum... :roll:... Tulisan yg menarik bapak... Thanks
Reply | Reply with quote | Quote
# andi Muliany Hasyim 2013-06-21 19:28
ya coba baca tulisan Bapak kita andi syamsu alam tentang usia dewasa, mungkin bisa dijadikan perbandingan dan beberapa pendapat tentang usia sewasa, berikut ketentuan hukum
Reply | Reply with quote | Quote
# poe_sigli 2013-06-21 22:34
betul tuh,, perlu ada pengkajian ulang
Reply | Reply with quote | Quote
# helmy thohir, pta - bandung 2013-06-24 10:14
Sejalan dengan komentar ibu Andi Muliany Hasyim, mungkin shahabatku Tuan Gurun Masrum, perlu mengumpulkan hasil bacaan lain dan survey secara acak tentang kedewasaan anak Indonesia sekarang ini, lalu ajukan perbaikan peraturan2 tentang hal ini, kita siap mendukung pak...! Tks, salam buat kang Abu
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-24 12:25
memang batas usia dewasa di Negara kesatuan RI ini berbeda-beda kalau menurut fiqih usia dewasa perempuan antara 9-12 th laki-laki 15 tahun, menurut UU No. 1 tahun 1974 usia dewasa 18 tahun, menurut BW usia Dewasa 21 tahun dan untuk menerapkan hukum tentang usia dewasa hakim harus melihat situasi dan kondisi
Reply | Reply with quote | Quote
# Baidhowi, MS Aceh 2013-06-25 14:11
Mungkin saya agak beda pendapat dg kawan Masrum, termasuk para komentator, kenapa? karena kata dewasa apa ada persamaan/perbe daan dengan kata Baligh ? dan apa ada data konkrit anak lulus SMA/PT umur 16/19 th, karean itu sy melihat dewasa di sini usia matang secara fisik dan mental umumnya orang normal kebanyakan pada usia 21 th.
Reply | Reply with quote | Quote
# anshary mk 2013-06-27 07:53
KUH Perdata tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam UU Perkawinan.Jd yg di pakai UUP, 18 tahun, dasarnya psl 66 UUP dan asas lex posterior derogate legi priori. KHI mengatur 21 tahun, hal ini kontradiksi dg UU, mk yg dipakai uu, asasnya lex superior derogate legi imperiori.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-09-10 21:10
PERNTAAN PENULIS SEBAIKNYA BAHWA UMUR 21 TAHUN BUKAN SATU-SATUNYA STANDAR UMUR DEWASA DALAM UNDANG-UNDANG, TETAPI SESUAI MAKSUD UNDANG-UNDANG ITU SENDIRI, TANPA MEMBATALKAN UMUR-UMUR YANG LAIN.
Reply | Reply with quote | Quote
# anam 2019-11-23 23:03
Quoting masrum:
terima kasih komentarnya.

bisa minta nomor telfonnya pak. berhubungan saya seang membuat tesis tetang ragam umur dewasa di uu indonesia. trimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# hamimsayuti 2019-11-28 14:10
umur 19 tahun sesuai uu 16 thun 2019 itu menurut saya sudah pas dan mengambil jalan tengah tentang kriteria dewasa sebab dewasa dan kematangan seseorang itu relatif dan tdk semua orang yang umurnya 21 tahun itu sdh matang/cakap.be gitu juga sebaliknya kadang ada anak yang baru usia 17 th sdh matang/cakap
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice