TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADA PERBANKAN SYARIAH
(DALAM MENELITI BENTUK-BENTUK AKAD)
Oleh : Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I
I. Latar Belakang Masalah
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan lembaga keuangan syariah tersebut meliputi perkembangan perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing (ijarah muntahiyyah bittamlik), baitul mal wat tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Oleh karenanya diperlukan adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Islam tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka di adakan “Dewan Pengawas Syariah”.[1]
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah (Islamic commercial jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah.[2]
Oleh karenanya perekrutan Dewan Pengawas Syariah pada perbankan syariah harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan pihak yang independen, seperti pemilihan anggota KPU oleh tim yang independen atau pemilihan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial. Hal mana agar orang yang terpilih sebagai anggota atau ketua Dewan Pengawas Syariah adalah orang mempunyai kemampuan di bidang syariah muamalah dan perbankan secara umum, sehingga mampu memberikan penilaian dan pengawasan secara maksimal dalam rangka menjaga ke-syariah-an produk-produk bank.
*Hakim Pada Pengadilan Agama Tabanan – Bali
[1] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, Ed. Revisi, Cet- 4, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h. 51.
[2]Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ed. 3, Cet- 1, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), h. 45.
selengkapnya KLIK DISINI
.