TERGUGAT DUA KALI DIPANGGIL SIDANG TIDAK HADIR APAKAH PERLU DIPANGGIL LAGI
Oleh: H.Sarwohadi, S.H.,M.H., (Hakim PTA Mataram).
A. Pendahuluan
Judul tulisan ini agak menggelitik bagi para pambaca terutama bagi seorang Hakim, apalagi bagi Hakim yang sudah agak senior, namun kenyataan ada di dalam praktek yang menurut Penulis hal ini masih sangat perlu dibahas dalam artikel ini, informasi ini diperoleh berdasarkan beberapa pertanyaan-pertanyaan para Hakim yang disampaikan kepada Penulis yang berkenaan dengan judul tersebut;
Ternyata terdapat perbedaan pendapat antara sebagian Hakim dengan sebagian Hakim yang lainnya, perbedaan tersebut terhadap suatu hal yakni ketika Tergugat telah dua kali dipanggil untuk hadir di persidangan berturut-turut tidak hadir, yang demikian apakah perlu dipanggil lagi?.
Selengkapnya KLIK DISINI