logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2377

TERGUGAT DUA KALI DIPANGGIL SIDANG TIDAK HADIR APAKAH PERLU DIPANGGIL LAGI

Oleh: H.Sarwohadi, S.H.,M.H., (Hakim PTA Mataram).


A. Pendahuluan

Judul tulisan ini agak menggelitik bagi para pambaca terutama bagi seorang Hakim, apalagi bagi Hakim yang sudah agak senior, namun kenyataan ada di dalam praktek yang menurut Penulis hal ini masih sangat perlu dibahas dalam artikel ini, informasi ini diperoleh berdasarkan beberapa pertanyaan-pertanyaan para Hakim yang disampaikan kepada Penulis yang berkenaan dengan judul tersebut;

Ternyata terdapat perbedaan pendapat antara sebagian Hakim dengan sebagian Hakim yang lainnya, perbedaan tersebut terhadap suatu hal yakni ketika Tergugat telah dua kali dipanggil untuk hadir di persidangan berturut-turut tidak hadir, yang demikian apakah perlu dipanggil lagi?.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# nadhim pa banjar 2016-10-11 10:10
Terimakasih pak Haji,,,kami tunggu karya karya selanjutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# muh.mukrim 2016-11-03 08:29
makalah yang mencerahkan, semoga para hakim (wabil khusus tk I)dapat memetik hikmah dari tulisan tersebut. Terima kasih YM, semoga sehat selalu
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice