HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:
- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
- Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
- Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta‟zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
- Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
selengkapnya KLIK DISINI