logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7542

HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:

  1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
  4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta‟zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
  6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
    selengkapnya KLIK DISINI
.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-19 11:20
Fatwa MUI itu adalah untuk meng-counter (meluruskan) putusan MK yang ramai itu.
Jika jelas dan terbukti telah berzina, mengapa tidak dijatuhi hudud hukuman rajam?
Ekstrem ya?
Rupa2nya MUI lebih memilih jalan 'moderat' dan aman.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-02-19 13:26
Aduh bagus terobosan hukum yang baru lagi sangat bagus.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-02-19 13:59
Kalau ayah biologisnya dita'zir, maka ibu bioloisnya juga di ta'zir. Mengapa kita tidak pernah berpikir dengan membebankan nafkah dan wasiyat wajibah kepada ayah tentu akan meringankan beban ibu biologisnya;
Ayat Al-Qur-an tentang pezina yang disebut dahlu adalah wanita (az-zaaniyatu). Sebaiknya abai saja dengan itu agar jadi ta'zir bagi wanita.
Setujuuuu ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-02-25 13:54
Kalau kita membebani keluarga ayah biologisnya (karena ayah biologisnya sudah meninggal)untuk menafkahi dan atau memberikan wasiat wajibah kepadanya, sama halnya kita menta'zir orang yang tidak turut berdosa (berbuat zina);
He he he akhirnya hukum ini mbulet seperti bola ruwet;
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-02-20 07:08
Jelas, lugas, tuntas tinggal pengamalannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA. Denpasar 2013-02-20 07:23
sebuah tulisan yang berusaha menetralisir diskusi yang selama ini berkembang.
memang berbicara tentang ta'zir, tidak ada ketentuan pastinya, maka menjadi tugas Pak Hakim untuk menemukan dan menentukannya. semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# dhani. PA Semarang 2013-02-20 08:13
Maaf mau koreksi dikit mengenai fatwa MUI,
di atas tertulis fatwa MUI No. 10 tahun 2012 padahal yang benar adalah FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA. ;-)
Reply | Reply with quote | Quote
# mukti 2013-02-22 07:58
#mukti#
Terimakasih atas koreksinya,
jazakumullah. Amin!
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi. PTA, Ambon 2013-02-20 09:14
Masalah hukum ta'zir sebagaimana dijelaskan dalam tulisan ini adalah sebuah langkah hukum untuk melindungi anak yang lahir diluar perkawinan yg tdk sah alias anak yg lahir akibat zina. Konsekwensi hukum tdk membawa efek jera kpd ibu dan ayah biologis utk melakukan perbuatan yg sama dan tentunya berdampak kpd anak itu sendiri yg dikatagorikan sbg anak biologis. Persoalanya adalah tdk saja kt melihat kpd tanggung jawap ayah biologis akan tetapi sejauh mana anak tsb dpt hidup sempurnah ketika ia dewasa. Satu contoh misalnya tentang akta kelahiran, identitas utk memperoleh KTP dll. Didalam pengurusan yg menyangkut tentang hal dimaksud tentu memerlukan persyaratan seperti misalnya Buku nikah kedua orang tuanya dari mana bisa diperoleh sedangkan posisi ibu dan ayah biologis tdk memiliki identitas berupa buku nikah. Inilah sebenarnya masalah hukum yg sangat krusial terhadap anak yg lahir diluar pernikahan yg tdk sah. Pendapat MUI, MK dan pemerintah sudah sejalan dgn keinginan ibunya tetapi kemudian persoalannya lbh kompleks lagi akibat dari perbuatan ibu dan ayahnya. Oleh karena itu menurut saya langkah hukum yg sdh ada tentunya utk sebuah keadilan bagi anak dan tanggung jawap ayah biologisnya terhadap anak tsb, namun dingat bahwa hal demikian tdklah menjadi efek jera bagi orang-orang yg suka melanggar hukum dan sangat memprihatinkan ketika Indonesia yg mayoritas muslim tdk bisa melahirkan hukum pidana jinayat yg prospeknya dpt membendung zina. Dan keprihatinan yg lain adalah berjamurnya anak-anak yg lahir tanpa ayah semakin berkembang dikemudian hari.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Jakbar 2013-02-21 07:10
Tulisan Yang Mulia selalu aktual dan bagus menyegarkan pikiran kita, trims Pak. Bgt pula trims kpd MK dan MUI serta MA, itulah ilmu memang hrs digali dan dikembangkan.. "An Nususu idzan kanat mutanahiyatan wal qaoi'u goeru mutanahiyatin, wama la yatanaha la yudlabbituhu ma yatanaha"..
Reply | Reply with quote | Quote
# #SYEH KARAWANG # 2013-02-21 11:53
MEMANG BENAR KETENTUAN ALLAH LEBIH TEPAT UNTUK MENJADIKAN MANUSIA LEBIH JERA DAN TAKUT, TERHADAP HUKUM-HUKM ALLAH. DIBANDING DENGAN ATURAN MANUSIA YANG SELALU MENCARI-CARI YANG LBH TEPAT, CUMAN SAYANG MANUSIANYA BANYAK YANG DLOLIM, AFAKMAL JAHIYYATI YABGHUN ???. (AYAT ALQURAN).
Reply | Reply with quote | Quote
# SAKDULLAH/PA LABUAN BAJO NTT 2013-02-22 08:33
Bukan putusan MK yang berkaitan dengan anak luar nikah / anak dr nikah sirri itu untuk mengabulkan uji materi dari Machicha Mukhtar? yang mana Pak Murdiono sbg bapak biologis/bapak Sirri Iqbal sudah meninggal sebelum putusan MK dijatuhkan pak. kalau putusan MK tersebut berlaku sejak tanggal putusan dan tdk bisa berlaku surut terhadap bapak biologis/bapak nikah sirri yang telah meninggal sebelum putusan itu dijatuhkan, maka bagaimana dengan Iqbal anak Machicha Mukhtar tersebut. Kan pak Mur sdh meninggal jauh hari sebelum adanya putusan MK tersebut?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice