HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:
- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
- Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
- Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta‟zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
- Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
selengkapnya KLIK DISINI
Jika jelas dan terbukti telah berzina, mengapa tidak dijatuhi hudud hukuman rajam?
Ekstrem ya?
Rupa2nya MUI lebih memilih jalan 'moderat' dan aman.
Ayat Al-Qur-an tentang pezina yang disebut dahlu adalah wanita (az-zaaniyatu). Sebaiknya abai saja dengan itu agar jadi ta'zir bagi wanita.
Setujuuuu ?
He he he akhirnya hukum ini mbulet seperti bola ruwet;
memang berbicara tentang ta'zir, tidak ada ketentuan pastinya, maka menjadi tugas Pak Hakim untuk menemukan dan menentukannya. semoga!
di atas tertulis fatwa MUI No. 10 tahun 2012 padahal yang benar adalah FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA. ;-)
Terimakasih atas koreksinya,
jazakumullah. Amin!