logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15659

Takhrij Hadis Anjuran Menikah, Larangan Membujang, dan Peringatan Mempermudah Perceraian (HR. Al-Thabrani)

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)

 

Bab I

Pendahuluan

Salah satu makna syumuliyyah (universalitas) Islam adalah ke-sempurnaan doktrin yang terkandung di dalamnya, relevan untuk semua orang kapan dan di mana saja. Apapun seluk-beluk kehidupan tidak ada yang lepas dari 'ketundukan' kepada keteraturan undang-undang Allah SWT. Pendek kata, dien yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. ini mengatur seluruh ruang-lingkup kehidupan manusia. Tidak hanya masalah-masalah ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan sebagainya melainkan juga menyentuh sisi muamalah (interaksi sesama manusia), ekonomi, sosial, budaya, peradaban, bahkan politik dan kepemimpinan sekalipun.

Dalam kehidupan ini, kita mengenal institusi pernikahan sebagai sebuah lembaga hidup yang menjadi salah satu elemen masyarakat secara luas. Pernikahan dibangun atas dasar komitmen membentuk kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan landasan kasih sayang, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut sakinah, mawaddah, wa rahmah. Islam tidak membenarkan ikatan suami istri yang hanya berorientasi kepada kepentingan pemuas kebutuhan sesaat, apalagi untuk menginjak-injak hak pasangannya. Oleh karena itulah pernikahan yang diinginkan adalah pernikahan yang langgeng dan berhasil melahirkan generasi penerus yang kuat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Abd. Salam, PA Sidoarjo 2013-06-27 11:55
Tulisan yang inofasi, menitik beratkan studi jarkh wa at-ta'dil bagian dari ulumul hadits. bagus,,, lanjutkan !
Kalau ustadz kami dahulu mengajarkan dalam mengartikan "ad-dzawwaqiina wa adzawwaqaat" itu adalah laki-laki dan perempuan yang suka mencoba-coba (suka mencicipi),kare na laki-laki yang doyan/suka kawin-cerai itu prilakunya identik dengan kesukaan mencicipi wanita/pria.
Kalau laki-laki yang membujang itu dikatakan "tabaththul".
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-28 07:56
Ada satu ungkapan AWAM dari hasil kritik hadis: "Jika setiap hadis (yang semula banyak dipegangi) dilemahkan, bahkan dianggap palsu, maka lama-lama habislah hadis sahih". Tapi tidak masalah, namanya saja orang AWAM.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-28 08:06
Kesimpulan tentang status hadis tersebut secara teori, bisa dipahami. Tapi, jika ada sosialisasi: mempermudah perceraian, anjuran hidup membujang dan ajakan untuk tidak usah menikah, tentu sulit dipahami, karena sepertinya bertentangan dengan hak azasi... teruskan kajian kitab kuningnya teman dan sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-28 10:10
memang didalam ajaran Islam dilarang tabattul, dan dianjurkan untuk menikah dan membolehkan untuk bercerai tetapi semua itu diikat dengan aturan yaitu Undang2 oleh karena itu untuk menikah harus dicatat dan berceraipun juga harus dicatat bukan asal suami mengucapkan talak kepada isterinya secara otomatis talaknya jatuh dan arti mempermudah perceraian juga harus tetap memperhatikan alasan dan kenyataaan rumah tangga itu sendiri
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-28 10:16
SAKINAH berarti rumah tangga suami isteri tenang tanpa ada gejolak dalam rumah tangga tsb MAWADDAH berati suami isteri tsb. saling mencintai ROHMAH berati suami isteri tsb. saling menyayangi kalu bisa menciptakan 3 hal tsb. dalam rumah tangga pasti rumah tangga aman tetapi biasanya dalam rumah tangga pasti pernah terjadi gejolak karena salah satu unsur tsb. tidak terlaksanakan
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah 2013-06-28 14:18
Hadits tersebut lebih tepat diartikan "Allah tidak suka trhdp orang (lk dn pr) yang suka kawin cerai". "suka kawin cerai" beda dengan "hidup membujang"
Reply | Reply with quote | Quote
# kamil amrulloh, PA Fakfak 2013-06-29 05:10
hadits yg di takhrij harusnya diartikan secara tepat agar tidak terjadi pemahaman yang bias, sepakat dengan pak abdul salam dan pak abdullah. coba cek kamus muhitul muhit bab dzal lebih jelasnya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice