logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3430

TAHAPAN PENGANGKATAN HAKAMAIN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN SYIQOQ DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Delbi Ari Putra Ar-Riyawi, S.H.[1]

A. PENDAHULUAN

Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum Islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain (juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri.

Sayyid Qutb menyatakan dalam tafsirnya bahwa Dia (Allah swt) hendak mempertemukan kedua belahan jiwa itu sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya, supaya pertemuan ini menenteramkan jiwa tersebut, menenangkan sarafnya, menenteramkan ruhnya, melegakan jasadnya. Kemudian menutup, melindungi, dan menjaganya sebagai ladang untuk menyemaikan keturunan dan mengembangkan kehidupan, dengan terus meningkatkan segala sesuatunya dan senantiasa memelihara suasana yang menenangkan, menenteramkan, tertutup dan terlindung.[2]


[1]Saat ini Penulis merupakan Calon Hakim Pengadilan Agama Natuna yang sedang magang di PA Banyuwangi sebagai rangkaian mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Peradilan Agama tahun 2018-2020.

[2] Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilalir Qur’an II, terj. hlm. 352


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice