SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN )
By created : Nursal[1]
PENDAHULUAN
Pada dasarnya ada tiga prosedur yang mesti dilakukan oleh umat Islam/ para pemuka umat Islam di dalam pelaksanaan syariat Islam , secara khususnya dalam bidang ekonomi pertama adalah prosedur Ilmiah, artinya mesti bersifat rasionalitas dan objektivitas . kedua konstektualisasi budaya dan masyarakat dan ketiga harus diperjuangkan secara demokratis. Dalam perjuangan tersebut, perlu sekali perjuangan secara politik, sehingga adanya/ terbentuknya legislasi hukum-hukum syariah menjadi hukum positif
Dalam struktur hukum Indonesia, bahwa posisi Undang – Undang sangat menentukan sehingga menjadi payung hukum yang kuat , termasuk diantaranya hukum syariah yang telah menjadi Hukum positif yaitu tentang Surat berharga Syariah negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara.
Undang-Undang yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 yang juga berdekatan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto , Peserta Pelatihan ekonomi syariah di Mega Mendung Bogor tahun 2013
selengkapnya KLIK DISINI
.