logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3412

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN )

By created : Nursal[1]

PENDAHULUAN

Pada dasarnya  ada tiga prosedur yang mesti dilakukan oleh umat Islam/ para pemuka umat Islam di dalam pelaksanaan syariat Islam , secara khususnya dalam bidang ekonomi pertama adalah prosedur Ilmiah, artinya  mesti bersifat rasionalitas dan objektivitas . kedua konstektualisasi budaya dan masyarakat dan ketiga harus diperjuangkan secara demokratis. Dalam perjuangan tersebut, perlu sekali perjuangan secara politik, sehingga adanya/ terbentuknya legislasi hukum-hukum syariah menjadi hukum positif

Dalam struktur hukum Indonesia, bahwa posisi Undang – Undang sangat menentukan sehingga menjadi payung hukum yang kuat , termasuk diantaranya hukum syariah yang telah menjadi Hukum positif yaitu tentang Surat berharga Syariah negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara.

Undang-Undang yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah  negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 yang juga berdekatan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.


[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto , Peserta Pelatihan  ekonomi syariah di Mega Mendung Bogor tahun 2013


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice