logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4170

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN )

By created : Nursal[1]

PENDAHULUAN

Pada dasarnya  ada tiga prosedur yang mesti dilakukan oleh umat Islam/ para pemuka umat Islam di dalam pelaksanaan syariat Islam , secara khususnya dalam bidang ekonomi pertama adalah prosedur Ilmiah, artinya  mesti bersifat rasionalitas dan objektivitas . kedua konstektualisasi budaya dan masyarakat dan ketiga harus diperjuangkan secara demokratis. Dalam perjuangan tersebut, perlu sekali perjuangan secara politik, sehingga adanya/ terbentuknya legislasi hukum-hukum syariah menjadi hukum positif

Dalam struktur hukum Indonesia, bahwa posisi Undang – Undang sangat menentukan sehingga menjadi payung hukum yang kuat , termasuk diantaranya hukum syariah yang telah menjadi Hukum positif yaitu tentang Surat berharga Syariah negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara.

Undang-Undang yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah  negara atau SBSN , atau lebih dikenal secara hukum islam dengan sebutan Sukuk Negara adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 yang juga berdekatan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.


[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto , Peserta Pelatihan  ekonomi syariah di Mega Mendung Bogor tahun 2013


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-01-29 14:46
Sangat menambah ilmu dan wawasan membaca tulisan Bapak di artikel Badilag tentang Surat Berharga Syariah Negara/SBSN, semangat terus untuk menulis Pak, masih banyak warga peradilan yang membutuhkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-30 07:06
Salut buat Sdr. MURSAL yang menulis SBSN suatu tulisan yang cukup lumayan untuk dibaca dan sebagai ilmu
Reply | Reply with quote | Quote
# Nursal-PA Sawahlunto 2014-01-30 10:14
Terima kasih buat Ibu Nazifah Akmar dan Affan atas komentarnya
Reply | Reply with quote | Quote
# NursalT 2014-01-30 10:33
ralat... bapak affan
Reply | Reply with quote | Quote
# Rahmat R - Bajawa 2014-02-04 09:01
Makasih share nya pak Nursal. tp itu bsk klu nulis lagi jgn "By created" pak, mustiny Created by Nursal. hehe.. piss
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2014-02-04 12:18
Semoga saja tidak hanya diatas kertas, tapi juga realitasnya
Reply | Reply with quote | Quote
# Nursal 2014-02-06 08:25
O.ya maksh Bapak Rahmat R, PA Bajawa salah letak ya...
Reply | Reply with quote | Quote
# Nursal 2014-02-06 08:26
sependapat dengan saran Bpk. Ayep Sm. WK PA Sragen
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice