logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 23679

SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN

Oleh : Dra. Nurlen Afriza

(Hakim PA Sawahlunto)

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada hamba-Nya dan untuk keselamatan kehidupan di dunia dan di akhirat. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, Rasul terakhir penutup nabi-nabi .

Qasam (sumpah) adalah kebiasaan orang Arab dalam setiap melakukan kegiatannya, baik itu akan dilaksanakan atau pun tidak. Bagi orang Arab sumpah adalah suatu kebiasaan tidak seperti kita, sumpah adalah suatu hal yang sangat identik dengan janji yang mana agar janji itu di tepati. Karena sumpah yang kita katakan haruslah kita tepati, kalau tidak kita sebagai orang yang bersumpah akan dikenakan kaffarah.

Dalam arti dengan  peringatan dan bentuk kalimat yang kuat dan kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoyahkan keingkarannya tersebut. Disamping itu qasam (sumpah) dalam pembicaraan merupakan salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.  Dan hal inilah merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menyadarkan mereka.

Sebagaimana di ketahui  bahwa sudah menjadi kebiasaan manusia dalam semua masa atau waktu jika berbicara, berjanji dan bersemboyang, maka mereka selalu ingin memperkuatnya dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan sumpah. Dengan sumpah, pendengar akan yakin dan mantap dalam menerima dan mempercayai ucapan yang didengarnya. Sebab pembicaraan yang diperkuat dengan itu, berarti sudah dipersaksikan di hadapan Tuhan.


selengkapnya KLIM DISINI


 

.
Comments  
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-27 16:45
Sumpah memang menambah keyakinan, pihak untuk taat atau mengambil putusan
Reply | Reply with quote | Quote
# SyamsulH.... 2013-11-27 22:24
Walaupun ayat dalam tulisan arabnya, ada beberapa yang tidak nampak, tetapi artinya pun sudah cukup untuk mewakili.....da n super sekali..semoga tulisan ini bermamfaat bagi yang membaca dan menjadi amal bagi penulis....
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2013-11-28 07:31
Senang membaca tulisan Buk Nurlen pada artikel ini,namun untuk selanjutnya tidak bisa keluar setelah diklik, apasih salahnya......s elamat, semangat terus.
Reply | Reply with quote | Quote
# A Rahim Upuolat PA Masohi 2013-11-28 08:02
Selamat kepada Bu Nurlen atas tulisannya, didasari dengan tulisa Ibu, problemnya saksi non muslim di PA, apakah kesaksiannya berkekuatan hukum ? sebab yang menyumpahkan bukan rohaniawanya dan lafad sumpahnya tidak baku dan jelas. trims atas tanggapan ibu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahyuda PA Psp Sumut 2013-11-28 09:49
Selamat tulisannya mantap dan telah mengudara di badilag.net
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurlen Afriza 2013-11-28 11:31
terima kasih atas saran dan masukkan dari rekan2 semuanya, utk bpk A. Rahim PA Masohi, tanggapan saya, utk saksi non muslim kalau mmg satu-satunya saksi dalam perkara itu yg menyaksikan atau berkapasitas sebagai saksi,hanya saksi non muslim tersebut, dapat diterima kesaksiannya, dan disumpah menurut agamanya, karena ini kaitannya dg pembuktian di Pengadilan, bukan kesaksian di dalam ibadah, misalnya saksi dalam akad nikah, dll.
Reply | Reply with quote | Quote
# Wk. Pa Pandan 2013-12-04 08:34
ada penelitian bahwa masyarakat perimitif yg terbiasa menggunakan sumpah, sebab ditingkat org yang berwawasan dia akan meramu ucapannya dengan bahsa yg mnais dan rasional bukan dgn sumpah.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice