logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10806

SUDAH SAATNYA PENETAPAN AHLI WARIS DITINGGALKAN

Tinjauan Futuristik Acta van Dading Terhadap Kesetaraan Hak Waris

Oleh: Sugiri Permana, S.Ag MH

 

Inheritance law is often a gender in Islamic law when comparing the inheritance rights of men get double of women's rights. Islamic inheritance law gives the possibility of equality of men and women in some cases inheritance. This is where the emerging possibilities in completing heir to equate the rights

of men and women. Religious Courts in products related to the settlement of inheritance in the form of a fatwa inheritance, P3HP, determination of heirs agreements often arise in the division of the inheritance equally between men and women. At this time, the form of the agreement can be stated in the verdict form through the process of mediation.

Keyword : waris, kesepakatan, penetapan, putusan dan kesetaraan

A. Pendahuluan

Berbagai usaha telah dilakukan untuk menjamin kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam sering kali menjadi sorotan dan terkadang pula menjadi obyek untuk mendeskriditkan Islam sebagai agama samawi yang cenderung tidak berpihak pada kesetaraan gender. Adanya perimbangan hak waris antara anak laki-laki yang mempunyai dua kali dari anak perempuan (2:1) menjadi bukti tak terbantahkan, seolah-olah Islam tidak mempersamakan hak perempuan dan laki-laki.

Berbagai argumen apologi sering kali dikemukakan baik dari sudut pandang sejarah maupun argumen logis yang berkenaan dengan kedudukanlaki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam tinjauan historis, pemberian hak waris kepada anak perempuan merupakan perubahan fenomenal bagi masyarakat Arab saat itu. Ketika turun ayat waris surat al-Nisa> [4] ayat 11, munculah berbagai protes dari kalangan sahabat. Sikap para sahabat tidak berhubungan dengan porsi 2:1, tetapi lebih dari itu, para sahabat mempertanyakan ayat di atas karena dianggap janggal dengan memberikan hak waris kepada perempuan. Hal ini menunjukkan, bahwa pada saat turunnya ayat waris, tradisi yang dominan saat itu adalah anak perempuan serta anak kecil tidak mempunyai hak waris. Oleh karenanya, ketentuan hak waris bagi perempuan merupakan perubahan yang cukup radikal bagi masyarakat Arab.


selanjutnya KLIK DISINI

.
Comments  
# furqon yunus pa metro 2013-12-04 09:18
Teori yang disampaikan penulis dlm makalah ini sangat bagus, namun kalimat berikutnya yg menyatakan : " mendorong masyarakat yg akan mengajukan permohonban waris utk terlebih dahulu membuat kesepakatan antara ahli waris " forum/media/sar ana ini secara khusus tidak ada bagi hakim sebelum perkara terdaftar di PA dan telah disidangkan oleh hakim serta dimediasi oleh mediator yang ditunjuk.Dengan kata lain, perkara PENETAPAN AHLI WARIS tetap ada, hanya cara pengolahannya yg berbeda, ditangan mediatorlah koncinya.Ada pendapat lain ....
Reply | Reply with quote | Quote
# pitirramli/wapan PA.Jambi 2013-12-04 10:09
Permohonan Penetapan Ahli Waris(PAW) adalah suatu cara legalitas untuk memastikan hubungan hukum antara pewaris dengan para ahli waris dan kemudian masalah harta warisnya boleh diselesaikan secara damai mufakat dan itu cara yang sangat baik, jadi Penetapan ahli awris harus tetap ad. Thank's
Reply | Reply with quote | Quote
# Djahidin PA.Koto Baru 2013-12-04 10:52
Tulisan ini baik untuk mengangkat masalah waris di mata hukum, namun penetapan ahli waris berdasarkan kesepakatan keluarga pewaris lebih meningkatkan hubungan silatur-rahim ahli waris dari pada hasil putusan yang kada kala menimbulkan sengketa bagi ahli waris itu sendiri, karena ada yang merasa menang dan yang merasa kalah. Hal itu akan mengganggu perjalanan arwah pewaris itu sendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
# bas. paniai-papua 2013-12-04 12:16
jurnal bangeet,
Reply | Reply with quote | Quote
# Sahril 2013-12-04 15:01
saya rasa antara penetapan (voluntair) dengan gugatan (contentius) esensinya berbeda ketika masyarakat mengajukan perkara ke pengadilan, tidak mungkin org yang tidak bermusuhan dibuat seolah-olah bermusuhan, kemudian dibuatkan akta van dading, apalagi jika ditinjau secara scology masyarakat, jadi bahwan ketawaan orang dong....!!!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-12-05 07:48
Numpang kata : spintas membaca tulisan YM cukup bgs dan menarik, tapi tentu saja tulisan itu kan baru wacana...?.Perm ohonan Penetapan Ahli Waris(PAW) adalah suatu metode penyelesaian masalah yg sgt bgs dan sederhana, tp cara legalitas mengikat. justeru inilah yg kita sdg upayakan agar lbh bnyk islah... (As sulhu sayidul ahkam). Toh prkara gugat waris aja (kontensius) didamaikan lagi di persidangan oleh Mjlis hkim bahkan oleh mediator...? jadi Penetapan ahli awris harus tetap ad. Thank's
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Salam PA. Sidoarjo 2013-12-05 10:25
Penetapan Ahli Waris justru akan meminimalisir sengketa waris dan lebih membuka Penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi tetap perlu...
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufiq - pasit 2013-12-05 12:58
Benar kata P Sahril..., haruskah para pihak merekayasa untuk terpenuhinya formalitas gugatan...? lebih lucu lagi kalau PA yang mengarahkan spt itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-12-07 06:02
Justru karena masyarakat membutuhkan, maka PAW ditegaskan kebolehannya dalam UU No. 23/2006, yang sebelumnya secara hukum tidak boleh. Namun tetap diapresiasi wacana Penulis, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# sugiri 2013-12-09 09:13
Acta van dading yang "merelokasi" PAW, sudah sejak awal diposisikan sebagai perdamaian (seperti halnya mengajukan PAW), jadi tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa. Esensi dari acta tersebut adalah sikap hakim untuk menjustifikasi kesepakatan para pihak sebelum diajukan sebagai perkara. Secara yuridis acta ini jauh lebih bernilai daripada PAW, karena mempunyai nilai2 sebagaimana putusan BHT. Pemikiran ini bersifat futuristik, perlu mendapat dukungan lebih lanjut, meskipun secara yurisidis mempunyai payung hukum..
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman 2013-12-09 09:21
ass...
Dasar dan tujuan permohonan penetapan waris adalah bukan sengketa. seperti tujuan para ahi waris untuk mencairkan tabungan seorang almarhum pewaris yang memang diminta oleh bank. bila dasar dan tujuan ini dikemas menjadi sengketa, kemudian menurut penulis diarahkan terjadi perdamaian, ini tidak sejalan dengan asas cepat dan biaya ringan karena tujuan yang diinginkan sama. dan menurut saya, cara ini justru tidak jelas penerapan hukum acaranya juga dapat merangsang para pihak akan bersengketa pada akhirnya. Jadi menurut saya penetapan ahli waris masih menjadi kebutuhan masyarakat bukan lagi perlu.
Reply | Reply with quote | Quote
# H. M. Yusar Husein @ pa pariaman 2013-12-09 09:33
Perkara permohonan Penetapan Ahli Waris bersifat volunter, tidak ada sengketa di sana. berbeda dengan gugatan mal waris yang biasanya mengandung sengketa (contentius) karena itu wajib melalui tahapan upaya damai dan mediasi. maka penetapan ahli waris berfungsi membantu para pihak untuk menghindari sengketa dalam pembagian warisan, karena itu tetap perlu......
Reply | Reply with quote | Quote
# H. M. Yusar Husein @ pa pariaman 2013-12-09 09:44
Penetapan ahli waris bersifat voluntair, berbeda dengan gugatan malwaris yang bersifat mengandung sengketa (contentius)waj ib melalui tahapan upaya dan mediasi. penetapan ahli waris berfungsi membantu para pihak menghindari sengketa dalam pembagian waris, karena itu tetap perlu......
Reply | Reply with quote | Quote
# aha pasmi 2013-12-09 10:54
Sepanjang ada pihak lain/instansi lain yang memerlukan penetapan ahli waris, maka masih harus ada produk penetapan ahli waris, karena hal ini diperlukan bukan hanya untuk pembagian tirkah saja, melainkan mengurus akta lain-pun (sertifikat tanah, pencairan tabungan di bank....dst) masih memerlukan penetapan ahli waris dari PA.......
Reply | Reply with quote | Quote
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2013-12-10 08:55
Penetapan Ahli Waris masih bisa disimpangkan oleh oknum tertentu sebagai modal legalistik untuk mendapatkan harta warisan, sementara Acta Van Dading bersifat final and binding, sehingga ditinjau dari sisi kepastian dan perlindungan hukum, acta van dading lebih pasti dalam melindungi hak-hak ahli waris.
Karena tulisan ini bersifat futuristik, diharapkan kepada penulis bisa terus memberikan analisa-analisa nya secara kontinu terhadap ide tulisan yang progresif ini.Selamat dan sukses.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-12-11 06:18
Tetapi memang beda, PAW tidak ada pembagian warisan, sementara acta van dading warisan dibagi secara damai.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hosen.PA.Negara Bali 2013-12-11 10:09
PAW multi fungsi dan tidak bersifat final, sehingga apabila ada pihak yang merasa dirugikan dg PAW, maka perlu upaya hukum kasasi, justru AVD yang kontra diksi baik dengan sikon saat ini maupun dengan sifat yang final.
Reply | Reply with quote | Quote
# Huda Bangkalan 2013-12-12 08:56
Fakta lapangan menunjukkan gugatan waris (contentiosa) berintikan sengketa yang sulit dipadukan, sedang Penetapan waris berdasar kebutuhan bersama Ahli Waris yg kebanyakan tanpa minta porsi dari tirkah. Dalam hal ini tulisan YM kehilangan urgensinya manakala semangat persamaan gender terkait porsi tirkah dijadikan pijakan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice