logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10616

SUDAH SAATNYA PENETAPAN AHLI WARIS DITINGGALKAN

Tinjauan Futuristik Acta van Dading Terhadap Kesetaraan Hak Waris

Oleh: Sugiri Permana, S.Ag MH

 

Inheritance law is often a gender in Islamic law when comparing the inheritance rights of men get double of women's rights. Islamic inheritance law gives the possibility of equality of men and women in some cases inheritance. This is where the emerging possibilities in completing heir to equate the rights

of men and women. Religious Courts in products related to the settlement of inheritance in the form of a fatwa inheritance, P3HP, determination of heirs agreements often arise in the division of the inheritance equally between men and women. At this time, the form of the agreement can be stated in the verdict form through the process of mediation.

Keyword : waris, kesepakatan, penetapan, putusan dan kesetaraan

A. Pendahuluan

Berbagai usaha telah dilakukan untuk menjamin kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam sering kali menjadi sorotan dan terkadang pula menjadi obyek untuk mendeskriditkan Islam sebagai agama samawi yang cenderung tidak berpihak pada kesetaraan gender. Adanya perimbangan hak waris antara anak laki-laki yang mempunyai dua kali dari anak perempuan (2:1) menjadi bukti tak terbantahkan, seolah-olah Islam tidak mempersamakan hak perempuan dan laki-laki.

Berbagai argumen apologi sering kali dikemukakan baik dari sudut pandang sejarah maupun argumen logis yang berkenaan dengan kedudukanlaki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam tinjauan historis, pemberian hak waris kepada anak perempuan merupakan perubahan fenomenal bagi masyarakat Arab saat itu. Ketika turun ayat waris surat al-Nisa> [4] ayat 11, munculah berbagai protes dari kalangan sahabat. Sikap para sahabat tidak berhubungan dengan porsi 2:1, tetapi lebih dari itu, para sahabat mempertanyakan ayat di atas karena dianggap janggal dengan memberikan hak waris kepada perempuan. Hal ini menunjukkan, bahwa pada saat turunnya ayat waris, tradisi yang dominan saat itu adalah anak perempuan serta anak kecil tidak mempunyai hak waris. Oleh karenanya, ketentuan hak waris bagi perempuan merupakan perubahan yang cukup radikal bagi masyarakat Arab.


selanjutnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice