logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3139

Suap Hakim Pasca-Tunjangan Pejabat Negara

Oleh : Achmad Fauzi

Hakim Pratama Muda pada PA Kotabaru, Kalsel; penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro

Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos, 25 Maret 2013

Hukum kita tetap berlumur bercak noda. Dari najis ringan hingga berat. Peraturan yang bersifat paripurna tidak berarti ketika kultur dan etika penegak hukum dibangun di atas fondasi peradaban perut. Bunyi pemeo bahwa hakim tak boleh mengadili saat perut keroncongan telah ditafsirkan secara pragmatis dengan mencari celah mempermainkan perkara untuk memenuhi hasrat rakusnya.

Hakim yang menerima suap adalah hakim tamak dan pengkhianat hukum. Terkutuk baginya karena keadilan diperjualbelikan di sudut-sudut kemungkaran. Demikian respons saya ketika menjawab pertanyaan masyarakat yang gerah menyaksikan sisi gelap hakim yang asyik berkubang dalam gurita rasuah.

Kesadaran orang waras pasti tersentak ketika hakim yang menyandang gelar "Yang Mulia" ditangkap paksa karena menerima sogok. Apalagi sejak November 2012, penghargaan negara terhadap hakim lebih baik dibandingkan sebelumnya. Penghasilan hakim telah ditingkatkan dengan harapan dalam memutus perkara tidak tergiur pesona duniawi.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# andi muliany hasyim 2013-04-05 14:49
Kerjasama yang dilakukan MA dan KPK sudah lama tidak hanya kali ini seperti yang diungkap oleh pemulis diatas, dalam rangka menangkap oknum hakim nakal.Hal ini dapat dilihat realita Sebelumnya, KPK dan MA juga bekerjasama dalam melakukan penangkapan hakim di Semarang beberapa waktu lalu,
Kemanabudaya malu, malu-maluin
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-04-06 09:23
Meskipun tunjangan sudah besar, kalau tidak diikuti dengan iman yang kuat, peluang untuk terjadinya 'mavia peradilan' masih terbuka lebar. Buktinya, teman-teman kita yang selama ini tunjangannya kecil tapi karena punya iman yang kuat, mereka tidak pernah meloloskan hasratnya untuk menerima yang bukan haknya. Iyah toh?
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-04-06 09:43
'Mempermalukan' orang yang melakukan kejahatan adalah termasuk salah satu cara pemberian hukuman yang direkomendasika n dalam Alqu'an(Qs.al-N ur ayat 2).
Ajaran tersebut memang sangat pas. Kenapa? Karena yang membuat orang melakukan kejahatan adalah karena TIDAK PUNYA MALU/IMAN. Nah! supaya berhenti, mereka harus diper-MALU-kan di depan umum.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hamba allah 2013-04-08 06:26
untuk di angkat seseorang untuk menjadi hakim, harus di nilai dari semua, aspek, dan jangan diangkat menjadi hakim itu,karena,nepo tisme, akhirnya ada hakim2 agama yang tidak tau baca alqur,an , apalagi mauh mengerti isi kandungannya, ahirnya mudah terjerumus dalam melakukan kejahatan,padah al hakim agama merupakan panutan buat masyaraka, bangsa dan negara.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ismail Paisuly, PA Masohi 2013-04-08 06:34
Jika mental rakus bin tamak tdk dikuburkan dalam kepribadian manusia, maka siapa dan apapun dia, orientasinya selalu materialitis, maunya menumpuk dan menumpuk kekayaan, urat malunya telah putus,bingkai moralnya sudah ambruk. Semoga Komunitas Badilag utama hakim-hakimnya jangan sampai membuat aib serupa.
Kita dukung KPK, tangkap, adili dan jatuhi hukuman yg seberat-beratny a bagi penghianat-peng hianat peradilan !
Reply | Reply with quote | Quote
# N. latuconsina, PA Masohi 2013-04-08 06:46
Semakin banyak pendapatan semakin banyak pengeluaran, tidak pernah mensyukuri nikmat yang telah di berikan akhirnya, tertangkap juga, ini adalah hakim yang tidak punya moral, hakim yang mempermalukan lembaga di nonaktifkan saja dari jabatan, bilah perlu dipecat- pecat-pecat
Reply | Reply with quote | Quote
# A Rahim Upuolat PA Masohi 2013-04-08 07:18
Sistim rekrutmennya harus ditinjau kembali,sistim sekarang lebih kedepankan hakim menjadi justitokrat murni tanpa adanya religitas, nurani, ahklak dan etika. karena perfomensnya saja kelihatan materialistis berpengaruh pada cara pandangnya yang materialistis juga, padahal kewibawaan tidak terlihat dari penampilan lahirianya yang serba mahal tetapi dari kapasitas religi, pengetahuan, nurani, ahklak dan etikanya. Judji Bao hakim cina yang berpenampilan wibawa, tegas performa saja dapat mengurungkan orang untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan, kharismanya memancarkan kewibawaan dan kebijaksanaan muaranya orang mencari keadilan, tetapi ada segelintir oknum hakim di indonesia kelihatan muda segar gagah tampan, cantik terlihat besar napsu lawamanya besar hasratnya pada hal2 duniawi. jadi untuk memenuhi hasratnya yang besar dan mahal terpaksa harus ada tambahan penghasilannya yang sudah besar dengan makan suap menjual-beli perkara, mempermainkan keadilan khianat terhadap amanah Allah SWT, amanah hukum, dan amanah masyarakat pencari keadilan. catatan kpd KPK masih banyak oknum hakim seperti Oknum hakim "ST" di daerah2 yang belum disentuh oleh jangkauan KPK untuk lebih tegas lagi bertindak. Sukses MA dan KPK.
Reply | Reply with quote | Quote
# din.wno 2013-04-08 13:15
aduh... miris dan muak betul hati ini menyaksikan wakil Tuhan yang digelandang hamba Tuhan (KPK), smoga itu hanya sgelintir oknum saja dari penegak keadilan, smoga tidak ada lagi wakil-wakil Tuhan lain yang digelandang dan digebuki hambanya (masyarakat).
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-04-09 07:57
Apabila sudah menjadi kebiasaan dalam hidup menerima pemberian yang tidak tahu halal haramnya, berapapun gaji yang diterima, akan tetap menerima, apa itu bentuk suap atau pemberian lainnya, orang yang sudah terbiasa menerima suap, kalau tidak ada yang memberi akan mencari, hal ini sebenarnya tergantung kepada kebiasaan hidup. ada ungkapan " biasakan melakukan sesuatu, maka akan terbiasa melakukan sesuatu "kalau diri dibiasakan menolak suatu pemberian yang tidak jelas halal dan haramnya, maka diri itu tidak akan terbiasa menerima pemberian, apalagi meminta yang jelas haram.miskipun gaji Hakim telah dinaikan begitu besar, toh masih ditemukan oknum Hakim yang menerima suap, maka jalan yang terbaik ada memberikan hukuman berat. disamping itu dengan gaji baru Hakim, pimpinan MA harus membuat aturan yang tegas dan jelas tentang aturan disiplin tanpa terkecuali.rasa nya tidak tepat para Hakim yang mempunyai pekerjaan lain selain tugas pokok Hakim, mis menjadi dosen, penceramah,pemb icara dalam seminar,penatar dsb, atau sesuatu yang melalaikan tugas pokok.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice