logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 27366

STEREOTIP GENDER DAN KEADILAN GENDER TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PIHAK
DALAM KASUS PERCERAIAN

Oleh: A. Choiri[1]

 

A. PENDAHULUAN

Ketentuan Pasal 1 ayat (7) PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, menyatakan: Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.[2]  Menurut para ahli,[3] Stereotip adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan presepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotip merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intiutif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. Namun stereotip dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.


[1]  WKPTA.Semarang.

[2]  Baca Pasal 1 ayat (7) PERMA no. 3 Tahun 2017.

[3]  Wikipedia, diambil dari Google tanggal  10 Nopember 2017, jam: 10.00 Wib.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice