STANDARISASI KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Oleh : Ahmad Saprudin
Menyusul keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Setelah sebelumnya terjadi ketidakpastian pilihan hukum yang terjadi akibat adanya penjelasan terhadap pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008.
Pertanyaannya adalah apakah saat ini peradilan agama khususnya para hakim mampu dan kompeten dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah atau tidak, mengingat masih ada sebagian masyarakat termasuk praktisi perbankan syariah masih memiliki keraguan terhadap kinerja peradilan Agama.
Keraguan dari beberapa pihak terhadap kompetensi hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah bukan tanpa alasan.[1] Mengingat sejak pengadilan agama diberikan kewenangan baru dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006, produk putusan yang sudah dihasilkan masih sedikit, itupun putusannya dibatalkan oleh putusan tingkat banding dan kasasi.[1]
selengkapnya KLIK DISINI
.
oh ya, ini pak safrudin dari muara enim?