logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3074

STANDARISASI KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH

Oleh : Ahmad Saprudin

Menyusul keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Setelah sebelumnya terjadi ketidakpastian pilihan hukum yang terjadi akibat adanya penjelasan terhadap pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008.

Pertanyaannya adalah apakah saat ini peradilan agama khususnya para hakim mampu dan kompeten dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah atau tidak, mengingat masih ada sebagian masyarakat termasuk praktisi perbankan syariah masih memiliki keraguan terhadap kinerja peradilan Agama.

Keraguan dari beberapa pihak terhadap kompetensi hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah bukan tanpa alasan.[1] Mengingat sejak pengadilan agama diberikan kewenangan baru dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006, produk putusan yang sudah dihasilkan masih sedikit, itupun putusannya dibatalkan oleh putusan tingkat banding dan kasasi.[1]


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice