logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3235

STANDARISASI KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH

Oleh : Ahmad Saprudin

Menyusul keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Setelah sebelumnya terjadi ketidakpastian pilihan hukum yang terjadi akibat adanya penjelasan terhadap pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008.

Pertanyaannya adalah apakah saat ini peradilan agama khususnya para hakim mampu dan kompeten dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah atau tidak, mengingat masih ada sebagian masyarakat termasuk praktisi perbankan syariah masih memiliki keraguan terhadap kinerja peradilan Agama.

Keraguan dari beberapa pihak terhadap kompetensi hakim peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah bukan tanpa alasan.[1] Mengingat sejak pengadilan agama diberikan kewenangan baru dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006, produk putusan yang sudah dihasilkan masih sedikit, itupun putusannya dibatalkan oleh putusan tingkat banding dan kasasi.[1]


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# abdurrahman_pa_dompu 2013-10-09 08:43
Benar sekali tulisan pak ahmad safrudin, Pengalaman saya ikut kursus di Adiwarman Kareem consulting dengan kelas perbankan syariah A to Z sangat membantu pengetahuan tentang akad-akad perbankan syariah secara praktis. namun saran dari saya, agar para hakim tidak terbentuk menjadi seorang ekonom syariah tapi hakim ekonomi syariah maka bila ada pelatihan ekonomi syariah oleh mahkamah agung, silabusnya bukan hanya teoritis dan praktis namun juga bedah kasus ekonomi syariah baik dari putusan yang ada atau dengan membuat rekayasa perkara ekonomi syariah. wallahualam bisshawab
oh ya, ini pak safrudin dari muara enim?
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-10-10 11:01
Ya memang sulit sekali mencari formula yang tetap, tapi mulailah
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid.PA BKL 2013-10-10 11:06
Sebenarnya kuncinnya adalah satu menurut saya yuaitu asalkan mau belajar dan memperbanyask bahan bahan sayariah sebagai refrensi dan pustaka ekonomi syariah, karena pada umumnya hakim hakim sudah sarjana syariah
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendarif 2013-10-11 06:40
Ketika perkara Ekonomi Syariah menjadi kewenangan PA maka sebagai konsekwensinya perlu peningkatan keilmuan yang berkaitan dengan itu.Meskipun demikian tidak lantas kita panik menghadapi keadaan itu dengan cara melakukan pelatihan dengan biaya sendiri.Mungkin yang lebih bijak adalah negara dalam hal ini MARI meningkatkan volume pelatihan baik teori maupun praktek (bedah kasus), disamping itu secara personal juga mengasah kemampuan masing-masing.O ptimis saja insya Allah kita bisa.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice